TOLITOLI! NEWSLINE. ID– Sejumlah anggota DPRD Tolitoli yang sedang melakukan perjalanan untuk peninjauan lahan perkebunan sawit PT CMP yang dianggap bermasalah di cegat securiti di pintu masuk perusahaan.
Pasalnya, ketika rombongan wakil rakyat itu tiba didepan pintu gerbang dilokasi perkebunan sawit milik PT CMP, dicegat petugas jaga pintu dan secara tegas menolak masuk kedalam kejadian itu terjadi pada tanggal 28 April 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan Informasi diterima wartawan terhimpun jika anggota DPRD yang menjalankan fungsinya akhirnya tidak berhasil dan terpaksa kembali ke Kota Tolitoli.
Padahal Anggota DPRD Tolitoli yang turun kelokasi perkebunan sawit PT CMP di kecamatan Lampasio itu untuk melakukan peninjauan lapangan setelah masyarakat lampasio melaporkan kasus lahan plasma kelapa sawit yang hingga saat ini tidak jelas.
Buntut dari penolakan perusahaan kelapa sawit terhadap anggota DPRD Tolitoli yang tidak di izinkan masuk dalam lokasi perkebunan sawit sangat di sayangkan oleh masyarakat didesa setempat.
“Seharusnya pihak perusahaan tidak bisa menolak kedatangan anggota DPRD, karena mereka datang dalam rangka tugas dan bukan kepentingan pribadi. Jadi pihak perusahan harus menghormati kedatangan mereka dilokasi perkebunan sawit yang hingga saat ini tidak ada kejelasan soal lokasi plasma milik masyarakat Lampasio. Sementara pihak perusahaan sudah lama melakukan kegiatan perkebunan sawit” uangkap warga yang tidak bersedia menyebut identitas dirinya.
Aksi penolakan yang dilakukan oleh pihak perusahaan sawit PT CMP bulan April 2025 lalu kepada sejumlah anggota DPRD Tolitoli merupakan tindakan yang tidak terpuji yang diperlihatkan pihak perusahaan.
Bahkan aksi penolakan pihak oenjaga pintu peeusahaan itu sempat viral di media soaial melalui rekaman video ketika sejumlah anggota DPRD Tolitoli saat kedatangannya terhalang petugas dipintu masuk beberapa waktu lalu.
Usai peristiwa penolakan itu, lagi-lagi pihak perusahaan sawit kembali berulah dan tidak hadir memenuhi undangan DPRD Tolitoli pada Rabu (21/05/2025) dalam agenda RDPU.
Ketidak hadiran pihak perusahaan yang diundang dalam RDPU di DPRD Tolitoli ternyata bukan saja dari pihak perusahaan sawit, justru sejumlah OPD sepertinya satu suara untuk tidak hadir dalam undangan RDPU dan terlihat hanya pihak ATR/BPN Tolitoli yang hadir memenuhi undangan.
Kepala ATR/ BPN Tolitoli Rahab dalam rapat itu mengatakan bahwa hingga saat ini perusahaan sawit tidak memiliki HGU begitupun peta bidang tanah yang dipegang perusahaan hanya berlaku 5 tahun dan ini sudah lewat waktu sehingga documen dari pusat itu tidak bisa lagi digunakan dan harus dilakukan pengukuran baru kembali.
Ditambahkannya, hingga saat ini pihaknya belum mengetahui berapa jumlah luasan lahan perkebunan sawit yang dikelola oleh perusahaan.
Sedangkan pihak ATR/BPN didaerah tidak dilibatkan dan hanya menerima data dan belum ada pemisahaan antara plasma dan inti.
Seperti diketahui pihak perusahaan perkebunan sawit sudah beroperasi puluhan tahun namun belum mengantongi sertifikat HGU sehingga ada pendapatan penerimaan daerah tertunda yang biasa di sebut kerugian negara.(**)










