BUOL!NEWSLINE ID- Setelah sekian bulan di nanti akhinya Bupati Buol Risharyudi Triwibowo secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Formasi Tahun Anggaran 2025 kepada 1.233 orang PPPK Paruh Waktu di Lapangan Upacara Kantor Bupati Buol, Senin (12/1/2026).
Penyerahan SK ini dirangkaikan dengan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan menandai pengangkatan mereka sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buol.
Dalam amanatnya, Bupati Buol menekankan pentingnya disiplin ASN sebagai fondasi utama dalam mewujudkan pemerintahan yang efektif dan pelayanan publik yang berkualitas. “Tanpa disiplin, tidak akan ada kinerja yang baik. Dan tanpa kinerja yang baik, kepercayaan masyarakat akan hilang,” tegas Bupati.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bupati juga menyampaikan komitmen Pemerintah Kabupaten Buol dalam menerapkan sistem meritokrasi dan manajemen talenta ASN. Ia mengungkapkan bahwa Kabupaten Buol telah menjadi daerah pertama di wilayah Kanreg IV BKN Makassar dan Sulawesi Tengah yang memperoleh rekomendasi penerapan manajemen talenta dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Alhamdulillah, melalui tahapan yang panjang dan sesuai ketentuan, hari ini kita menuntaskan penataan tenaga non-ASN dengan mengangkat 1.233 tenaga honorer menjadi PPPK Paruh Waktu. Ini adalah bukti kehadiran negara dan pemerintah daerah dalam memberikan kepastian status dan keadilan bagi para pengabdi,” ujar Bupati.
Bupati berharap para PPPK yang baru dilantik dapat menjunjung tinggi disiplin dan integritas, bekerja dengan penuh dedikasi, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan mendukung seluruh program pembangunan di Kabupaten Buol.(diskom)










