BUOL,NEWSLINE.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buol melakukan operasi penertiban terhadap kendaraan roda empat dan truk pengangkut pasir yang melebihi kapasitas. Operasi digelar di Kelurahan Kali Bambu Kuning, Rabu (9/9/2026).
Dalam operasi tersebut petugas menemukan sejumlah kendaraan yang mengangkut material pasir tanpa ditutup terpal. Kondisi itu menyebabkan pasir berceceran di jalan sehingga mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengendara petugas juga menyasar tempat pengakutan di lokasi yang menggunakan alat berat..
Petugas juga mendapati satu unit dump truk yang muatannya melebihi kapasitas. Truk tersebut diketahui milik perusahaan galian C yang beroperasi di lingkungan Tabodok dan sudah mengantongi izin resmi dari pemerintah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk menjaga ketertiban dan kebersihan jalan, petugas langsung melakukan tindakan awal berupa sosialisasi kepada sopir dan pemilik perusahaan. Mereka diimbau agar tidak melebihi kapasitas muatan dan wajib menutup bak kendaraan dengan terpal.
“Kita turun lapangan untuk memberi pemahaman dan sosialisasi agar muatan mobilnya tidak berlebihan,” ungkap salah satu petugas patroli di lokasi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Buol, Moh. Syarif Badalu, membenarkan adanya perusahaan galian C atas nama Fadly Harves yang beroperasi di lingkungan Tabodok. Ia menegaskan perusahaan tersebut telah memiliki izin resmi.
“Perusahaan ini sudah kantongi izin resmi dari pemerintah cuma harus tetap ikuti aturan,” ungkap Kadis Moh. Syarif kepada media ini, Rabu (9/9/2026). Ia juga menjelaskan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Dishub dan Satpol PP agar seluruh perusahaan galian C di Buol patuh pada aturan muatan dan menjaga kebersihan lingkungan.(**)










