Polres Sigi Tetapkan 3 Warga Palolo Terduga Edarkan Sabu

Rabu, 20 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIGI!NEWSLINE.ID- Kepolisian Resor Sigi melalui Satuan Reserse Narkoba kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Palolo, Sigi, dan mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Rabu (13/08/2025).

Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba Iptu Chandra, S.H., pada Selasa (19/08/2025) di Mapolres Sigi, mengatakan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang peduli terhadap bahaya narkoba.

“Selanjutnya, dilakukan serangkaian penyelidikan dan pada pukul 15.00 Wita tim opsnal kami berhasil mengamankan dua terduga pengedar narkotika jenis sabu di Desa Kapiroe di perbatasan dengan Desa Sintuwu, Palolo,” ujar Iptu Chandra.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dua paket sabu dengan berat bruto 0,32 gram sabu disita dari keduanya yang merupakan warga Desa Bakubakulu, Palolo, masing-masing berinisial HD (37) dan MA (19). Keduanya mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial IR (40), warga Desa Sintuwu, Palolo. Selanjutnya tim bergerak mencari keberadaan IR dan menemukannya sedang di rumahnya, lalu tim langsung mengamankannya.

“Kemudian, dengan didampingi aparat desa setempat tim kami melakukan penggeledahan di rumah IR dan menemukan serta menyita sejumlah barang bukti diantaranya satu paket sabu dengan berat bruto 0,35 gram,” ungkap Iptu Chandra.

Iptu Chandra menambahkan berdasarkan alat bukti yang ada, dan setelah melalui gelar perkara, HD, MA, dan IR telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Sigi.

HD dan MA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan IR dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Berita Terkait

Polsek Bokat Salurkan Takjil, Wujud Kehadiran Polri di Tengah Masyarakat
Polres Buol Gelar Bukber Bersama Insan Pers, 3 Orang Anak Yatim Piatu Dapat Hagala
Polres Buol Gelar Apel Siap Amankan Ramadhan dan Idul Fitri
Dua Wanita Remaja Asal Tolitoli Yang Lari Dari Rumah Ditemukan di Buol
Belasan Pasangan Bukan Suami Istri Diamankan Satgas Polres BuoI di Penginapan
Diduga Pengaruh Miras Dan Dendam Pribadi Dua Pemuda di Desa Lokodidi Saling Aduh Jotos
Samsat Buol Dan Polres Gelar Operasi Zebra Tinombala 2025: Tekan Tunggakan Pajak Kendaraan
Kapolres Buol Pimpin Upacara Tabur Bunga di Pelabuhan Leok
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 18:58

Polsek Bokat Salurkan Takjil, Wujud Kehadiran Polri di Tengah Masyarakat

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:54

Polres Buol Gelar Bukber Bersama Insan Pers, 3 Orang Anak Yatim Piatu Dapat Hagala

Senin, 2 Februari 2026 - 14:40

Polres Buol Gelar Apel Siap Amankan Ramadhan dan Idul Fitri

Senin, 5 Januari 2026 - 10:49

Dua Wanita Remaja Asal Tolitoli Yang Lari Dari Rumah Ditemukan di Buol

Minggu, 7 Desember 2025 - 12:08

Belasan Pasangan Bukan Suami Istri Diamankan Satgas Polres BuoI di Penginapan

Berita Terbaru