Tolitoli – Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Tolitoli akan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan pasar rakyat desa Galumpang Kecamatan Dakopean Tahun Anggaran (TA) 2018 sebesar Rp 5.3 Milyar,
Pembangunan pasar rakyat desa Galumpang itu ditenggarai telah merugikan uang negara akibat dari pekerjaan yang tidak sesuai dengan speck sehingga mengakibatkan pasar rakyat itu belum bisa digunakan oleh masyarakat didesa Galumpang sampai saat ini.
Tim penyidik tindak pidana khusus sudah mengantongi bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan tersangkanya disamping menunggu perhitungan potensi kerugian negara oleh tim audit Inspektorat Kabupaten Tolitoli yang sudah diajukan pada bulan lalu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagaimana diketahui, pembangunan pasar desa Galumpang Kecamatan Dakopemean Kabupaten Tolitoli dilaksanakan pembangunannya oleh Beny Chandra selaku direktur PT Mega Mandiri rekanan kontraktor dari kota Palu tahun 2018 dengan anggaran Rp 5,3 milyar.
Sementara, Kepala Kejaksaan negeri Tolitoli DR Alberthinus P Napitupulu SH , MH saat dikonfirmasi di kantornya mengatakan bahwa penanganan perkara dugaan korupsi pembangunan pasar desa Galumpang tinggal menunggu hasil audit penghitungan kerugian negara oleh Inspektorat.
“Sejumlah saksi sudah diperiksa oleh tim penyidik tindak pidana korupsi, termasuk Beny Chandra sebagai rekanan pelaksana pembangunan pasar Galumpang sehingga bukti-bukti sudah kita temukan dan hanya menunggu penghitungan kerugian negara dari tim audit Inapektorat Tolitoli ” ungkap Kajari.
Ketika ditanyakan apakah pembangunan pasar itu kerugian negaranya bisa menjadi total los ? menurut Kajari bisa saja karena pasar itu tidak bisa dimanfaatkan, namun katanya tergantung dari hasil audit Inspektorat Kabupaten, urainya. (*) /










