TOUNA! Newsline. Id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tojo Una-Una (Touna) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Yang gagal di selundupkan ke Luwuk
Pelaku di duga merupakan oknum Mahasiswa berinisial TRAP alias RIAN (26) warga Jl. Domba, Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Di. Kutip dari laman info Touna com Dalam siaran Persnya kepada wartawan Wakapolres Tojo Una-Una, Kompol Mulyadi didampingi Plt. Kasi Humas Iptu Martono dan Kaur Mintu Sat Resnarkoba, Bripka Kamarudin, Jumat (18/7/2025).
Wakapolres Kompol Mulyadi di jelaskan bahwa pelaku diamankan di Jalan Samratulangi, Kelurahan Malotong, Kecamatan Ampana Kota, Kabupaten Tojo Una-Una, pada Selasa 3 Juni 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari tangan Pelaku, petugas mengamankan 2 paket narkotika yang diduga jenis sabu berat, 77,58 gram, 1 buah kantong plastik warna hitam, 1 buah kantong plastik warna merah dan 1 unit ponsel iPhone warna putih,” terangnya.
Kompol Mulyadi mengatakan, Pelaku mendapatkan Narkotika jenis shabu dari lelaki MALIK sebanyak 2 paket untuk dikirim ke Luwuk.
“Dan nanti setelah sampai di Luwuk lelaki MALIK mengatakan nanti buang saja di dekat gapura pintu masuk Luwuk, Kabupaten Banggai,” ujarnya.
Atas perbuatannya, sambung Kompol Mulyadi, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku terancam dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga,” tandasnya.
Kompol Mulyadi menegaskan bahwa pihak kepolisian telah melakukan serangkaian tindakan, mulai dari menerima laporan polisi, mengamankan pelaku dan barang bukti, hingga saat ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika demi menjaga generasi muda dan masyarakat dari bahaya narkoba,” pungkas Wakapolres. (*)










