BUOL!NEWSLINE.ID- Pemerintah Desa (Pemdes) Jatimulya, Kecamatan Tiloan, melakukan langkah proaktif untuk mengamankan aset desa eks-transmigrasi. Pada Sabtu (14/03), Pemdes resmi memasang papan informasi batas di areal seluas ±214 hektar yang saat ini juga menjadi objek pengukuran kadastral atas permohonan PT. Hardaya Inti Plantation (HIP).
Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari verifikasi data dokumen negara, yakni SK Menteri Pertanian Tahun 1994 dan Dokumen Tata Batas Tahun 1998. Melalui pemasangan papan ini,
Pemdes Jatimulya bermaksud memberikan kepastian informasi fisik di lapangan agar proses pengukuran berjalan sesuai koridor hukum.
Transparansi dan Kepastian Hukum Kepala Desa Jatimulya, Mohammad Hasim, menjelaskan bahwa pemasangan papan informasi ini bertujuan untuk membantu semua pihak, termasuk tim pengukur dari Kanwil BPN, agar memiliki acuan yang jelas mengenai batas wilayah desa.
“Tujuan kami adalah keterbukaan informasi. Kami ingin memastikan bahwa titik-titik koordinat yang sah sesuai sejarah transmigrasi dapat terlihat jelas secara fisik di lapangan. Ini adalah bentuk pengamanan aset agar tidak terjadi tumpang tindih dalam proses pendaftaran tanah,” jelas Kades.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sesalkan Sikap Tertutup Tim Lapangan Meski mengusung semangat koordinasi, Sekretaris Desa Jatimulya Isda Purnama menyayangkan sikap tim ukur di lapangan yang terkesan enggan membuka ruang komunikasi. Pemdes mengaku sempat berupaya mengajak tim tersebut untuk bersinkronisasi data, namun ajakan itu ditolak dengan dalih petugas lapangan bukan merupakan pihak pengambil keputusan.
“Kami sangat menyayangkan adanya bahasa ‘bukan pemutus’ di lapangan. Padahal, kehadiran pemerintah desa sebagai saksi batas adalah syarat mutlak pendaftaran tanah menurut aturan negara. Jika koordinasi di awal saja ditutup, bagaimana kita bisa menjamin akurasi datanya nanti?” tegasnya.
Jaga Kondusifitas Jelang Hari Raya Mengingat proses pengukuran saat ini belum rampung 100 persen dan akan memasuki jeda libur hari raya,
Pemdes Jatimulya sengaja memasang papan informasi lebih awal. Hal ini dilakukan karena hingga kini belum ada jadwal resmi lanjutan pengukuran dari pihak Kanwil BPN.
“Karena pengukuran akan dilanjutkan setelah hari raya, papan informasi ini menjadi penanda penting agar kedaulatan wilayah desa tetap terjaga selama masa jeda tersebut. Kami tidak ingin ada aktivitas klaim fisik baru yang merugikan masyarakat saat pengawasan sedang dalam masa libur,” tambah Isda.
Langkah Terukur ke Depan Pemerintah Desa Jatimulya telah melibatkan tenaga teknis pertanahan untuk memastikan titik papan informasi yang dipasang memiliki akurasi tinggi. Selain aksi fisik, Pemdes juga akan melayangkan surat sanggahan resmi kepada Bupati Buol dan Kanwil BPN Sulawesi Tengah, serta telah melaporkan persoalan ini ke tingkat pusat melalui kanal SP4N-LAPOR!.
“Langkah selanjutnya, kami mendesak adanya forum ‘Adu Data’ yang transparan setelah libur hari raya usai. Kami siap menunjukkan bukti-bukti autentik bahwa areal yang dimanfaatkan pihak perusahaan sejak tahun 1996 tersebut secara yuridis adalah aset desa dan cadangan transmigrasi yang harus dikembalikan peruntukannya bagi masyarakat,” pungkas Isda Purnama (***)
Penulis : Irwansyah
Editor : Rustam
Sumber Berita: Pemdes Jatimulya










