Tipikor Polres Banggai Serahkan Mantan Dirut PDAM Terduga Korupsi Kepada Penyidik Kejari

Rabu, 9 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), default quality?

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), default quality?

Banggai!Newsline.id- Kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Banggai kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) tahun anggaran 2019 memasuki babak baru.

Dilansir dari Topik terkini com  , Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P.21), Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Banggai menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Selasa (8/7/2025)

Kapolres Banggai AKBP Putu Binangkari membenarkan, kasus dugaan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Banggai kepada PDAM sudah dilakukan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti,

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penyerahan tersangka dan barang bukti ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai dilakukan pada Selasa (8/7/2025), sekira jam 10.00 Wita oleh unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Banggai,” jelas AKBP Putu Binangkari di Luwuk Banggai, Rabu (9/7/2025)

Mantan Kasubdit Paminal Bidpropam Polda Sulteng juga menyebut, penyerahan tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Kasi Pidsus Andi Abdurrozak Rifan Adha dan Jaksa Doni Adriansa serta didampingi penasehat Hukum tersangka.

“Tindak Pidana Korupsi dana penyertaan modal dari Pemkab Banggai terhadap PDAM tahun 2019 ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 462.185.000,” ungkap Kapolres Banggai

Tersangka inisial AA (60), warga Jalan Batu Putih KM 3 Kelurahan Bungin Timur Kecamatan Luwuk, selaku Dirut PDAM kabupaten Banggai periode 2016-2021. Ia diduga melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pungkasnya.(*)

Berita Terkait

Diduga Pengaruh Miras Dan Dendam Pribadi Dua Pemuda di Desa Lokodidi Saling Aduh Jotos
Polres Buol Amankan Terduga Pengedar Narkoba Jenis Sabu Seberat 3,65 Gram Disalah Satu Agen Mobil
Kejaksaan Buol Musnakan Barang Rampasan Berupa Narkoba Jenis Ganja 2.8 Kg ,Sabu 75.5 Gram Dan Lainnya
Butuh Uang Nekat Curi Laptop Dan 2 Tabung Gas LPG 3 Kg Pria Ini Ditangkap Resmob Polres Buol
Direktur Lokataru Ditangkap, Polisi Sebut Terlebih Dahulu Jadi Tersangka
Gelombang Unjuk Rasa Meluas, Pemerintah Ambil Langkah Tegas
Bupati Buol Hadiri Rakornas Produk Hukum Daerah 2025 Yang Digelar Kemedagri Di Kendari
Polres Sigi Tetapkan 3 Warga Palolo Terduga Edarkan Sabu
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 12:51

Diduga Pengaruh Miras Dan Dendam Pribadi Dua Pemuda di Desa Lokodidi Saling Aduh Jotos

Senin, 3 November 2025 - 22:29

Polres Buol Amankan Terduga Pengedar Narkoba Jenis Sabu Seberat 3,65 Gram Disalah Satu Agen Mobil

Senin, 27 Oktober 2025 - 15:00

Kejaksaan Buol Musnakan Barang Rampasan Berupa Narkoba Jenis Ganja 2.8 Kg ,Sabu 75.5 Gram Dan Lainnya

Senin, 22 September 2025 - 11:17

Butuh Uang Nekat Curi Laptop Dan 2 Tabung Gas LPG 3 Kg Pria Ini Ditangkap Resmob Polres Buol

Selasa, 2 September 2025 - 19:40

Direktur Lokataru Ditangkap, Polisi Sebut Terlebih Dahulu Jadi Tersangka

Berita Terbaru