BUOL! NEWSLINE. ID- Dampak Aktifitas Pertambangan Emas Tanpa Izin PETI di kawasan Hutan Bugu Kabupaten Pohuwato, Gorontalo Provinsi Gorontalo kini sudah merambat hingga ke Kecamatan Paleleh Kabupaten Buol Sulawesi Tengah. Aktivitas tambang ilegal yang berlangsung tanpa izin dan pengawasan menyebabkan keresahan meluas di tengah masyarakat. Mobilisasi masif alat berat setiap hari menjadikan Paleleh sebagai jalur logistik utama menuju lokasi tambang dengan merusak hutan Lindung.
Warga Paleleh menilai kecamatan mereka telah “disandera” oleh aktivitas PETI. Jalan desa dan akses perkebunan rakyat rusak parah akibat lintasan kendaraan pengangkut material serta ekskavator berukuran besar merusak hutan. Lindung yang menjadi sumber oksigen bum, infrastruktur lokal tidak dirancang untuk menahan beban seberat itu. Kondisi ini menghambat aktivitas ekonomi warga dan merusak lahan produktif yang menjadi sumber penghidupan petani.
Kerusakan yang terjadi tidak hanya bersifat fisik. Ekosistem hutan, sumber air, dan kesuburan tanah turut terancam. Masyarakat merasa menanggung beban sosial dan lingkungan yang mahal, sementara keuntungan dari aktivitas tambang ilegal diduga dinikmati pihak di luar wilayah. Ketimpangan ini memicu rasa keadilan warga semakin terkikis.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain merusak infrastruktur aktivitas PETI di Hutan Bugu juga berpotensi menimbulkan bencana ekologis jangka panjang. Penggalian hutan secara masif dan pembuangan limbah tailing berisiko menyebabkan sedimentasi sungai yang mengalir dari Pohuwato ke Buol banjir bandang akibat hilangnya daerah resapan di hulu serta longsor di area lereng bukit. Dampaknya akan dirasakan generasi mendatang di kedua kabupaten.
Di langsir dari Media Jurnalnusantara Menanggapi keluhan warga Kapolsek Paleleh IPTU Agil menyatakan penanganan PETI bersifat lintas yurisdiksi karena titik tambang berada di wilayah hukum Polres Pohuwato Polda Gorontalo. Keterbatasan kewenangan di tingkat Polsek menjadi salah satu kendala. Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan publik: jika alat berat beroperasi atau parkir di wilayah Buol saat melintas, bagaimana langkah hukum yang bisa ditempuh? Apakah koordinasi antar polres lintas provinsi sudah berjalan optimal?
Melihat kompleksitas persoalan warga Paleleh bersama elemen masyarakat sipil mendesak Pemerintah Kabupaten Buol, Pemerintah Provinsi Gorontalo Polda Sulawesi Tengah dan Polda Gorontalo segera membentuk Satgas Gabungan Lintas Daerah. Penindakan tegas penutupan lokasi PETI, dan pemulihan lingkungan menjadi tuntutan utama agar Paleleh tidak terus menjadi koridor lalu lintas alat berat tambang ilegal.
Warga menegaskan, negara tidak boleh diam terlalu lama. Jika tidak ada tindakan nyata kerusakan yang terjadi akan semakin sulit dipulihkan. Paleleh menolak menjadi korban berikutnya dari keserakahan pertambangan tanpa izin. Publik kini menunggu bukti hadirnya negara untuk melindungi rakyat dan lingkungan hidup.
“Kami minta pemda dan semua pihak untuk segera menindak tegas pelaku peti di Bugu yang memanfaatkan wilayah Paleleh untuk jalur alat berat menuju tambang. ‘Ungkap Warga Paleleh yang enggan di sebut namanya pada media iniini minggu (31/5/2026)
Sementara itu Abram kepala KPH Pogogul Buol saat di hubungi lewat kontak person 3 kali di telpon tidak menjawab panggilan demikian juga chat melalaui whatsaapp tidak di balas. (**)
Penulis : Rustam Baculu










