BUOL! NEWSLINE. ID- Kejaksaan Negeri(Kajari) Kabupaten Buol provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan pemusnahan barang sitaan atau barang rampasan yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkrach) .
Pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas publik serta sinergitas aparat penegak hukum dalam penegakan hukum yang bersih, tegas, dan berkeadilan. Selain itu, kegiatan ini bertujuan untuk Menghindari penyalahgunaan barang bukti. Pemusnahan barang bukti di laksanakan depan halaman kantor Kejari Buol pada Senin (27/10/2025).
Dalam Sambutannya ,Kajari Buol Regie Komara, N.A., S.H., M.H., menyatakan Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang telah berkekuatan hukum tetap sebanyak 20 perkara selama kurun waktu Juni sampai dengan Oktober 2025, dengan rincian sebagai berikut:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
1. Senjata Tajam : 3 (tiga)) bilah
2. Narkoba Jenis Sabu: 75.5 gram
3. Narkoba Jenis Ganja : 2.8 Kg
4. Handphone: 7 (tujuh) unit berbagai merek
5. Barang Lainnya dan lain sebagainya): 1190 buah berupa pakaian, sachet plastic, alat bong, gabus ikan
Pemusnahan barang bukti di saksikan Pihak Polres Buol, Pemda,Kepala Lapas Buol , serta jajaran pegawai kejari dan masyarakat yang sempat hadir.
Pemusnahan di lakukan dengan cara di bakar dan di blender (untuk jenis barang naekoba dan Sabu-sabu. Dan yang dibakar ( barang pakaian, dokumen dan spanduk) selanjutnya yang Dipotong/dihancurkan berupa senjata tajam dan handphone..
*.itulah barang bukti yang kami pemusnakan hasil sitaan atau rampasan yang sudah berkekuatan hukum tetap. “ Demikian Kajari Regie, di hadapan para media. (tam).










