KKP Tangkap 2 Kapal Ikan Asal Malaysia di Selat Malaka

Jumat, 30 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KKP Tangkap 2 Kapal Ikan Asal Malaysia di Selat Malaka

KKP Tangkap 2 Kapal Ikan Asal Malaysia di Selat Malaka

MEDAN, Newsline.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kapal Pengawas (KP) Hiu 16 berhasil menangkap dua Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Malaysia yang diduga kuat tengah melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di perairan teritorial Indonesia, Selat Malaka, yang juga merupakan bagian dari Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 pada Senin (26/05).

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk) mengonfirmasi atas penangkapan kedua kapal Malaysia tersebut. “KP Hiu 16 di bawah kendali Stasiun PSDKP Belawan benar telah menangkap dua kapal ikan ilegal, berbendera Malaysia,” ungkap Ipunk dalam konferensi pers di Belawan, Sumatera Utara, Kamis (29/5).

Berdasarkan laporan yang diterima, kedua kapal tersebut ditangkap di perairan teritorial Indonesia, Selat Malaka. Saat dilakukan pemeriksaan oleh KP. Hiu 16, kedua kapal tidak memiliki dokumen perizinan dari Pemerintah Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua kapal juga menggunakan trawl yang masuk kategori alat tangkap yang dilarang beroperasi di WPPNRI, dan tentu sangat merugikan Indonesia. “Kami hitung potensi kerugian negara dari aspek ekonomi yang dapat diselamatkan sebesar Rp.19,9 miliar. Selain itu, ada yang menarik dari kasus ini, seluruh awak kapal Warga Negara Indonesia (WNI), sementara kapalnya berbendera Malaysia,” tambah Ipunk.

Ditengarai awak kapal WNI ini bekerja di Malaysia tidak mengikuti prosedur atau ilegal dengan motivasi gaji yang tinggi. “Informasi dari ABK mereka membayar kepada oknum sejumlah 1 sampai 2 juta rupiah untuk menyebrang dari Tanjung Balai Asahan ke Malaysia secara ilegal,” papar Ipunk.

Kemudian untuk gaji di kapal Malaysia, sekelas ABK sekitar Rp5 juta per bulan dan Nakhoda Rp10 juta per bulan. “Kedua kapal selanjutnya diproses penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Stasiun PSDKP Belawan,” tambah Ipunk.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pengendalian Operasi Armada, Saiful Umam menjelaskan identitas kapal yang ditangkap dengan nama KM. SLFA 5210 (43,34 GT) dengan muatan sektiar 300 kg Ikan campur dan diawaki oleh empat orang WNI. Sedangkan, satu kapal lainnya dengan nama KM. SLFA 4584 (27,16 GT) dengan awak kapal tiga orang WNI, dan bermuatan sekitar 150 kg ikan campur.

Kepala Stasiun PSDKP Belawan, M, Syamsu Rokman mengungkapkan untuk proses penyidikan, kedua kapal tersebut dapat dikenakan ketentuan Undang-Undang Perikanan sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Penangkapan kedua kapal Malaysia ini menambah deretan kapal ikan asing (KIA) yang berhasil ditangkap oleh armada kapal pengawas KKP sepanjang 2025. Sejak Januari hingga Mei 2025, KKP berhasil menangkap 13 KIA, yang terdiri 5 KIA Filipina, 3 KIA Malaysia, 4 Vietnam, dan 1 China.

Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan komitmennya menjaga sumber daya perikanan di laut yuridiksi Indonesia. Penguatan patroli langsung dengan armada pengawas terus dilakukan, didukung oleh teknologi pemantauan berbasis satelit. (********)

Sumber : Kementerian Kelautan Dan Perikanan

 

 

Berita Terkait

NGERI : Kantor DPRD Buol Nyaris Dilalap Si Jago Merah Karhutla Kian Tak Terkendali
Harga Eceran Pertalite di Buol Tembus Rp30 Ribu, Warga: Kami Dicekik Pengecer
90 Hektare Ludes di Binuang, 34 Titik Api Kepung Buol – Petugas Padamkan Pakai Alat Seadanya
Tangis Petani Buol :  Lahan Kering Tanaman Mati dan Ancaman Gagal Panen
Ketua Percasi Sulteng Didesak Mundur Usai Batalkan Kejurprov : Kota Palu
Kado Kemerdekaan : 74 Warga Binaan Lapas Leok Dapat Remisi, 2 Orang Langsung Bebas
5 Bulan Belum Dibayar : GP Ansor Buol Desak Pemkab Segera Cairkan Siltap & TPP
Selangkah Lagi : Usulan Sekolah Rakyat Buol Masuk Tahap III Nasional
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 22:53

NGERI : Kantor DPRD Buol Nyaris Dilalap Si Jago Merah Karhutla Kian Tak Terkendali

Kamis, 17 September 2026 - 09:46

Harga Eceran Pertalite di Buol Tembus Rp30 Ribu, Warga: Kami Dicekik Pengecer

Rabu, 16 September 2026 - 01:03

90 Hektare Ludes di Binuang, 34 Titik Api Kepung Buol – Petugas Padamkan Pakai Alat Seadanya

Rabu, 2 September 2026 - 13:26

Tangis Petani Buol :  Lahan Kering Tanaman Mati dan Ancaman Gagal Panen

Rabu, 26 Agustus 2026 - 14:47

Ketua Percasi Sulteng Didesak Mundur Usai Batalkan Kejurprov : Kota Palu

Berita Terbaru