BUOLNewsline.Id- Peringatan sudah habis! Senin 10/08/2026 tim terpadu Pemkab Buol langsung turun ke lapangan. Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, Dinas Perizinan, Cabang ESDM dan Bagian Hukum menyisir habis lokasi tambang galian C yang selama ini meresahkan.
Operasi ini jadi bukti Pemkab Buol tidak main-main. Terlalu lama tanah Bumi Pogogul dikeruk seenaknya. Ada yang kantong tebal, tapi daerah yang rugi karena pajaknya tidak masuk.
Fakta di Lapangan Bikin Geleng KepalaTim pertama menuju Desa Leok 1 Dusun Los. Tambang milik HK sudah tidak beroperasi. Tapi tim menemukan 1 alat berat masih parkir dengan santainya. Seolah siap jalan lagi kalau petugas lengah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Di titik kedua, CV Quonami masih beroperasi. Tapi ini beda cerita. Dokumen lengkap, izin beres. Mereka korban. Berusaha taat aturan tapi kalah saing dengan yang ilegal.
Paling parah di titik ketiga Kelurahan Kali Dusun Tabodok. Tambang milik FH kedapatan masih aktif mengeruk tanah. Begitu tim datang, langsung disetop di tempat. Ini peringatan terakhir untuk mereka.
Kasiang yang Bayar Pajak
Kepala DLH Buol, Moh. Syafir tidak bisa menahan kekesalan.
“Kasiang yang dokumen izin lengkap, mereka bayar pajak, namun penghasilan minim karena banyaknya galian C yang tidak miliki ijin” tegasnya.
Kepala Satpol PP Nasir Andimaka juga menaikkan tensi. Tidak ada negosiasi lagi.
“Bagi penambang galian C yang tidak miliki izin dan masih beraktifitas, akan kami buatkan laporan polisi untuk diproses secara hukum” ucapnya.
Siap-Siap 5 Tahun di Bui
Kepala Cabang ESDM Buol mengingatkan dengan jelas. Pasal 158 UU Pertambangan mengancam. Pidana 5 tahun penjara atau denda Rp100.000.000 menanti pelanggar.
Pesan Pemkab Buol sudah jelas. Berhenti sekarang, atau berhadapan dengan hukum. Buol tidak butuh pengusaha yang merusak dan tidak taat aturan. Operasi ini baru awal.(tim)










