Buol! Newsline. Id– Gerak cepat aparat kepolisian membuahkan hasil. Kurang dari 24 jam setelah peristiwa dugaan tindak pidana pencurian yang mengakibatkan meninggal dunia di Desa Soraya, Kecamatan Momunu, Kabupaten Buol, tim gabungan berhasil mengamankan dua terduga pelaku.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama Tim Resmob Polres Buol, Tim Resmob Polres Tolitoli, dan personel Polsek Dakopamean yang melakukan penyelidikan intensif sejak laporan diterima pada Selasa (7/7/2026).
Korban dalam peristiwa tersebut adalah Umar T. Paona (53), seorang petani sekaligus pemilik kios di Desa Soraya. Korban meninggal dunia akibat mengalami luka tusuk pada bagian dada. Selain itu, seorang pelajar yang merupakan anak dari pemilik kios berinisial S.J.R.U. (13) juga menjadi korban setelah mengalami luka tusuk pada bagian bahu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula sekitar pukul 01.00 WITA ketika korban Umar T. Paona terbangun dan menuju kios miliknya. Saat berada di lokasi, korban mendapati seseorang yang diduga sedang melakukan pencurian di dalam kios. Korban kemudian terlibat perkelahian dengan pelaku hingga akhirnya mengalami luka tusuk yang menyebabkan korban meninggal dunia. Setelah kejadian, diketahui sejumlah uang tunai dan beberapa bungkus rokok di dalam kios turut hilang.
Kasat Reskrim Polres Buol, AKP Jordan Randy Zethdan Pellokila,S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya langsung membentuk tim untuk melakukan pengejaran setelah menerima laporan. “Begitu laporan kami terima, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi, menelusuri keberadaan terduga pelaku, hingga melakukan pelacakan terhadap nomor telepon yang digunakan. Berkat koordinasi yang baik dengan Tim Resmob Polres Tolitoli dan personel Polsek Dakopamean, kedua terduga pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam,” ujar AKP Jordan.
Dalam proses pengejaran, petugas memperoleh informasi bahwa salah satu terduga pelaku, M.R. (20), diduga bergerak menuju arah Kabupaten Tolitoli menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion berwarna merah hitam. Saat dalam perjalanan menuju Polsek Laulalang, terduga pelaku sempat berusaha melarikan diri dan menabrak plang jalan sebelum akhirnya diamankan. Pada malam harinya, tim kembali mengamankan terduga pelaku lainnya, A.T. (24), di Kelurahan Kulango, Kecamatan Biau, Kabupaten Buol.
Dari tangan para terduga pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah martil yang diduga digunakan untuk mencungkil dinding belakang rumah, sebilah badik yang diduga digunakan untuk menikam korban, pembungkus rokok, uang tunai sebesar Rp15.000, beberapa bungkus rokok berbagai merek, serta satu kaleng parfum. Saat ini kedua terduga pelaku telah diserahkan kepada penyidik Unit Pidum Polres Buol untuk menjalani proses hukum. Penyidik masih terus melakukan pendalaman perkara guna melengkapi alat bukti dan pemeriksaan saksi.(*)










