Polres Touna Gagalkan Pengiriman Sabu Ke Luwuk Di Duga Pelaku Seorang Oknum Mahasiswa

Jumat, 18 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TOUNA! Newsline. Id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tojo Una-Una (Touna) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Yang gagal di selundupkan ke Luwuk
Pelaku di duga merupakan oknum Mahasiswa berinisial TRAP alias RIAN (26) warga Jl. Domba, Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Di. Kutip dari laman info Touna com Dalam siaran Persnya kepada wartawan Wakapolres Tojo Una-Una, Kompol Mulyadi didampingi Plt. Kasi Humas Iptu Martono dan Kaur Mintu Sat Resnarkoba, Bripka Kamarudin, Jumat (18/7/2025).

Wakapolres Kompol Mulyadi di jelaskan bahwa pelaku diamankan di Jalan Samratulangi, Kelurahan Malotong, Kecamatan Ampana Kota, Kabupaten Tojo Una-Una, pada Selasa 3 Juni 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari tangan Pelaku, petugas mengamankan 2 paket narkotika yang diduga jenis sabu berat, 77,58 gram, 1 buah kantong plastik warna hitam, 1 buah kantong plastik warna merah dan 1 unit ponsel iPhone warna putih,” terangnya.

Kompol Mulyadi mengatakan, Pelaku mendapatkan Narkotika jenis shabu dari lelaki MALIK sebanyak 2 paket untuk dikirim ke Luwuk.

“Dan nanti setelah sampai di Luwuk lelaki MALIK mengatakan nanti buang saja di dekat gapura pintu masuk Luwuk, Kabupaten Banggai,” ujarnya.
Atas perbuatannya, sambung Kompol Mulyadi, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku terancam dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga,” tandasnya.

Kompol Mulyadi menegaskan bahwa pihak kepolisian telah melakukan serangkaian tindakan, mulai dari menerima laporan polisi, mengamankan pelaku dan barang bukti, hingga saat ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika demi menjaga generasi muda dan masyarakat dari bahaya narkoba,” pungkas Wakapolres. (*)

Berita Terkait

Diduga Pengaruh Miras Dan Dendam Pribadi Dua Pemuda di Desa Lokodidi Saling Aduh Jotos
Polres Buol Amankan Terduga Pengedar Narkoba Jenis Sabu Seberat 3,65 Gram Disalah Satu Agen Mobil
Kejaksaan Buol Musnakan Barang Rampasan Berupa Narkoba Jenis Ganja 2.8 Kg ,Sabu 75.5 Gram Dan Lainnya
Butuh Uang Nekat Curi Laptop Dan 2 Tabung Gas LPG 3 Kg Pria Ini Ditangkap Resmob Polres Buol
Direktur Lokataru Ditangkap, Polisi Sebut Terlebih Dahulu Jadi Tersangka
Gelombang Unjuk Rasa Meluas, Pemerintah Ambil Langkah Tegas
Bupati Buol Hadiri Rakornas Produk Hukum Daerah 2025 Yang Digelar Kemedagri Di Kendari
Polres Sigi Tetapkan 3 Warga Palolo Terduga Edarkan Sabu
Berita ini 15 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 12:51

Diduga Pengaruh Miras Dan Dendam Pribadi Dua Pemuda di Desa Lokodidi Saling Aduh Jotos

Senin, 3 November 2025 - 22:29

Polres Buol Amankan Terduga Pengedar Narkoba Jenis Sabu Seberat 3,65 Gram Disalah Satu Agen Mobil

Senin, 27 Oktober 2025 - 15:00

Kejaksaan Buol Musnakan Barang Rampasan Berupa Narkoba Jenis Ganja 2.8 Kg ,Sabu 75.5 Gram Dan Lainnya

Senin, 22 September 2025 - 11:17

Butuh Uang Nekat Curi Laptop Dan 2 Tabung Gas LPG 3 Kg Pria Ini Ditangkap Resmob Polres Buol

Selasa, 2 September 2025 - 19:40

Direktur Lokataru Ditangkap, Polisi Sebut Terlebih Dahulu Jadi Tersangka

Berita Terbaru