Aturan Terbaru Tentang Pengangkatan Perangkat Desa 2025, Kades Seluruh Indonesia Wajib Tahu

Selasa, 15 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Newsline. Id –Aturan terkait pengangkatan perangkat desa mengalami pembaruan seiring dengan perkembangan regulasi dan kebutuhan masyarakat.

Perangkat desa memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di tingkat desa.

Berdasarkan data yang dihimpun, Sabtu (12/7/2025), aturan terkait pengangkatan perangkat desa tertuang dalam beberapa peraturan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di kutip dari Media times com bahwa Pertama, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

Undang-undang ini menjadi payung hukum utama yang mengatur berbagai aspek terkait desa, termasuk perangkat desa.

Kemudian Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Permendagri ini memberikan detail teknis yang mengatur tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Menurut UU Nomor 3 Tahun 2024 dan informasi terkini, berikut syarat menjadi perangkat desa 2025:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Calon perangkat desa harus merupakan Warga Negara Indonesia.

2. Berdomisili di Desa Setempat

Calon harus berdomisili dan terdaftar sebagai penduduk di desa tempat ia akan menjabat.

3. Usia Minimal dan Maksimal

Calon perangkat desa harus berusia minimal 25 tahun dan maksimal 60 tahun pada saat pendaftaran.

Batasan usia ini untuk memastikan perangkat desa berada dalam usia produktif dan memiliki pengalaman yang memadai.

4. Pendidikan Minimal

Meskipun tidak disebutkan secara eksplisit, umumnya persyaratan pendidikan minimal adalah lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.

Namun, aturan ini bisa bervariasi tergantung pada peraturan daerah (Perda) masing-masing kabupaten/kota.

5. Tidak Pernah Terlibat Tindak Pidana

Calon perangkat desa tidak boleh pernah terlibat dalam tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Persyaratan ini bertujuan untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap perangkat desa.

6. Sehat Jasmani dan Rohani

Calon harus sehat jasmani dan rohani yang biasanya dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter.

7.Berkelakuan Baik

Calon harus berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

Sementara itu, aturan terkait proses pengangkatan perangkat desa tertuang dalam UU Desa dan Permendagri terkait.

Secara umum, berikut proses pengangkatan perangkat desa 2025:

1. Pengumuman Lowongan

Kepala Desa mengumumkan adanya lowongan perangkat desa kepada masyarakat.

2. Penerimaan Berkas Lamaran

Calon yang memenuhi persyaratan mengajukan berkas lamaran kepada Kepala Desa.

3. Seleksi

Proses seleksi bisa dilakukan melalui berbagai cara, seperti ujian tertulis, ujian praktik, dan wawancara.

Tim seleksi biasanya dibentuk oleh Kepala Desa dengan melibatkan unsur masyarakat dan/atau pihak ketiga yang kompeten.

4. Konsultasi dengan Camat

Kepala Desa mengajukan calon perangkat desa hasil seleksi kepada Camat untuk dikonsultasikan atas nama Bupati/Wali Kota.

5. Pengangkatan

Setelah mendapatkan rekomendasi dari Camat, Kepala Desa menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan perangkat desa.

6. Pelantikan

Perangkat desa yang telah diangkat dilantik oleh Kepala Desa.

Pada tahun 2025 ini, terdapat beberapa perubahan dan penyesuaian yang signifikan terkait perangkat desa, di antaranya:

1. Pengakuan Hak dan Tanggung Jawab

Meskipun tidak menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), perangkat desa kini mendapatkan pengakuan yang lebih jelas.

Selain itu, hak-hak perangkat desa juga lebih terlindungi, setara dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam beberapa aspek.

2. Transparansi Proses Pengangkatan dan Pemberhentian

Proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa diharapkan menjadi lebih transparan dan akuntabel.

3. Kesejahteraan

Kesejahteraan perangkat desa juga mendapatkan perhatian yang lebih besar, termasuk penyesuaian gaji dan tunjangan.

Berikut rincian gaji dan tunjangan perangkat desa 2025:

1. Kepala Desa

– Gaji paling sedikit Rp2.426.640 (setara dengan 120% gaji pokok PNS golongan II/a)

– Tunjangan jabatan Rp 500.000

2. Sekretaris Desa

– Gaji sebesar Rp2.224.420 (setara dengan 110% gaji pokok PNS golongan II/a)

– Tunjangan jabatan  Rp 450.000

3 Perangkat Desa Lainnya

– Gaji sebesar Rp2.022.200 (setara dengan 100% gaji pokok PNS golongan II/a)

– Tunjangan jabatan Rp 400.000.

Berita Terkait

Buol Darurat : 108 Desa Kompak Tutup Pelayanan Publik Desak Pembayaran Hak
Bupati Buol: Pers Bebas Jadi Pilar Demokrasi, Kritik Konstruktif Adalah Energi Pemerintah
Pers Bersatu Bangsa Maju: Ucapan Selamat Hari Pers Nasional dari Kapolres Buol Dan Ketua Forum Kades
Pemkab Buol Perkuat Komitmen Transformasi Digital, Audiensi dengan Kemenkominfo
Bupati Buol Dan Wabup Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026 di Bogor
Pabrik Garam Rp 11 Milyar di Buol Rusak Warga Minta Pemda Ambil Langkah
Pangdam XXIII/Palakawira Kunjungi Buol, Perkuat Sinergi TNI dan Pemda
Jhoni Hatimura Atlet Catur Buol Nyaris Gagal Ikuti Kejurnas,Pengurus Percasi Provinsi Sulteng Dinilai Gagal
Berita ini 141 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:38

Buol Darurat : 108 Desa Kompak Tutup Pelayanan Publik Desak Pembayaran Hak

Minggu, 3 Mei 2026 - 13:33

Bupati Buol: Pers Bebas Jadi Pilar Demokrasi, Kritik Konstruktif Adalah Energi Pemerintah

Senin, 9 Februari 2026 - 12:05

Pers Bersatu Bangsa Maju: Ucapan Selamat Hari Pers Nasional dari Kapolres Buol Dan Ketua Forum Kades

Kamis, 5 Februari 2026 - 02:50

Pemkab Buol Perkuat Komitmen Transformasi Digital, Audiensi dengan Kemenkominfo

Selasa, 3 Februari 2026 - 15:17

Bupati Buol Dan Wabup Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026 di Bogor

Berita Terbaru