Kejaksaan Buol Musnakan Barang Rampasan Berupa Narkoba Jenis Ganja 2.8 Kg ,Sabu 75.5 Gram Dan Lainnya

Senin, 27 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BUOL! NEWSLINE. ID- Kejaksaan Negeri(Kajari) Kabupaten Buol provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan pemusnahan barang sitaan atau barang rampasan yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkrach) .

Pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas publik serta sinergitas aparat penegak hukum dalam penegakan hukum yang bersih, tegas, dan berkeadilan. Selain itu, kegiatan ini bertujuan untuk Menghindari penyalahgunaan barang bukti. Pemusnahan barang bukti di laksanakan depan halaman kantor Kejari Buol pada Senin (27/10/2025).

Dalam Sambutannya  ,Kajari Buol Regie Komara, N.A., S.H., M.H., menyatakan Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang telah berkekuatan hukum tetap sebanyak 20 perkara selama kurun waktu Juni sampai dengan Oktober 2025, dengan rincian sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Senjata Tajam : 3 (tiga)) bilah
2. Narkoba Jenis Sabu: 75.5 gram
3. Narkoba Jenis Ganja : 2.8 Kg
4. Handphone: 7 (tujuh) unit berbagai merek

5. Barang Lainnya dan lain sebagainya): 1190 buah berupa pakaian, sachet plastic, alat bong, gabus ikan

 

Pemusnahan barang bukti di saksikan Pihak Polres Buol, Pemda,Kepala Lapas Buol , serta jajaran pegawai kejari dan masyarakat yang sempat hadir.
Pemusnahan di lakukan dengan cara di bakar dan di blender (untuk jenis barang naekoba dan Sabu-sabu. Dan yang dibakar ( barang pakaian, dokumen dan spanduk) selanjutnya yang Dipotong/dihancurkan berupa senjata tajam dan handphone..

*.itulah barang bukti yang kami pemusnakan hasil sitaan atau rampasan yang sudah berkekuatan hukum tetap. “ Demikian Kajari Regie, di hadapan para media. (tam).

Berita Terkait

Wabup Buol Ajak Warga Jadikan Pancasila Pemersatu Bangsa Dan Fondasi Perdamaian Dunia
Plafon Runtuh, Atap Bocor: BPU Dan Kantor Kecamatan Tiloan Butuh Perhatian Pemda
Pemdes Balau Tetap Buka Pelayanan Meski Anggaran Masih Dalam Proses
Jalan Rusak 8 Tahun di Suraya Warga Bertanya: Pemkab Buol dan PT PALMA Tutup Mata
Pemdes Balau Dorong Ketahanan Pangan Lewat Bantuan Ternak Itik dan Benih Padi
Pengurus KONI Buol 2026–2030 Resmi Dilantik Target Masuk 5 Besar Porprov di Morowali Tahun Ini
Polres Buol Gelar Panen Raya Jagung Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Saat Beras Mahal, Buol Pilih Bertaruh pada Hutan Sagu
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 09:59

Wabup Buol Ajak Warga Jadikan Pancasila Pemersatu Bangsa Dan Fondasi Perdamaian Dunia

Jumat, 22 Mei 2026 - 00:42

Plafon Runtuh, Atap Bocor: BPU Dan Kantor Kecamatan Tiloan Butuh Perhatian Pemda

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:58

Pemdes Balau Tetap Buka Pelayanan Meski Anggaran Masih Dalam Proses

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:16

Jalan Rusak 8 Tahun di Suraya Warga Bertanya: Pemkab Buol dan PT PALMA Tutup Mata

Senin, 18 Mei 2026 - 19:39

Pengurus KONI Buol 2026–2030 Resmi Dilantik Target Masuk 5 Besar Porprov di Morowali Tahun Ini

Berita Terbaru