Paleleh Disandera PETI Bugu: Jalan Dan Hutan lindung Hancur, Negara Di Mana? 

Minggu, 31 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BUOL! NEWSLINE. ID- Dampak Aktifitas Pertambangan Emas Tanpa Izin PETI di kawasan Hutan Bugu Kabupaten Pohuwato, Gorontalo Provinsi Gorontalo kini sudah merambat hingga ke Kecamatan Paleleh Kabupaten Buol Sulawesi Tengah. Aktivitas tambang ilegal yang berlangsung tanpa izin dan pengawasan menyebabkan keresahan meluas di tengah masyarakat. Mobilisasi masif alat berat setiap hari menjadikan Paleleh sebagai jalur logistik utama menuju lokasi tambang dengan merusak hutan Lindung.

Warga Paleleh menilai kecamatan mereka telah “disandera” oleh aktivitas PETI. Jalan desa dan akses perkebunan rakyat rusak parah akibat lintasan kendaraan pengangkut material serta ekskavator berukuran besar merusak hutan. Lindung yang menjadi sumber oksigen bum, infrastruktur lokal tidak dirancang untuk menahan beban seberat itu. Kondisi ini menghambat aktivitas ekonomi warga dan merusak lahan produktif yang menjadi sumber penghidupan petani.

Kerusakan yang terjadi tidak hanya bersifat fisik. Ekosistem hutan, sumber air, dan kesuburan tanah turut terancam. Masyarakat merasa menanggung beban sosial dan lingkungan yang mahal, sementara keuntungan dari aktivitas tambang ilegal diduga dinikmati pihak di luar wilayah. Ketimpangan ini memicu rasa keadilan warga semakin terkikis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain merusak infrastruktur aktivitas PETI di Hutan Bugu juga berpotensi menimbulkan bencana ekologis jangka panjang. Penggalian hutan secara masif dan pembuangan limbah tailing berisiko menyebabkan sedimentasi sungai yang mengalir dari Pohuwato ke Buol banjir bandang akibat hilangnya daerah resapan di hulu serta longsor di area lereng bukit. Dampaknya akan dirasakan generasi mendatang di kedua kabupaten.

Di langsir dari Media Jurnalnusantara Menanggapi keluhan warga Kapolsek Paleleh IPTU Agil menyatakan penanganan PETI bersifat lintas yurisdiksi karena titik tambang berada di wilayah hukum Polres Pohuwato Polda Gorontalo. Keterbatasan kewenangan di tingkat Polsek menjadi salah satu kendala. Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan publik: jika alat berat beroperasi atau parkir di wilayah Buol saat melintas, bagaimana langkah hukum yang bisa ditempuh? Apakah koordinasi antar polres lintas provinsi sudah berjalan optimal?

Melihat kompleksitas persoalan warga Paleleh bersama elemen masyarakat sipil mendesak Pemerintah Kabupaten Buol, Pemerintah Provinsi Gorontalo Polda Sulawesi Tengah dan Polda Gorontalo segera membentuk Satgas Gabungan Lintas Daerah. Penindakan tegas penutupan lokasi PETI, dan pemulihan lingkungan menjadi tuntutan utama agar Paleleh tidak terus menjadi koridor lalu lintas alat berat tambang ilegal.

Warga menegaskan, negara tidak boleh diam terlalu lama. Jika tidak ada tindakan nyata kerusakan yang terjadi akan semakin sulit dipulihkan. Paleleh menolak menjadi korban berikutnya dari keserakahan pertambangan tanpa izin. Publik kini menunggu bukti hadirnya negara untuk melindungi rakyat dan lingkungan hidup.

“Kami minta pemda dan semua pihak untuk segera menindak tegas pelaku peti di Bugu yang memanfaatkan wilayah Paleleh untuk jalur alat berat menuju tambang. ‘Ungkap Warga Paleleh yang enggan di sebut namanya pada media iniini minggu (31/5/2026)

Sementara itu Abram kepala KPH Pogogul Buol saat di hubungi lewat kontak person 3 kali di telpon tidak menjawab panggilan demikian juga chat melalaui whatsaapp tidak di balas. (**)

Penulis : Rustam Baculu

Berita Terkait

Buol Darurat : 108 Desa Kompak Tutup Pelayanan Publik Desak Pembayaran Hak
Bupati Buol: Pers Bebas Jadi Pilar Demokrasi, Kritik Konstruktif Adalah Energi Pemerintah
Pers Bersatu Bangsa Maju: Ucapan Selamat Hari Pers Nasional dari Kapolres Buol Dan Ketua Forum Kades
Pemkab Buol Perkuat Komitmen Transformasi Digital, Audiensi dengan Kemenkominfo
Bupati Buol Dan Wabup Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026 di Bogor
Pabrik Garam Rp 11 Milyar di Buol Rusak Warga Minta Pemda Ambil Langkah
Pangdam XXIII/Palakawira Kunjungi Buol, Perkuat Sinergi TNI dan Pemda
Jhoni Hatimura Atlet Catur Buol Nyaris Gagal Ikuti Kejurnas,Pengurus Percasi Provinsi Sulteng Dinilai Gagal
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:30

Paleleh Disandera PETI Bugu: Jalan Dan Hutan lindung Hancur, Negara Di Mana? 

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:38

Buol Darurat : 108 Desa Kompak Tutup Pelayanan Publik Desak Pembayaran Hak

Minggu, 3 Mei 2026 - 13:33

Bupati Buol: Pers Bebas Jadi Pilar Demokrasi, Kritik Konstruktif Adalah Energi Pemerintah

Senin, 9 Februari 2026 - 12:05

Pers Bersatu Bangsa Maju: Ucapan Selamat Hari Pers Nasional dari Kapolres Buol Dan Ketua Forum Kades

Kamis, 5 Februari 2026 - 02:50

Pemkab Buol Perkuat Komitmen Transformasi Digital, Audiensi dengan Kemenkominfo

Berita Terbaru