Sekda Buol Pimpin Rapat Sengketa Lahan Mopu, Libatkan Kejaksaan HinggaATR/BP

Jumat, 8 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buol! Newsline. Id -Pemerintah Kabupaten Buol menggelar rapat penyelesaian sengketa lahan masyarakat Desa Mopu di Aula Lantai III Kantor Bupati Buol, Kamis 7/5/2026. Pertemuan tersebut melibatkan unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pihak perusahaan, pemerintah desa, koperasi, serta perwakilan masyarakat guna mencari solusi atas persoalan lahan yang telah berlangsung bertahun-tahun.

Rapat dipimpin langsung Sekretaris Daerah Kabupaten Buol, Moh. Yamin Rahim, S.H., M.H. Turut hadir unsur Kodim 1305-05/BT, Kejaksaan Negeri Buol, Polres Buol, ATR/BPN Kabupaten Buol, sejumlah kepala OPD, pihak PT. UKMI dan PT. HIP, kepala desa terkait, pengurus koperasi, serta perwakilan masyarakat pemilik lahan. Forum ini menjadi langkah konkret Pemkab Buol meredam potensi konflik agraria di wilayah tersebut.

Dalam arahannya, Sekda Buol menegaskan bahwa persoalan penerbitan sertifikat tanah sejak tahun 2012 hingga 2019 perlu dicermati secara menyeluruh. Ia menekankan penyelesaian harus ditempuh melalui pendekatan musyawarah dengan tetap mengedepankan kepastian hukum serta keabsahan data kepemilikan. Menurutnya, pemerintah daerah menginginkan penyelesaian yang adil dan tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Desa Mopu, Rusli Ramli, menyampaikan bahwa masyarakat memiliki dasar hukum atas lahan yang disengketakan. Dasar tersebut antara lain sertifikat program UKM Provinsi tahun 2012 serta program Prona/Ajudikasi tahun 2016. Pemerintah desa juga telah menerbitkan surat pernyataan bahwa lahan bersertifikat tersebut berada di luar kawasan lahan usaha transmigrasi. Sementara itu, Kepala Desa Mooyong menjelaskan bahwa batas administratif desa memiliki 12 titik batas resmi dan menegaskan dirinya tidak pernah memperluas wilayah hingga memasuki lahan pribadi masyarakat.

Dari sisi penegakan hukum, Kejaksaan Negeri Buol menilai persoalan tersebut perlu dipetakan secara jelas sesuai kewenangan masing-masing, baik terkait sengketa kepemilikan tanah, batas wilayah, maupun persoalan keanggotaan koperasi. Polres Buol juga menekankan pentingnya penyelesaian berdasarkan aturan hukum dan pembuktian kepemilikan yang sah. Pihak ATR/BPN Kabupaten Buol turut menegaskan perlunya verifikasi data dan dokumen resmi untuk memastikan kesesuaian antara lokasi lahan bersertifikat dengan area yang dikelola koperasi maupun perusahaan.

Perwakilan masyarakat Desa Mopu meminta agar penyelesaian sengketa dilakukan secara objektif berdasarkan dokumen resmi, sejarah penguasaan lahan, dan fakta di lapangan, bukan berdasarkan klaim sepihak. Mereka berharap forum mediasi ini benar-benar menghasilkan solusi yang berkeadilan. Sekda juga membuka peluang kerja sama antara masyarakat dan pihak perusahaan sebagai salah satu alternatif solusi yang dapat memberikan manfaat bersama.

Sebagai tindak lanjut rapat, Pemerintah Kabupaten Buol memberikan waktu selama tujuh hari kepada masyarakat Desa Mopu, Koperasi Amanah, dan PT. HIP untuk melakukan negosiasi dan mediasi guna mencari kesepakatan bersama. Apabila dalam tenggat waktu tersebut belum tercapai penyelesaian, maka persoalan akan ditempuh melalui jalur hukum atau pengadilan sesuai ketentuan yang berlaku. Rapat berakhir pada pukul 17.10 Wita dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif. (**)

Editor : Rustam

Sumber Berita: Diskominfo Buol

Berita Terkait

Tolitoli Tuan Rumah Bupati Buol Hadiri Puncak HUT Satpol PP ,Linmas dan Damkar Sulteng
Polda Sulteng Ungkap Keberhasilan Polres Tolitoli Menggagalkan Peredaran Narkotika Jenis Sabu Seberat 30 Kg di Desa Kapas
Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pasar Galumpang ,Kejari Tolitoli Kembali Periksa Beni Candra
Ruas Jalan Provinsi Labonu-Mepanga Tolitoli Rusak Parah
Anggota DPRD Toltoli DIcegat Securiti Dipintu Masuk Perusahaan PT CMP
Kejari Tolitoli Segera Menetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Rakyat Tahun 2018 Sebesar Rp 5.3 Milyar
Koalisi Kawat Tolitoli Laporkan Oknum Wartawan Yang Melakukan Penipuan Ke Polisi Dan Segara Lakukan Penahanan
Lanal Tolitoli-Buol Berhasil Amankan 280 Ball Pakian Bekas Yang Di Duga Di Seludupkan Dari Luar Negeri
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 12:59

Tolitoli Tuan Rumah Bupati Buol Hadiri Puncak HUT Satpol PP ,Linmas dan Damkar Sulteng

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:31

Sekda Buol Pimpin Rapat Sengketa Lahan Mopu, Libatkan Kejaksaan HinggaATR/BP

Jumat, 25 Juli 2025 - 19:46

Polda Sulteng Ungkap Keberhasilan Polres Tolitoli Menggagalkan Peredaran Narkotika Jenis Sabu Seberat 30 Kg di Desa Kapas

Selasa, 3 Juni 2025 - 22:28

Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pasar Galumpang ,Kejari Tolitoli Kembali Periksa Beni Candra

Kamis, 29 Mei 2025 - 23:26

Ruas Jalan Provinsi Labonu-Mepanga Tolitoli Rusak Parah

Berita Terbaru