Polres Buol Amankan Terduga Pengedar Narkoba Jenis Sabu Seberat 3,65 Gram Disalah Satu Agen Mobil

Senin, 3 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buol, Sulawesi Tengah – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Buol berhasil menangkap seorang pria berinisial R Alias L (34 tahun), merupakan seorang petani/pekebun, yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu. Penangkapan ini dilakukan pada Senin, 3 November 2025.

Kapolres Buol, AKBP Irwan, S.I.K, M.H., M.Tr.Opsla, melalui
​kasat Narkoba polres Buol. Iptu irfendy febrianto sh menjelaskan, penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kanit Opsnal BRIPKA SAPARUDIN Tersangka R Alias L ditangkap di depan Indomaret, Kelurahan Kali, Kecamatan Biau, Kabupaten Buol, pada hari Senin, 3 November 2025, sekitar pukul 12.00 Wita.

​Berdasarkan pemeriksaan awal, R Alias L mengaku disuruh oleh keponakannya untuk mengambil paket yang berisikan Narkotika jenis Shabu di sebuah agen di Kelurahan Kali, dengan imbalan uang sebesar Rp 100.000,-.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa:
​1 (satu) shaset plastik bening besar berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 3,65 gram.
​1 (satu) unit HP merek OPPO A 15.
​Barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

​Proses Hukum dan Ancaman Pidana
​Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Buol untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut, termasuk pelaksanaan tes urine.

​Terduga pelaku R Alias L dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
​”Kami akan terus mendalami kasus ini, terutama untuk mengungkap dan menangkap pihak yang menyuruh atau pemilik barang, sesuai keterangan terduga pelaku. Tindakan tegas akan kami lakukan terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran gelap Narkotika di wilayah hukum Polres Buol,” tegas Kasat Resnarkoba.

Polres Buol berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap Narkotika di wilayah hukum Kabupaten Buol guna menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan barang terlarang(**) /humpol

Berita Terkait

Kemenag Buol Turun ke Tiga KUA, Pastikan Layanan Nikah dan Moderasi Beragama Jalan
Sejarah Baru: Buol Kabupaten Pertama di Sulteng Jalankan Amdalnet
RTH Buol Jadi Lokasi Halal Bihalal : DLH Ajak OPD Bangun Infrastruktur Hijau
Kajati Sulteng Kunjungi Buol Perkuat Pengawalan Pembangunan Daerah
SMK Negeri 1 Bokat Gelar UKK Mandiri TKJ Gandeng Dinas Kominfo Buol
Sekda Buol Terima Tim Komisi Informasi Sulteng Bahas KIP
Bupati dan Wabup Hadiri Peringatan HUT Provinsi Sulawesi Tengah ke 62 di Palu
Pesta Miras di Anjungan Leok Dibubarkan Polisi ,7 Pelaku Diberi Teguran Keras
Berita ini 78 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 14:00

Kemenag Buol Turun ke Tiga KUA, Pastikan Layanan Nikah dan Moderasi Beragama Jalan

Jumat, 17 April 2026 - 13:09

Sejarah Baru: Buol Kabupaten Pertama di Sulteng Jalankan Amdalnet

Kamis, 16 April 2026 - 07:37

RTH Buol Jadi Lokasi Halal Bihalal : DLH Ajak OPD Bangun Infrastruktur Hijau

Rabu, 15 April 2026 - 16:38

Kajati Sulteng Kunjungi Buol Perkuat Pengawalan Pembangunan Daerah

Selasa, 14 April 2026 - 17:07

SMK Negeri 1 Bokat Gelar UKK Mandiri TKJ Gandeng Dinas Kominfo Buol

Berita Terbaru