Buol,!Newsline.Id – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Buol menggelar rapat pleno Dewan Pengupahan untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral (UMSK) tahun 2026. Rapat yang dibuka oleh Asisten II Buol, Syarif Pusadan, dihadiri oleh Ketua Dewan Pengupahan, Kepala Dinas (Kadis) Disnakertrans Buol, Friesa Aguspard, anggota Dewan Pengupahan, pelaku usaha, dan perwakilan serikat pekerja.
Dalam rapat pleno yang dilaksanakan di kantor Disnakertrans Buol pada selasa 23/12/2025 itu , telah disepakati bahwa UMK Kabupaten Buol yang wajib dilaksanakan seluruh pengusaha mulai 1 Januari 2026 sebesar Rp 3.198.109,05, mengalami kenaikan 6,5 persen dari tahun 2024 sebesar Rp 3.002.130,00.
“Setiap pengusaha harus melaksanakan Upah Minimum tahun 2026,” kata Friesa Agusfard, Kadis Disnakertrans Buol.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah penetapan UMK Kabupaten Buol, selanjutnya akan dilaporkan ke Bupati dan diteruskan ke Gubernur Sulteng untuk disahkan.
*Asisten II Syarif Pusadan Tekankan Pentingnya Kepatuhan Pengusaha*
Asisten II Buol, Syarif Pusadan, dalam sambutannya pada rapat pleno Dewan Pengupahan, menekankan pentingnya kepatuhan pengusaha dalam melaksanakan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang telah ditetapkan.
“Pengusaha harus patuh dan melaksanakan UMK yang telah ditetapkan, karena ini adalah hak pekerja yang harus dipenuhi,” kata Syarif Pusadan.
Syarif Pusadan juga mengingatkan bahwa pelaksanaan UMK yang tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan akan berdampak positif pada kesejahteraan pekerja dan pertumbuhan ekonomi daerah.
“Kami berharap pengusaha dapat memahami dan melaksanakan UMK dengan baik, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan mendukung pertumbuhan ekonomi Kabupaten Buol,” Demikian Asisten II Syarif Pusadan (*)
Redaksi










