BUOLNewsline.id– Nama baik Bupati Buol H. Risharyudi Triwibowo Timumun, MM, diseret dalam unggahan media sosial bernada provokatif. Keluarga korban didampingi kuasa hukum langsung bergerak cepat dengan melaporkan kasus ini ke Direktorat Siber Polda Sulawesi Tengah pada Rabu 9/9/2026
Penasihat Hukum Pemda Buol sekaligus kuasa hukum keluarga, Jamrin Zainas, SH, MH, mengatakan pihaknya telah melakukan konsultasi dan koordinasi dengan penyidik. Langkah itu diambil setelah viralnya unggahan dengan narasi “Orang Hilang” disertai foto Bupati Buol dengan bagian mata ditutup.
Dalam unggahan tersebut juga dicantumkan kalimat “Dicari, jika mengetahui mohon dilaporkan” beserta narasi lain yang dinilai Jamrin sudah melewati batas kewajaran. “Ini bukan lagi kritik kebijakan. Ini sudah menyerang kehormatan dan nama baik pribadi klien kami,” tegasnya melalui pesan WhatsApp, Kamis 10 September 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Jamrin, konten tersebut berpotensi melanggar hukum. Pihaknya kini mengacu pada dua payung hukum sekaligus, yakni Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE dan Pasal 433 jo Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini proses masih berada di tahap pendalaman. Sejumlah barang bukti digital telah diserahkan kepada penyidik untuk dianalisis. Selain itu, Polda Sulteng juga akan menghadirkan ahli bahasa sebagai saksi ahli untuk menguji muatan narasi dalam postingan tersebut.
“Hari ini kami masih dalam tahap koordinasi dan konsultasi terkait dugaan tindak pidana ITE. Bukti-bukti sudah kami serahkan untuk dianalisis,” ungkap Jamrin.
Ia menegaskan tidak akan ada toleransi terhadap penyebaran informasi yang mencemarkan nama baik. Jika hasil penyelidikan menemukan unsur pidana, maka penyebar konten akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Apabila dari hasil penyelidikan Polisi menemukan unsur pidana dan diperkuat bukti-bukti, maka yang bersangkutan akan diproses sesuai hukum. Kasus ini sekarang dalam tahap analisis barang bukti digital dan keterangan ahli,” pungkasnya.(**)
Editor : Rustam
Sumber Berita: Diskominfo Buol










