PALU! NEWSLINE. ID – Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, Irjen Pol. Dr. Agus Nugroho, S.I.K., S.H., M.H., mengungkapkan bahwa wilayah Sulteng tergolong rawan peredaran narkotika menjafi target empuk jaringan pengedar.
Dalam siaran persnya, Kapolda menjelaskan bahwa selama semester pertama tahun 2024, jajaran Polda Sulteng berhasil menyita sabu seberat 55,6 kg dan menetapkan 450 orang sebagai tersangka. Sementara itu, pada periode yang sama di tahun 2025, sebanyak 48,6 kg sabu berhasil diamankan dengan 447 tersangka.
Jumlah tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 194.400 jiwa dari dampak buruk narkoba. Irjen Agus juga mengungkap bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng dalam mengungkap jaringan internasional yang mengirim narkoba dari Tawau, Malaysia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam operasi yang digelar selama beberapa bulan terakhir, petugas berhasil menangkap empat pelaku dari lokasi berbeda, yakni Besusu (Kota Palu), Watusampu, dan Kabonga (Kabupaten Donggala). Para pelaku berinisial M, AM, RO, dan FA.
Modus operandi yang digunakan ialah dengan menjalin komunikasi langsung dengan bandar di Malaysia, mengambil barang di pelabuhan rakyat, lalu menyimpan dan mengedarkannya di wilayah Sulawesi Tengah.
Kapolda menyebut bahwa para pelaku dijerat dengan Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan denda Rp800 juta, hingga hukuman mati dan denda maksimal Rp10 miliar.
Sebagai bentuk transparansi dan komitmen bersama dalam perang melawan narkoba, Polda Sulteng juga melakukan pemusnahan barang bukti sabu seberat lebih dari 40 kg secara terbuka di hadapan awak media dan publik. Aksi ini sekaligus menegaskan keseriusan jajaran kepolisian dalam menjaga bumi Tadulako dari ancaman narkotika.(*)










