BUOL! NEWSLINE. ID- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buol menyampaikan bahwa masyarakat Buol yang pindah kedaerah lain berkisar 4000 jiwa lebih dalam dua tahun terakhir. Terbanyak pindah ke wilayah Provinsi Maluku Halmahera Tengah, Kalimantan, dan Morowali.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Kependudukan, Irwanto Karim yang di dampingi Rusdin bidang dafduk Kasi Pindah Datang Penduduk pada Media ini Selasa (2/12/2025)
Dijelaskannya data pindah penduduk keluar dan masuk signifikan dan itu sesuai permintaan warga yang bermohon baik langsung melalui kantor Capil maupun melalui online dari daerah tempat tujuan. Ada 4 kecamatan yang banyak memilih pindah domisilih yakni Kecamatan Gadung, Bukal, Tiloan, dan Lakea sebagian besar tujuan Maluku, Morowali dan kalimantan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“data terakhir kami sebelum desember tahun ini, , jumlah warga yang keluar daerah sekira 1.700 jiwa berbading sedikit yang masuk ketimbang yang keluar lebih banyak .” Ujarnya.
Dijelaskannya Ada 4 alasan warga yang menjadi syarat untuk pindah penduduk yakni karena ingin mencari pekerjaan, karena urusan pendidikan atau sekolah , faktor keluarga, dan usaha warga yang ingin mengembangkan bisnis di daerah lain.
Selanjutnya dengan adanya kebijakan pemerintah untuk kemudahan masyarakat mengurus data kependudukan sangat cepat melalui online. Untuk masyarakat yang pindah ke kota besar di pastikan karena urusan pendidikan, begitu juga yang pindah ke Morowali maupun Kalimantan, dan Maluku Halmahera Utara karena urusan cari pekerjaan.
Kepala Bidang Kependudukan, Irwanto Karim, juga menyatakan bahwa satu syarat untuk menjadi tenaga kerja di suatu daerah harus ubah identitas diri menjadi penduduk daerah itu. Oleh karena itu, banyak warga Buol yang pindah ke daerah lain untuk mencari pekerjaan dalam meningkatkan taraf hidupnya bersama keluarga
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buol tidak berhak melarang warga untuk mengurus domisili lebih lagi yang ingin pinda dan justru dinas Capil terus memfasilitasi masyarakat yang ingin mengurus data kependudukan, baik itu pindah, lahir, atau lainnya. Masyarakat dapat mengurusnya secara online atau langsung di kantor Capil.
“.Kami di dinas kependudukan tidak berhak melarang warga yang ingin pinda wilayah atau keluar daerah apalagi sekrang sudah terkoneksi jaringan seluruh Indonesia siap saja bisa pinda domisili secara cepat melalui online bahkan langsung daerah tempat tujuan mengurusnya cepat. ” Demikian Irwanto Karim(*)
Redaksi










