Dinas Tenaga Kerja Buol Ingatkan Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu

Rabu, 11 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BUOL! NEWSLINE.ID- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Buol Sulawesi Tengah, mengingatkan perusahaan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) idul fitri tahun 2026 kepada pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini disampaikan oleh Fressa Agusfard selaku Kepala Dinas (Kadis) Disnakertrans pada mesia ini Rabu (11/3/2026).

Fressa menegaskan bahwa pembayaran THR  merupakan kewajiban setiap perusahaan setiap tahun kepada pekerja, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

THR harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan pekerja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami mengimbau seluruh perusahaan agar memenuhi kewajiban tersebut sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak pekerja serta menjaga hubungan industrial yang harmonis,” ujar Fressa.

Disnakertrans Buol akan melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap perusahaan-perusahaan untuk memastikan pembayaran THR berjalan sesuai dengan aturan. Jika ada perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku..

“Kami juga di kantor membuka posko pelayanan pengaduan pekerja yang tidak di bayar THRnya oleh perushaan. “Tegas Fressa

Dengan demikian Disnakertrans Buol berharap agar semua pekerja dapat menerima THR pada lebaran idul fitri tahun ini  tepat waktu sehingga mereka red (karyawan) dapat merayakan hari raya dengan nyaman dan bahagia bersama keluarga dan kerabat di rumah..”demikian Fressa Agusfard Kadis Disnakertras Buol(*).

Penulis : Rustam

Sumber Berita: Kadis Disnakertrans Buol

Berita Terkait

Modus Baru Terbongkar di Buol : Rutin Perpanjang Barcode Tapi Tak Pernah Melaut, Nelayan Diduga Jadi Calo BBM
Bongkar Biang Kerok Antrean BBM di Buol Kadis Perikanan : Banyak Nelayan Bodong Pakai Barcode Kadaluarsa
Terungkap : Ini Biang Kerok Antrean Panjang di SPBU Kampung Bugis dan SPBU Kali Buol
Buka Pelatihan di BLK Momunu, Bupati Buol Janji Bantu Alat Usaha untuk Peserta Lulus
Pemkab Buol Gelar Rakor Antisipasi Kekeringan dan Karhutla Tahun 2026
Oknum Kades Doulan Digerebek Selingkuh Dengan Aparatnya Warga Minta Pemda Buol Copot Jabatan
PMR Wira MAN Buol Gelar Diklatsar, Tekankan Nilai Kemanusiaan dan Kepemimpinan
Hari Kedua Supervisi KUA, Kemenag Buol Tekankan Profesionalisme dan Ketakwaan di Paleleh
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 10:01

Modus Baru Terbongkar di Buol : Rutin Perpanjang Barcode Tapi Tak Pernah Melaut, Nelayan Diduga Jadi Calo BBM

Jumat, 18 September 2026 - 14:49

Bongkar Biang Kerok Antrean BBM di Buol Kadis Perikanan : Banyak Nelayan Bodong Pakai Barcode Kadaluarsa

Rabu, 16 September 2026 - 22:38

Terungkap : Ini Biang Kerok Antrean Panjang di SPBU Kampung Bugis dan SPBU Kali Buol

Rabu, 16 September 2026 - 00:11

Pemkab Buol Gelar Rakor Antisipasi Kekeringan dan Karhutla Tahun 2026

Senin, 14 September 2026 - 20:20

Oknum Kades Doulan Digerebek Selingkuh Dengan Aparatnya Warga Minta Pemda Buol Copot Jabatan

Berita Terbaru