UMK Kabupaten Buol 2026 Ditetapkan Rp 3.198.109,05 Berlaku Mulai 1 Januari

Selasa, 23 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buol,!Newsline.Id – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Buol menggelar rapat pleno Dewan Pengupahan untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral (UMSK) tahun 2026. Rapat yang dibuka oleh Asisten II Buol, Syarif Pusadan, dihadiri oleh Ketua Dewan Pengupahan, Kepala Dinas (Kadis) Disnakertrans Buol, Friesa Aguspard, anggota Dewan Pengupahan, pelaku usaha, dan perwakilan serikat pekerja.

Dalam rapat pleno yang dilaksanakan di kantor Disnakertrans Buol pada selasa 23/12/2025 itu , telah disepakati bahwa UMK Kabupaten Buol yang wajib dilaksanakan seluruh pengusaha mulai 1 Januari 2026 sebesar Rp 3.198.109,05, mengalami kenaikan 6,5 persen dari tahun 2024 sebesar Rp 3.002.130,00.

“Setiap pengusaha harus melaksanakan Upah Minimum tahun 2026,” kata Friesa Agusfard, Kadis Disnakertrans Buol.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah penetapan UMK Kabupaten Buol, selanjutnya akan dilaporkan ke Bupati dan diteruskan ke Gubernur Sulteng untuk disahkan.

*Asisten II Syarif Pusadan Tekankan Pentingnya Kepatuhan Pengusaha*

Asisten II Buol, Syarif Pusadan, dalam sambutannya pada rapat pleno Dewan Pengupahan, menekankan pentingnya kepatuhan pengusaha dalam melaksanakan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang telah ditetapkan.

“Pengusaha harus patuh dan melaksanakan UMK yang telah ditetapkan, karena ini adalah hak pekerja yang harus dipenuhi,” kata Syarif Pusadan.

Syarif Pusadan juga mengingatkan bahwa pelaksanaan UMK yang tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan akan berdampak positif pada kesejahteraan pekerja dan pertumbuhan ekonomi daerah.

“Kami berharap pengusaha dapat memahami dan melaksanakan UMK dengan baik, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan mendukung pertumbuhan ekonomi Kabupaten Buol,” Demikian Asisten II Syarif Pusadan (*)

 

Redaksi

Berita Terkait

Modus Baru Terbongkar di Buol : Rutin Perpanjang Barcode Tapi Tak Pernah Melaut, Nelayan Diduga Jadi Calo BBM
Bongkar Biang Kerok Antrean BBM di Buol Kadis Perikanan : Banyak Nelayan Bodong Pakai Barcode Kadaluarsa
Terungkap : Ini Biang Kerok Antrean Panjang di SPBU Kampung Bugis dan SPBU Kali Buol
Buka Pelatihan di BLK Momunu, Bupati Buol Janji Bantu Alat Usaha untuk Peserta Lulus
Pemkab Buol Gelar Rakor Antisipasi Kekeringan dan Karhutla Tahun 2026
Oknum Kades Doulan Digerebek Selingkuh Dengan Aparatnya Warga Minta Pemda Buol Copot Jabatan
PMR Wira MAN Buol Gelar Diklatsar, Tekankan Nilai Kemanusiaan dan Kepemimpinan
Hari Kedua Supervisi KUA, Kemenag Buol Tekankan Profesionalisme dan Ketakwaan di Paleleh
Berita ini 231 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 10:01

Modus Baru Terbongkar di Buol : Rutin Perpanjang Barcode Tapi Tak Pernah Melaut, Nelayan Diduga Jadi Calo BBM

Jumat, 18 September 2026 - 14:49

Bongkar Biang Kerok Antrean BBM di Buol Kadis Perikanan : Banyak Nelayan Bodong Pakai Barcode Kadaluarsa

Rabu, 16 September 2026 - 22:38

Terungkap : Ini Biang Kerok Antrean Panjang di SPBU Kampung Bugis dan SPBU Kali Buol

Rabu, 16 September 2026 - 00:11

Pemkab Buol Gelar Rakor Antisipasi Kekeringan dan Karhutla Tahun 2026

Senin, 14 September 2026 - 20:20

Oknum Kades Doulan Digerebek Selingkuh Dengan Aparatnya Warga Minta Pemda Buol Copot Jabatan

Berita Terbaru