UMK Kabupaten Buol 2026 Ditetapkan Rp 3.198.109,05 Berlaku Mulai 1 Januari

Selasa, 23 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buol,!Newsline.Id – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Buol menggelar rapat pleno Dewan Pengupahan untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral (UMSK) tahun 2026. Rapat yang dibuka oleh Asisten II Buol, Syarif Pusadan, dihadiri oleh Ketua Dewan Pengupahan, Kepala Dinas (Kadis) Disnakertrans Buol, Friesa Aguspard, anggota Dewan Pengupahan, pelaku usaha, dan perwakilan serikat pekerja.

Dalam rapat pleno yang dilaksanakan di kantor Disnakertrans Buol pada selasa 23/12/2025 itu , telah disepakati bahwa UMK Kabupaten Buol yang wajib dilaksanakan seluruh pengusaha mulai 1 Januari 2026 sebesar Rp 3.198.109,05, mengalami kenaikan 6,5 persen dari tahun 2024 sebesar Rp 3.002.130,00.

“Setiap pengusaha harus melaksanakan Upah Minimum tahun 2026,” kata Friesa Agusfard, Kadis Disnakertrans Buol.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah penetapan UMK Kabupaten Buol, selanjutnya akan dilaporkan ke Bupati dan diteruskan ke Gubernur Sulteng untuk disahkan.

*Asisten II Syarif Pusadan Tekankan Pentingnya Kepatuhan Pengusaha*

Asisten II Buol, Syarif Pusadan, dalam sambutannya pada rapat pleno Dewan Pengupahan, menekankan pentingnya kepatuhan pengusaha dalam melaksanakan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang telah ditetapkan.

“Pengusaha harus patuh dan melaksanakan UMK yang telah ditetapkan, karena ini adalah hak pekerja yang harus dipenuhi,” kata Syarif Pusadan.

Syarif Pusadan juga mengingatkan bahwa pelaksanaan UMK yang tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan akan berdampak positif pada kesejahteraan pekerja dan pertumbuhan ekonomi daerah.

“Kami berharap pengusaha dapat memahami dan melaksanakan UMK dengan baik, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan mendukung pertumbuhan ekonomi Kabupaten Buol,” Demikian Asisten II Syarif Pusadan (*)

 

Redaksi

Berita Terkait

Plafon Runtuh, Atap Bocor: BPU Dan Kantor Kecamatan Tiloan Butuh Perhatian Pemda
Pemdes Balau Tetap Buka Pelayanan Meski Anggaran Masih Dalam Proses
Jalan Rusak 8 Tahun di Suraya Warga Bertanya: Pemkab Buol dan PT PALMA Tutup Mata
Pemdes Balau Dorong Ketahanan Pangan Lewat Bantuan Ternak Itik dan Benih Padi
Pengurus KONI Buol 2026–2030 Resmi Dilantik Target Masuk 5 Besar Porprov di Morowali Tahun Ini
Polres Buol Gelar Panen Raya Jagung Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Saat Beras Mahal, Buol Pilih Bertaruh pada Hutan Sagu
Mantan Kapolsek Paleleh Iptu Ridwan : Jabat Sebagai Kasat Narkoba Polres Buol
Berita ini 222 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 00:42

Plafon Runtuh, Atap Bocor: BPU Dan Kantor Kecamatan Tiloan Butuh Perhatian Pemda

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:58

Pemdes Balau Tetap Buka Pelayanan Meski Anggaran Masih Dalam Proses

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:16

Jalan Rusak 8 Tahun di Suraya Warga Bertanya: Pemkab Buol dan PT PALMA Tutup Mata

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:54

Pemdes Balau Dorong Ketahanan Pangan Lewat Bantuan Ternak Itik dan Benih Padi

Senin, 18 Mei 2026 - 19:39

Pengurus KONI Buol 2026–2030 Resmi Dilantik Target Masuk 5 Besar Porprov di Morowali Tahun Ini

Berita Terbaru