BUOL! NEWSLINE.ID- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Buol Sulawesi Tengah, mengingatkan perusahaan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) idul fitri tahun 2026 kepada pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini disampaikan oleh Fressa Agusfard selaku Kepala Dinas (Kadis) Disnakertrans pada mesia ini Rabu (11/3/2026).
Fressa menegaskan bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban setiap perusahaan setiap tahun kepada pekerja, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
THR harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan pekerja.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami mengimbau seluruh perusahaan agar memenuhi kewajiban tersebut sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak pekerja serta menjaga hubungan industrial yang harmonis,” ujar Fressa.
Disnakertrans Buol akan melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap perusahaan-perusahaan untuk memastikan pembayaran THR berjalan sesuai dengan aturan. Jika ada perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku..
“Kami juga di kantor membuka posko pelayanan pengaduan pekerja yang tidak di bayar THRnya oleh perushaan. “Tegas Fressa
Dengan demikian Disnakertrans Buol berharap agar semua pekerja dapat menerima THR pada lebaran idul fitri tahun ini tepat waktu sehingga mereka red (karyawan) dapat merayakan hari raya dengan nyaman dan bahagia bersama keluarga dan kerabat di rumah..”demikian Fressa Agusfard Kadis Disnakertras Buol(*).
Penulis : Rustam
Sumber Berita: Kadis Disnakertrans Buol










