BUOL! NEWSLIN. ID– Bupati Buol Risharyudi Triwibowo menegaskan bahwa penerima bantuan sosial wajib hadir langsung saat pencairan. Tidak ada toleransi untuk diwakilkan, dengan alasan apapun.
Penegasan itu disampaikan usai Bupati bersama Ketua TP-PKK Kabupaten Buol menghadiri penyerahan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Sembako. Kegiatan ini juga di hadiri kadis Sosial Asmayudin Gondjeng serta pegawai dinsos lainnya yang berlangsung di halaman Kantor Dinas Sosial Kabupaten Buol, Senin 3/8/2026.
Sebanyak 774 Kelompok Penerima Manfaat (KPM) menerima bantuan pada tahap ini. Proses distribusi dilakukan langsung oleh petugas Bank Mandiri yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (HIMBARA).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam arahannya Bupati Bowo meminta Dinas Sosial dan seluruh pendamping PKH untuk memvalidasi ulang data penerima. Ia tidak ingin ada nama yang tidak hadir namun tetap dicairkan.
“Saya ingatkan kepada seluruh Petugas PKH dan Dinas Sosial agar kiranya memvalidasi kembali data yang ada. Jangan ada yang diwakilkan apapun alasannya,” tegas Bupati.
Ia mencontohkan adanya penerima yang saat ini berada di luar daerah seperti Kalimantan namun diwakilkan oleh keluarga. Hal tersebut dilarang keras.
“Wajib yang bersangkutan langsung yang datang menerima. Sekali lagi tidak bisa diwakilkan orang lain meski ada hubungan pertalian darah keluarga,” ujarnya.
Bupati juga mengingatkan agar tidak ada pungutan liar dalam proses penyaluran. Menurutnya, bantuan pemerintah harus sampai 100% ke tangan penerima tanpa potongan.”tapi saya yakin tidak ada pungli karena bantuan di laksanakan non tunai semua langsung lewat rekening bank penerima. ‘Ungkap Bupati Risharyudi
Sebagai bentuk pengawasan Bupati memberi peringatan keras kepada Dinas Sosial. “Jika hal ini bocor atau ada laporan maka Dinas Sosial yang akan dievaluasi kinerjanya dan harus bertanggung jawab, sebab dianggap tidak ada pengawasan,” pungkas Bupati Bowo.(**)
Penulis : Rustam Baculu










