BUOL!NEWSLINE.ID – Satuan Reserse Kriminal Satreskrim Polres Buol melalui Unit Resmob berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana penganiayaan. Peristiwa itu terjadi di Desa Mendaan, Kecamatan Karamat, Kabupaten Buol.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (5/8/2026) dini hari. Tindakan ini merupakan tindak lanjut atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/213/VII/2026/SPKT/POLRES BUOL/POLDA SULTENG tanggal 18 Juli 2026 tentang dugaan tindak pidana penganiayaan.
Kasat Reskrim Polres Buol AKP Jordan Randy Zethdan Pellokila,S.Tr.K., S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa sebelum penangkapan, Unit Resmob bersama Unit Pidana Umum terlebih dahulu melakukan koordinasi. Koordinasi itu untuk menentukan langkah-langkah penindakan terhadap terduga pelaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setelah menerima informasi dan melakukan koordinasi, kami langsung memerintahkan tim untuk bergerak menuju Desa Mendaan guna melakukan upaya penegakan hukum. Berkat kerja sama yang baik antara personel di lapangan dan pihak korban, terduga pelaku berhasil diamankan tanpa adanya perlawanan maupun hambatan,” ujar Kasat Reskrim.
Dalam pelaksanaannya, tim berangkat menuju Desa Mendaan pada Selasa malam sekitar pukul 23.45 WITA. Setibanya di lokasi, petugas terlebih dahulu berkoordinasi dengan korban untuk memastikan keberadaan terduga pelaku. Sekitar pukul 01.00 WITA, tim berhasil mengamankan terduga pelaku di tempat tinggalnya.
Selanjutnya terduga pelaku langsung dibawa ke Mapolres Buol. Sekitar pukul 01.45 WITA, tim tiba di Mapolres Buol dan menyerahkan terduga pelaku kepada penyidik Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Buol untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Korban dalam perkara tersebut diketahui berinisial ST (51), seorang petani yang berdomisili di Desa Mendaan, Kecamatan Karamat, Kabupaten Buol. Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut juga terjadi di wilayah Desa Mendaan.
AKP Jordan menegaskan Polres Buol berkomitmen menindak setiap tindak pidana secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum. “Kami mengimbau masyarakat agar mempercayakan setiap penyelesaian persoalan kepada aparat penegak hukum. Jangan menyelesaikan masalah dengan tindakan yang melanggar hukum. Apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya. Saat ini terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan dan penyidik terus melengkapi alat bukti.(**)
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Humas Polres Buol










