BUOL! NEWSLINE. ID- Penertiban ternak secara menyeluruh di Kabupaten Buol menjadi prioritas Polisi Pamong Praja (Pol PP) selaku penegak Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2017. Tidak ada toleransi bagi pemilik ternak yang kedapatan membiarkan ternaknya berkeliaran di jalan atau di halaman rumah warga.
Pol PP sendiri mulai intens melakukan patroli setiap hari ke setiap kecamatan untuk memastikan kondisi desa aman dari ternak yang tidak dikandangkan pemiliknya.
Kasat Pol PP, Nasir Andi Maka mengatakan bahwa langkah ini dilakukan untuk menegakkan perda ternak untuk menjaga ketertiban di masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalam pelaksanaan di lapangan Pol PP selalu berkoordinasi dengan pihak pemerintah desa maupun kecamatan untuk melakukan eksekusi jika ada ternak warga yang dibiarkan berkeliaran tidak diikat dan dikandangkan,” kata Nasir saat patroli bersama tim di Desa Pokobo Kecamatan Bunobogu Selasa 27/1/2026
Nasir menyampaikan bahwa tim satgas Pol PP sebelum melakukan penindakan terlebih dahulu berkoordinasi dengan camat dan kades. Selanjutnya sapi yang akan ditangkap diamankan pada kandang desa atau kecamatan setelah itu pemiliknya diundang untuk dimintai keterangan.
“kami berharap masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya mengkandangkan ternak dan menjaga ketertiban di lingkungan sekitar,” Demikian Kasat Pol PP Nasir.(tam).










