SIGI! NEWSLINE. ID- Satuan Reserse Narkoba Polres Sigi mengakamankan seorang pria berinisial RJ di Desa Pewunu, Kecamatan Dolo Barat, Kabupaten Sigi, atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 4.85 gram
Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Anton S. Mowala, S.Kompada Rabu (18/06/2025) di Mapolres Sigi menjelaskan, bahwa penangkapan terhadap RJ berlangsung pada hari Rabu (11/6/2025)sekitar pukul 19.30 WITA,
Adapain barang bukti (babuk) yang berhasil disita berupa 8 paket plastik klip berisi kristal diduga sabu dengan berat brutto 4,85 gram.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan RJ beserta barang bukti tanpa perlawanan,” ujar AKP Anton.
“Sebagaimana penekanan bapak Kapolres AKBP Kari Amsah Ritonga, kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah Sigi. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas Kasat Resnarkoba.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Sigi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polri terus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Masyarakat dipersilahkan hubungi Call Center 110 atau melalui chat WhatsApp Layanan Presisi Kapolres Sigi 0821-4833-1346.
“Keberhasilan ini bukan hanya hasil kerja kepolisian, tetapi juga bukti sinergi antara masyarakat dan aparat. Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang tidak tinggal diam,” pungkasnya.(*)
Pengungkapan ini sekaligus menjadi bentuk nyata kesigapan dan dedikasi Polres Sigi dalam mewujudkan wilayah yang bersih dari narkoba, terutama menjelang Hari Bhayangkara ke-79.










