Kejari Tolitoli Segera Menetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Rakyat Tahun 2018 Sebesar Rp 5.3 Milyar

Kamis, 22 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 82?

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 82?

Tolitoli – Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Tolitoli akan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan pasar rakyat desa Galumpang Kecamatan Dakopean Tahun Anggaran (TA) 2018 sebesar Rp 5.3 Milyar,

Pembangunan pasar rakyat desa Galumpang itu ditenggarai telah merugikan uang negara akibat dari pekerjaan yang tidak sesuai dengan speck sehingga mengakibatkan pasar rakyat itu belum bisa digunakan oleh masyarakat didesa Galumpang sampai saat ini.

Tim penyidik tindak pidana khusus sudah mengantongi bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan tersangkanya disamping menunggu perhitungan potensi kerugian negara oleh tim audit Inspektorat Kabupaten Tolitoli yang sudah diajukan pada bulan lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagaimana diketahui, pembangunan pasar desa Galumpang Kecamatan Dakopemean Kabupaten Tolitoli dilaksanakan pembangunannya oleh Beny Chandra selaku direktur PT Mega Mandiri rekanan kontraktor dari kota Palu tahun 2018 dengan anggaran Rp 5,3 milyar.

Sementara, Kepala Kejaksaan negeri Tolitoli DR Alberthinus P Napitupulu SH , MH saat dikonfirmasi di kantornya mengatakan bahwa penanganan perkara dugaan korupsi pembangunan pasar desa Galumpang tinggal menunggu hasil audit penghitungan kerugian negara oleh Inspektorat.

“Sejumlah saksi sudah diperiksa oleh tim penyidik tindak pidana korupsi, termasuk Beny Chandra sebagai rekanan pelaksana pembangunan pasar Galumpang sehingga bukti-bukti sudah kita temukan dan hanya menunggu penghitungan kerugian negara dari tim audit Inapektorat Tolitoli ” ungkap Kajari.

Ketika ditanyakan apakah pembangunan pasar itu kerugian negaranya bisa menjadi total los ? menurut Kajari bisa saja karena pasar itu tidak bisa dimanfaatkan, namun katanya tergantung dari hasil audit Inspektorat Kabupaten, urainya. (*) /

Berita Terkait

Tolitoli Tuan Rumah Bupati Buol Hadiri Puncak HUT Satpol PP ,Linmas dan Damkar Sulteng
Sekda Buol Pimpin Rapat Sengketa Lahan Mopu, Libatkan Kejaksaan HinggaATR/BP
Diduga Pengaruh Miras Dan Dendam Pribadi Dua Pemuda di Desa Lokodidi Saling Aduh Jotos
Polres Buol Amankan Terduga Pengedar Narkoba Jenis Sabu Seberat 3,65 Gram Disalah Satu Agen Mobil
Kejaksaan Buol Musnakan Barang Rampasan Berupa Narkoba Jenis Ganja 2.8 Kg ,Sabu 75.5 Gram Dan Lainnya
Butuh Uang Nekat Curi Laptop Dan 2 Tabung Gas LPG 3 Kg Pria Ini Ditangkap Resmob Polres Buol
Direktur Lokataru Ditangkap, Polisi Sebut Terlebih Dahulu Jadi Tersangka
Gelombang Unjuk Rasa Meluas, Pemerintah Ambil Langkah Tegas
Berita ini 37 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 12:59

Tolitoli Tuan Rumah Bupati Buol Hadiri Puncak HUT Satpol PP ,Linmas dan Damkar Sulteng

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:31

Sekda Buol Pimpin Rapat Sengketa Lahan Mopu, Libatkan Kejaksaan HinggaATR/BP

Rabu, 26 November 2025 - 12:51

Diduga Pengaruh Miras Dan Dendam Pribadi Dua Pemuda di Desa Lokodidi Saling Aduh Jotos

Senin, 3 November 2025 - 22:29

Polres Buol Amankan Terduga Pengedar Narkoba Jenis Sabu Seberat 3,65 Gram Disalah Satu Agen Mobil

Senin, 27 Oktober 2025 - 15:00

Kejaksaan Buol Musnakan Barang Rampasan Berupa Narkoba Jenis Ganja 2.8 Kg ,Sabu 75.5 Gram Dan Lainnya

Berita Terbaru