BUOL!Newsline.id – Penataan pembangunan di kawasan Kota Buol harus melibatkan Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Keterlibatan ini dinilai penting agar pembangunan tertata dengan baik, bukan hanya dilakukan seenaknya tanpa memperhatikan dampak ke depan.
Kepala dinas(Kadis) Darsyad melalui Kepala Bidang(kabid) Penataan Ruang Dinas PUPR Buol, Rusli S. Hut, mengatakan kepada media ini Jumat (24/7/2026), setiap pembangunan di kawasan perkotaan wajib melalui persetujuan Dinas PUPR, khususnya bagian penataan ruang. Hal itu bertujuan agar setiap bangunan yang berdiri terlihat rapi dan indah dipandang.
Menurut Rusli, saat ini di Kabupaten Buol ada dua wilayah kawasan yang menjadi prioritas penataan. Yakni Kecamatan Biau sebagai ibu kota kabupaten dan Kecamatan Paleleh.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kecamatan Paleleh sendiri merupakan wilayah perbatasan yang akan dijadikan ikon kota persinggahan sehingga setiap orang luar daerah yang datang ke Buol akan melihat wajah daerah ini pertama kali di Paleleh sebelum lanjut ke ibu kota Buol.
Karena statusnya sebagai pintu gerbang, penataan di Paleleh difokuskan agar memiliki daya tarik tersendiri. Baik untuk rumah pribadi, bangunan usaha, maupun lapak usaha UMKM, semuanya akan diarahkan agar tertata rapi dan representatif.
Ia menjelaskan ada 3 konsep utama yang harus diterapkan dalam penataan. Pertama aspek perencanaan, kedua aspek pemanfaatan, dan ketiga aspek pengendalian pemanfaatan ruang.
Untuk aspek perencanaan, wilayah sudah tertuang dalam regulasi Perda Nomor 13 Tahun 2025 tentang penataan perkotaan Biau dan perkotaan Paleleh. Semua aturan teknisnya juga telah dijabarkan dalam Peraturan Bupati (Perbup).
Sementara pada konsep pemanfaatan, dinas teknis memastikan pengendalian ruang berjalan selaras dengan perencanaan. Termasuk penerapan RT/RW dalam rangka pemanfaatan ruang, sehingga semua peran investasi dan pembangunan harus berkiblat pada kerangka pemanfaatan kawasan.
Rusli menambahkan, konsep pemanfaatan kawasan perkotaan juga diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang. “Jadi setiap pelaku usaha pembangunan itu terlebih dahulu harus mendapatkan konfirmasi dengan penataan ruang agar tidak sembarang membangun, khususnya di kawasan Kota,” ujarnya.
Ke depan Dinas PUPR Buol akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha. Dengan penataan yang baik di Biau dan Paleleh diharapkan Kabupaten Buol memiliki wajah kota yang tertata, bersih, indah, dan bisa menjadi kebanggaan sekaligus ikon bagi setiap orang yang datang.(**)
Penulis : Rustam Baculu
Sumber Berita: Kabid Penataan Ruang PUPR










