Unggahan “Orang Hilang” Seret Nama Bupati Buol, Kuasa Hukum Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 10 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BUOLNewsline.id– Nama baik Bupati Buol H. Risharyudi Triwibowo Timumun, MM, diseret dalam unggahan media sosial bernada provokatif. Keluarga korban didampingi kuasa hukum langsung bergerak cepat dengan melaporkan kasus ini ke Direktorat Siber Polda Sulawesi Tengah pada Rabu 9/9/2026

Penasihat Hukum Pemda Buol sekaligus kuasa hukum keluarga, Jamrin Zainas, SH, MH, mengatakan pihaknya telah melakukan konsultasi dan koordinasi dengan penyidik. Langkah itu diambil setelah viralnya unggahan dengan narasi “Orang Hilang” disertai foto Bupati Buol dengan bagian mata ditutup.

Dalam unggahan tersebut juga dicantumkan kalimat “Dicari, jika mengetahui mohon dilaporkan” beserta narasi lain yang dinilai Jamrin sudah melewati batas kewajaran. “Ini bukan lagi kritik kebijakan. Ini sudah menyerang kehormatan dan nama baik pribadi klien kami,” tegasnya melalui pesan WhatsApp, Kamis 10 September 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Jamrin, konten tersebut berpotensi melanggar hukum. Pihaknya kini mengacu pada dua payung hukum sekaligus, yakni Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE dan Pasal 433 jo Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini proses masih berada di tahap pendalaman. Sejumlah barang bukti digital telah diserahkan kepada penyidik untuk dianalisis. Selain itu, Polda Sulteng juga akan menghadirkan ahli bahasa sebagai saksi ahli untuk menguji muatan narasi dalam postingan tersebut.

“Hari ini kami masih dalam tahap koordinasi dan konsultasi terkait dugaan tindak pidana ITE. Bukti-bukti sudah kami serahkan untuk dianalisis,” ungkap Jamrin.

Ia menegaskan tidak akan ada toleransi terhadap penyebaran informasi yang mencemarkan nama baik. Jika hasil penyelidikan menemukan unsur pidana, maka penyebar konten akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Apabila dari hasil penyelidikan Polisi menemukan unsur pidana dan diperkuat bukti-bukti, maka yang bersangkutan akan diproses sesuai hukum. Kasus ini sekarang dalam tahap analisis barang bukti digital dan keterangan ahli,” pungkasnya.(**)

Editor : Rustam

Sumber Berita: Diskominfo Buol

Berita Terkait

Terungkap : Ini Biang Kerok Antrean Panjang di SPBU Kampung Bugis dan SPBU Kali Buol
Buka Pelatihan di BLK Momunu, Bupati Buol Janji Bantu Alat Usaha untuk Peserta Lulus
Pemkab Buol Gelar Rakor Antisipasi Kekeringan dan Karhutla Tahun 2026
Oknum Kades Doulan Digerebek Selingkuh Dengan Aparatnya Warga Minta Pemda Buol Copot Jabatan
PMR Wira MAN Buol Gelar Diklatsar, Tekankan Nilai Kemanusiaan dan Kepemimpinan
Hari Kedua Supervisi KUA, Kemenag Buol Tekankan Profesionalisme dan Ketakwaan di Paleleh
Kemenag Buol Tutup Supervisi 3 KUA, Taufik Aziz: Layanan Harus Inklusif dan Tidak Diskriminatif
Sekda Yamin Tutup Temu Raya III PABPDSI, Tekankan Sinergi BPD dan Pemdes
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 22:38

Terungkap : Ini Biang Kerok Antrean Panjang di SPBU Kampung Bugis dan SPBU Kali Buol

Rabu, 16 September 2026 - 22:07

Buka Pelatihan di BLK Momunu, Bupati Buol Janji Bantu Alat Usaha untuk Peserta Lulus

Senin, 14 September 2026 - 20:20

Oknum Kades Doulan Digerebek Selingkuh Dengan Aparatnya Warga Minta Pemda Buol Copot Jabatan

Minggu, 13 September 2026 - 19:09

PMR Wira MAN Buol Gelar Diklatsar, Tekankan Nilai Kemanusiaan dan Kepemimpinan

Jumat, 11 September 2026 - 15:47

Hari Kedua Supervisi KUA, Kemenag Buol Tekankan Profesionalisme dan Ketakwaan di Paleleh

Berita Terbaru