Polres Buol Amankan Terduga Pengedar Narkoba Jenis Sabu Seberat 3,65 Gram Disalah Satu Agen Mobil

Senin, 3 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buol, Sulawesi Tengah – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Buol berhasil menangkap seorang pria berinisial R Alias L (34 tahun), merupakan seorang petani/pekebun, yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu. Penangkapan ini dilakukan pada Senin, 3 November 2025.

Kapolres Buol, AKBP Irwan, S.I.K, M.H., M.Tr.Opsla, melalui
​kasat Narkoba polres Buol. Iptu irfendy febrianto sh menjelaskan, penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kanit Opsnal BRIPKA SAPARUDIN Tersangka R Alias L ditangkap di depan Indomaret, Kelurahan Kali, Kecamatan Biau, Kabupaten Buol, pada hari Senin, 3 November 2025, sekitar pukul 12.00 Wita.

​Berdasarkan pemeriksaan awal, R Alias L mengaku disuruh oleh keponakannya untuk mengambil paket yang berisikan Narkotika jenis Shabu di sebuah agen di Kelurahan Kali, dengan imbalan uang sebesar Rp 100.000,-.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa:
​1 (satu) shaset plastik bening besar berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 3,65 gram.
​1 (satu) unit HP merek OPPO A 15.
​Barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

​Proses Hukum dan Ancaman Pidana
​Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Buol untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut, termasuk pelaksanaan tes urine.

​Terduga pelaku R Alias L dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
​”Kami akan terus mendalami kasus ini, terutama untuk mengungkap dan menangkap pihak yang menyuruh atau pemilik barang, sesuai keterangan terduga pelaku. Tindakan tegas akan kami lakukan terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran gelap Narkotika di wilayah hukum Polres Buol,” tegas Kasat Resnarkoba.

Polres Buol berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap Narkotika di wilayah hukum Kabupaten Buol guna menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan barang terlarang(**) /humpol

Berita Terkait

Wabup Buol Ajak Warga Jadikan Pancasila Pemersatu Bangsa Dan Fondasi Perdamaian Dunia
Plafon Runtuh, Atap Bocor: BPU Dan Kantor Kecamatan Tiloan Butuh Perhatian Pemda
Pemdes Balau Tetap Buka Pelayanan Meski Anggaran Masih Dalam Proses
Jalan Rusak 8 Tahun di Suraya Warga Bertanya: Pemkab Buol dan PT PALMA Tutup Mata
Pemdes Balau Dorong Ketahanan Pangan Lewat Bantuan Ternak Itik dan Benih Padi
Pengurus KONI Buol 2026–2030 Resmi Dilantik Target Masuk 5 Besar Porprov di Morowali Tahun Ini
Polres Buol Gelar Panen Raya Jagung Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Saat Beras Mahal, Buol Pilih Bertaruh pada Hutan Sagu
Berita ini 78 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 09:59

Wabup Buol Ajak Warga Jadikan Pancasila Pemersatu Bangsa Dan Fondasi Perdamaian Dunia

Jumat, 22 Mei 2026 - 00:42

Plafon Runtuh, Atap Bocor: BPU Dan Kantor Kecamatan Tiloan Butuh Perhatian Pemda

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:58

Pemdes Balau Tetap Buka Pelayanan Meski Anggaran Masih Dalam Proses

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:16

Jalan Rusak 8 Tahun di Suraya Warga Bertanya: Pemkab Buol dan PT PALMA Tutup Mata

Senin, 18 Mei 2026 - 19:39

Pengurus KONI Buol 2026–2030 Resmi Dilantik Target Masuk 5 Besar Porprov di Morowali Tahun Ini

Berita Terbaru