BUOL!NEWSLINE.ID- Penertiban ternak yang berkeliaran di jalan di Kabupaten Buol mulai dari kelurahan sampai pedeaan masih menjadi masalah yang belum terpecahkan. Meskipun telah ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang penertiban ternak, namun penegakkan aturan tersebut masih dianggap belum maksimal dan tak memiliki taji.
Warga Kabupaten Buol mengeluhkan bahwa ternak yang berkeliaran di jalan masih sering ditemui sehingga membahayakan keselamatan pengguna jalan. Mereka berharap agar pemerintah daerah (Pemda) dapat lebih serius dalam menertibkan ternak yang berkeliaran di jalan.
“Penertiban ternak di Buol masih belum maksimal. Kami sering melihat ternak yang berkeliaran di jalan sehingga membahayakan keselamatan pengendara. kata Sulastri seorang warga kelurahan Kali Pada Media ini Senin (26/1/2026)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam meneggakkan aturan Polisi Pamong Praja (POL PP) yang memiliki Otoritas utama untuk melakukan penertiban sejatinya aturan itu sudah jelas pada Perda No. 8 Tahun 2017 Mengatur tentang Penertiban Ternak di mana ternak yang berkeliaran di jalan atau fasilitas umum akan ditangkap/dijaring oleh Satpol PP, dan pemilik.
Berikut Peraturan Bupati (Perbup) No. 32 Tahun 2018 Merupakan peraturan pelaksanaan dari Perda No. 8 Tahun 2017, yang mengatur tata cara registrasi dan pemberian tanda (ear tag) pada ternak.
Pemerintah Daerah (Pemda) Buol secara tegas menegakkan aturan ini untuk menjaga keamanan ketertiban, dan keindahan lingkungan terbukti sampai sekarang masih viral ternak berkeliaran bebasbebas dijalan.
Sementara itu Ketua Forum Kades Ramli K Sulu mengatakan Untuk mengatasi masalah ini pemerintah daerah perlu meningkatkan penegakkan Perda ternak dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya menertibkan ternak. Selain itu pemerintah juga perlu menyediakan fasilitas dan sumber daya yang memadai untuk mendukung penertiban ternak.
“kami minta dukungan dari Pemda untuk melibatkan Polpp serta Kepolisian dan bhabinsa untuk sama sama menertibkan Ternak yang berkeliaran di jalan.. “ ungkap Ketua Forum Kades Ramli.
Ia ,menjelaskan jika Penertiban ternak di desa hanya di lakukan Kades dan aparat desa sudah tentu tidak maksimal , alasannya tidak semua warga patuh terhadap aturan apalagi jika ada lawan politik di desa yang tidak mau ikuti arahan dan di politir menjadi isu kebijakan Kades bukan aturan Pemda.
*.ini yang menjadi kendala kami di desa kita meminta agar Pemda kiranya bisa menempatkan personil POLPP dan kesatuan lain untuk menegakkan Perda Ternak mulai dari kota sampai desa supaya tidak terkesan ada muatan politik di desa. Dan kita minta kerjaa sama semua pihak agar penertiban ini lebih baik kedepan.
“ demikian Ketua Foumi Kades Ramli K Sulu yang juga Kades di desa Tamit ini. (tam)










