Pemerintah daerah harus memastikan setiap proses administrasi berjalan transparan dan akuntabel. Ini menjadi langkah nyata dalam mendukung upaya pencegahan korupsi yang terukur,” tegas Wagub.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, Wagub mendorong segera diterbitkannya surat edaran terkait pengadaan barang dan jasa. Ia menekankan bahwa setiap proses pengadaan harus dilengkapi dengan kronologi yang jelas sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban publik.
“Karena proses pengadaan menjadi perhatian khusus dari KPK, maka kita harus berhati-hati dan memastikan pelaksanaannya sesuai pedoman serta prosedur yang berlaku,” ujarnya.
Selain itu, Wagub juga mengharapkan adanya rapat rutin antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) untuk memastikan adanya monitoring yang konsisten terhadap setiap proses pengadaan.
Langkah ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi, sekaligus mendukung terciptanya birokrasi yang berintegritas di Sulawesi Tengah.
Turut hadir dalam rapat tersebut, Inspektur Inspektorat Provinsi Sulawesi Tengah Drs. M. Muchlis, M.M., Kepala Biro Hukum, Kepala Biro BPBJ, serta para kepala perangkat daerah terkait. **










