Diduga Pengaruh Miras Dan Dendam Pribadi Dua Pemuda di Desa Lokodidi Saling Aduh Jotos

Rabu, 26 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buol! Newsline. Id– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buol berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan seorang pemuda kritis dan saat ini dirawat intensif di ruang ICU RSUD Mokoyurli. Pelaku, yang sebelumnya mengamankan diri di Polsek Bonobogu, kini telah dibawa ke Polres Buol untuk proses hukum lebih lanjut. Tindak pidana penganiayaan ini dilaporkan terjadi pada Minggu, 23 November 2025.

Korban berinisial M. R (22 tahun), beralamat di Desa Lokodidi, Kecamatan Gadung, Kabupaten Buol dan terduga pelaku: Berinisial M. S (24 tahun), seorang Pelajar/Mahasiswa yang juga beralamat di Desa Lokodidi.

Insiden tragis ini bermula pada Minggu malam sekitar pukul 21.30 WITA di Pelabuhan Lokodidi. Menurut kronologis kepolisian, korban dan terduga pelaku bersama rekan-rekan lainnya sedang mengonsumsi minuman keras.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Permasalahan pribadi antara keduanya lantas memicu adu mulut yang berujung pada kesepakatan untuk berkelahi. Mereka kemudian berpindah ke lokasi kejadian, dekat bengkel milik Lk. Aly, untuk melakukan perkelahian pertama. Perkelahian sempat dilerai oleh rekan-rekan mereka.

Namun, perkelahian kembali pecah. Setelah terduga pelaku pergi, korban melihatnya berada di bengkel yang sama dan langsung mendatangi. Di sinilah perkelahian kedua terjadi. Naas, terduga pelaku disinyalir telah mempersiapkan diri dengan satu buah batang besi jenis Kunci T dan menggunakannya untuk memukul bagian kepala korban.

Pukulan keras di bagian kepala tersebut mengakibatkan korban, M. R, mengalami luka serius dan harus dilarikan ke RSUD Mokoyurli.

Kepala Satreskrim Polres Buol, AKP Jordan R.Z Pellokila, menjelaskan bahwa penyelidikan dan pengumpulan bukti telah selesai dilakukan.

Penangkapan terhadap M. S dilakukan oleh Tim Resmob Polres Buol pada Selasa, 25 November 2025, pukul 22.00 WITA. Pelaku diamankan setelah mendapatkan informasi bahwa ia tengah mengamankan diri di Polsek Bonobogu.

Kasubsi Penmas, Ipda Budi Waskito, membenarkan bahwa terduga pelaku telah dibawa ke Gedung Satreskrim Polres Buol. Pelaku telah mengakui perbuatannya dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan dan penahanan lebih lanjut.

Kasus ini diselidiki berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/396/XI/2025/SPKT/Polres Buol, tanggal 24 November 2025.

Polres Buol menghimbau seluruh masyarakat untuk menyerahkan penyelesaian segala bentuk permasalahan kepada pihak berwajib dan menghindari segala bentuk tindakan kekerasan yang melanggar hukum.(*) /Humpol

REDAKSI

Berita Terkait

Plafon Runtuh, Atap Bocor: BPU Dan Kantor Kecamatan Tiloan Butuh Perhatian Pemda
Pemdes Balau Tetap Buka Pelayanan Meski Anggaran Masih Dalam Proses
Jalan Rusak 8 Tahun di Suraya Warga Bertanya: Pemkab Buol dan PT PALMA Tutup Mata
Pemdes Balau Dorong Ketahanan Pangan Lewat Bantuan Ternak Itik dan Benih Padi
Pengurus KONI Buol 2026–2030 Resmi Dilantik Target Masuk 5 Besar Porprov di Morowali Tahun Ini
Polres Buol Gelar Panen Raya Jagung Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Saat Beras Mahal, Buol Pilih Bertaruh pada Hutan Sagu
Mantan Kapolsek Paleleh Iptu Ridwan : Jabat Sebagai Kasat Narkoba Polres Buol
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 00:42

Plafon Runtuh, Atap Bocor: BPU Dan Kantor Kecamatan Tiloan Butuh Perhatian Pemda

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:58

Pemdes Balau Tetap Buka Pelayanan Meski Anggaran Masih Dalam Proses

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:16

Jalan Rusak 8 Tahun di Suraya Warga Bertanya: Pemkab Buol dan PT PALMA Tutup Mata

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:54

Pemdes Balau Dorong Ketahanan Pangan Lewat Bantuan Ternak Itik dan Benih Padi

Senin, 18 Mei 2026 - 19:39

Pengurus KONI Buol 2026–2030 Resmi Dilantik Target Masuk 5 Besar Porprov di Morowali Tahun Ini

Berita Terbaru