Polres Buol Amankan Terduga Pengedar Narkoba Jenis Sabu Seberat 3,65 Gram Disalah Satu Agen Mobil

Senin, 3 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buol, Sulawesi Tengah – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Buol berhasil menangkap seorang pria berinisial R Alias L (34 tahun), merupakan seorang petani/pekebun, yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu. Penangkapan ini dilakukan pada Senin, 3 November 2025.

Kapolres Buol, AKBP Irwan, S.I.K, M.H., M.Tr.Opsla, melalui
​kasat Narkoba polres Buol. Iptu irfendy febrianto sh menjelaskan, penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kanit Opsnal BRIPKA SAPARUDIN Tersangka R Alias L ditangkap di depan Indomaret, Kelurahan Kali, Kecamatan Biau, Kabupaten Buol, pada hari Senin, 3 November 2025, sekitar pukul 12.00 Wita.

​Berdasarkan pemeriksaan awal, R Alias L mengaku disuruh oleh keponakannya untuk mengambil paket yang berisikan Narkotika jenis Shabu di sebuah agen di Kelurahan Kali, dengan imbalan uang sebesar Rp 100.000,-.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa:
​1 (satu) shaset plastik bening besar berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 3,65 gram.
​1 (satu) unit HP merek OPPO A 15.
​Barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

​Proses Hukum dan Ancaman Pidana
​Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Buol untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut, termasuk pelaksanaan tes urine.

​Terduga pelaku R Alias L dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
​”Kami akan terus mendalami kasus ini, terutama untuk mengungkap dan menangkap pihak yang menyuruh atau pemilik barang, sesuai keterangan terduga pelaku. Tindakan tegas akan kami lakukan terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran gelap Narkotika di wilayah hukum Polres Buol,” tegas Kasat Resnarkoba.

Polres Buol berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap Narkotika di wilayah hukum Kabupaten Buol guna menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan barang terlarang(**) /humpol

Berita Terkait

Terungkap : Ini Biang Kerok Antrean Panjang di SPBU Kampung Bugis dan SPBU Kali Buol
Buka Pelatihan di BLK Momunu, Bupati Buol Janji Bantu Alat Usaha untuk Peserta Lulus
Pemkab Buol Gelar Rakor Antisipasi Kekeringan dan Karhutla Tahun 2026
Oknum Kades Doulan Digerebek Selingkuh Dengan Aparatnya Warga Minta Pemda Buol Copot Jabatan
PMR Wira MAN Buol Gelar Diklatsar, Tekankan Nilai Kemanusiaan dan Kepemimpinan
Hari Kedua Supervisi KUA, Kemenag Buol Tekankan Profesionalisme dan Ketakwaan di Paleleh
Kemenag Buol Tutup Supervisi 3 KUA, Taufik Aziz: Layanan Harus Inklusif dan Tidak Diskriminatif
Unggahan “Orang Hilang” Seret Nama Bupati Buol, Kuasa Hukum Tempuh Jalur Hukum
Berita ini 79 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 22:38

Terungkap : Ini Biang Kerok Antrean Panjang di SPBU Kampung Bugis dan SPBU Kali Buol

Rabu, 16 September 2026 - 22:07

Buka Pelatihan di BLK Momunu, Bupati Buol Janji Bantu Alat Usaha untuk Peserta Lulus

Rabu, 16 September 2026 - 00:11

Pemkab Buol Gelar Rakor Antisipasi Kekeringan dan Karhutla Tahun 2026

Senin, 14 September 2026 - 20:20

Oknum Kades Doulan Digerebek Selingkuh Dengan Aparatnya Warga Minta Pemda Buol Copot Jabatan

Minggu, 13 September 2026 - 19:09

PMR Wira MAN Buol Gelar Diklatsar, Tekankan Nilai Kemanusiaan dan Kepemimpinan

Berita Terbaru