UMK Kabupaten Buol 2026 Ditetapkan Rp 3.198.109,05 Berlaku Mulai 1 Januari

Selasa, 23 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buol,!Newsline.Id – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Buol menggelar rapat pleno Dewan Pengupahan untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral (UMSK) tahun 2026. Rapat yang dibuka oleh Asisten II Buol, Syarif Pusadan, dihadiri oleh Ketua Dewan Pengupahan, Kepala Dinas (Kadis) Disnakertrans Buol, Friesa Aguspard, anggota Dewan Pengupahan, pelaku usaha, dan perwakilan serikat pekerja.

Dalam rapat pleno yang dilaksanakan di kantor Disnakertrans Buol pada selasa 23/12/2025 itu , telah disepakati bahwa UMK Kabupaten Buol yang wajib dilaksanakan seluruh pengusaha mulai 1 Januari 2026 sebesar Rp 3.198.109,05, mengalami kenaikan 6,5 persen dari tahun 2024 sebesar Rp 3.002.130,00.

“Setiap pengusaha harus melaksanakan Upah Minimum tahun 2026,” kata Friesa Agusfard, Kadis Disnakertrans Buol.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah penetapan UMK Kabupaten Buol, selanjutnya akan dilaporkan ke Bupati dan diteruskan ke Gubernur Sulteng untuk disahkan.

*Asisten II Syarif Pusadan Tekankan Pentingnya Kepatuhan Pengusaha*

Asisten II Buol, Syarif Pusadan, dalam sambutannya pada rapat pleno Dewan Pengupahan, menekankan pentingnya kepatuhan pengusaha dalam melaksanakan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang telah ditetapkan.

“Pengusaha harus patuh dan melaksanakan UMK yang telah ditetapkan, karena ini adalah hak pekerja yang harus dipenuhi,” kata Syarif Pusadan.

Syarif Pusadan juga mengingatkan bahwa pelaksanaan UMK yang tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan akan berdampak positif pada kesejahteraan pekerja dan pertumbuhan ekonomi daerah.

“Kami berharap pengusaha dapat memahami dan melaksanakan UMK dengan baik, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan mendukung pertumbuhan ekonomi Kabupaten Buol,” Demikian Asisten II Syarif Pusadan (*)

 

Redaksi

Berita Terkait

Zainudin J Hamir : Jalan Santai Harlah Ke 28 PKB Panita Transparan, Tidak Ada Pemenang Diatur
Validasi Data Jadi Kunci, Sensus Ekonomi 2026 Siap Petakan Usaha di Buol
Lulusan SMKN 1 Bokat Diburu Perusahaan, Sekolah Optimis Dongkrak Tenaga Kerja
Program Gizi Gratis Berubah Jadi Mimpi Buruk: 15 Siswa SD di Bokat Diduga Keracunan Massal
Tonggak Sejarah Baru, Peletakan Batu Pertama Gedung KUA Kecamatan Gadung Digelar di Desa Bolagidun
Hangatkan Silaturahmi Kemenag Buol Gelar Pengajian Rutin dengan Tausiah Keutamaan Sedekah
Pemdes Tang Gandeng PT HIP Gelar Pengobatan Gratis dan Beri Cendramata untuk Lansia
PUPR Buol Prioritaskan Penataan Kota Biau dan Paleleh Wilayah Perbatasan Akan Jadi Ikon Daerah
Berita ini 229 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:38

Zainudin J Hamir : Jalan Santai Harlah Ke 28 PKB Panita Transparan, Tidak Ada Pemenang Diatur

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:58

Validasi Data Jadi Kunci, Sensus Ekonomi 2026 Siap Petakan Usaha di Buol

Rabu, 29 Juli 2026 - 16:43

Lulusan SMKN 1 Bokat Diburu Perusahaan, Sekolah Optimis Dongkrak Tenaga Kerja

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:15

Program Gizi Gratis Berubah Jadi Mimpi Buruk: 15 Siswa SD di Bokat Diduga Keracunan Massal

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:25

Hangatkan Silaturahmi Kemenag Buol Gelar Pengajian Rutin dengan Tausiah Keutamaan Sedekah

Berita Terbaru