BUOL!NEWSLINE.ID – Pemerintah Kabupaten Buol menggelar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemerintah daerah. Acara ini dihadiri oleh Kepala Perangkat Daerah, bendahara, dan perwakilan administrasi kepegawaian. Kegiatan di laksanakan di lantai II kantor Bupati Buol pada Rabu (11/2//2026)
Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Buol, Moh. Yamin, SH., MH., menekankan bahwa TPP bukanlah hak otomatis, melainkan penghargaan (reward) atas kinerja dan disiplin ASN.
. “TPP bukanlah hak ASN. TPP adalah reward atau penghargaan yang diberikan Pemerintah Daerah atas kinerja, disiplin, dan tanggung jawab,” tegas Moh. Yamin.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan bahwa TPP dirancang sebagai alat pengendali perilaku kerja ASN, dengan indikator utama penentu besaran TPP meliputi disiplin kehadiran, kepatuhan terhadap jam kerja, pencapaian kinerja harian (SKP), dan etika dalam bekerja.
“Karena sifatnya reward, maka TPP dapat dikurangi bahkan ditiadakan apabila kewajiban tidak dipenuhi,” tambahnya.
Acara ini menjadi momentum penting untuk membenahi budaya kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buol. Moh. Yamin berharap ASN dapat memahami bahwa TPP adalah penghargaan atas kinerja dan disiplin, bukan hak yang diberikan secara cuma-cuma.
Dengan sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Buol berharap dapat meningkatkan kinerja dan disiplin ASN, serta menciptakan lingkungan kerja yang lebih produktif dan profesional. (*)










