Gubernur Layangkan Surat Klarifikasi Kepada Pemda Morut Terkait Operasional PT CAS

Kamis, 29 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALU! NEWSLINE. ID – Surat permintaan klarifikasi yang dilayangkan Gubernur Sulteng, Anwar Hafid kepada Bupati Morowali Utara, Delis Julkarson terkait operasional PT. Cipta Agro Sakti (CAS) di Desa Menyo’e, yang dinilai oleh anggota DPRD Sulteng Muhammad Safri sebagai langkah tepat.

“Sudah tepat, artinya gubernur telah menggunakan kewenangan yang dimiliki untuk memantau dan mengawasi kinerja bupati dan wali kota dalam menjalankan tugas pemerintahannya,” ujarnya kepada awak media, pada Kamis (29/5/2025).

Terbitnya surat tersebut kata Safri, merupakan respon dari pengaduan masyarakat adat anak suku Wana Taa Barangas terhadap aktivitas pembukaan lahan sawit oleh PT. CAS di atas tanah ulayat mereka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Gubernur merespon aksi protes dan penolakan masyarakat adat Anak Suku Wana Taa Barangas atas kehadiran PT. CAS yang dinilai berpotensi mengarah pada konflik agraria,” uacpnya.

Menurut Safri, sejak awal pihaknya mempertanyakan motif Bupati Morut memberikan izin investasi kepada PT. CAS.

Dirinya juga mengingatkan bupati untuk menghormati dan melindungi masyarakat adat Anak Suku Wana Taa Barangas atas hak ulayat mereka.

“Dari awal sudah kami ingatkan, tolong hormati dan lindungi masyarakat adat setempat. Anehnya, bupati justru memberi izin bahkan meresmikan langsung pembukaan lahan tersebut meski ada protes dan penolakan dari warga,” ungkapnya.

Sekretaris Komisi III ini mengungkapkan dalam surat tersebut juga disampaikan hasil koordinasi dengan Kantor Wilayah ATR/BPN Sulteng bahwa PT. CAS belum mengantongi Hak Atas Tanah berupa Hak Guna Usaha (HGU).

“PT. CAS belum punya HGU sudah bertentangan dengan undang-undang. Artinya kebijakan Bupati Morut memberi izin investasi juga melanggar mekanisme dan prosedur yang berlaku,” bebernya.

Safri pun meminta Menteri Dalam Negeri tidak segan untuk memberi sanksi tegas kepada Bupati Morut jika terbukti menyalahgunakan wewenang dan melanggar aturan investasi.

Ia juga mendesak Aparat Penegak Hukum mengusut dugaan pelanggaran pidananya.

“Jika Bupati Morut terbukti mengeluarkan izin investasi tanpa prosedur yang benar, menyalahgunakan wewenang atau terlibat tindak pidana korupsi terkait investasi, maka kami desak Mendagri untuk memberi sanksi tegas,” demikian (*)

Berita Terkait

Cegah Korupsi Pertanahan Pemkab Buol Dorong Sertifikasi Aset dan Digitalisasi Layanan
Tiga Pejabat Kemenag Buol Dilantik Kakanwil Sulteng, Junaidin: Madrasah Harus Jadi Pusat Transformasi
Suntikan Motivasi dari Bumi Pogogul, Bupati & Ketua PKK Kunjungi Kafilah MTQ di Palu
Pengukuhan Pengurus PKB Sulawesi Tengah: Komitmen untuk Membangun Daerah
Pemkab Buol Percepat Pembentukan UPTD BLK, Wujudkan Tenaga Kerja Unggul
Bupati Buol Mengajukan Usulan Konkret Penguatan Kemandirian Fiskal Daerah Melalui Optimalisasi Pengelolaan Sumber Daya Alam.
Kanwil Ditjenpas Sulteng Komitmen Menciptakan Lingkungan Pemasyarakatan Yang Bersih Dari Narkoba
Badan Bank Tanah Mudahkan Pertanahan, Bupati Buol Reforma Agraria Tanah Untuk Rakyat
Berita ini 13 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:54

Cegah Korupsi Pertanahan Pemkab Buol Dorong Sertifikasi Aset dan Digitalisasi Layanan

Selasa, 9 Juni 2026 - 23:19

Tiga Pejabat Kemenag Buol Dilantik Kakanwil Sulteng, Junaidin: Madrasah Harus Jadi Pusat Transformasi

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:56

Suntikan Motivasi dari Bumi Pogogul, Bupati & Ketua PKK Kunjungi Kafilah MTQ di Palu

Kamis, 2 April 2026 - 00:50

Pengukuhan Pengurus PKB Sulawesi Tengah: Komitmen untuk Membangun Daerah

Kamis, 29 Januari 2026 - 13:56

Pemkab Buol Percepat Pembentukan UPTD BLK, Wujudkan Tenaga Kerja Unggul

Berita Terbaru