BUOL! NEWSLINE. ID- Warga negara asing (WNA) asal Filipina yang diselamatkan oleh nelayan asal Kabupaten Buol Sulawesi Tengah akan dideportasi menuju Palu melalui Kantor Keimigrasian , Keputusan ini diambil setelah WNA tersebut mendapat bantuan dan perawatan kesehatan dari Pemerintah Kabupaten (pemkab) Buol.
Setelah mendapat perawatan di rumah sakit umum Buol Ke-15 WNA ini akan dibawa ke Palu untuk menjalani proses pemulangan ke negara asal mereka saat ini kesemuanya dalam kondisi sehat di tempatkan di penginapan Srikandi kelurahan leok satu menunggu pemberangkatan hari ini kepalu. Sebelumnya mereka ditemukan di tengah laut zona eksklusif perairan laut Sulawesi Indonesia tanpa identitas atau KTP, sehingga proses identifikasi kewarganegaraan perlu dilakukan.
Feri Fadly Analis Keimigrasian Ahli Muda Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Palu, Sulawesi Tengah mengatakan bahwa ke-15 WNA tersebut akan dijemput menuju Kantor Imigrasi Kota Palu untuk proses pemulangan.
“Kita akan melakukan proses identifikasi dan pemulangan WNA ini ke negara asal mereka,” Ungkap Feri saat di temui Media ini di penginapan Srikandi leok satu pada Sabtu 24/1/2026
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Feri juga mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Buol Polairut, Polres, TNI ,dinas sosial Kesbangpol dan masyarakat Buol yang telah memberikan perhatian serius untuk membantu penanganan WNA termasuk perawatan kesehatan
.” Kita dari Imigrasi sangat menghargai bantuan dan perhatian yang diberikan oleh Pemkab Buol dan masyarakat Buol dan Insyah Allah Hari ini kami akan jemput mereka ke palu ,” Tutur Feri.
Ke-15 WNA yang berasal dari daerah Tawitawi salah satu perkampungan dii negara Filipina ini terdiri dari 8 orang anak dan 7 dewasa saat ditemukan nelayan Buol dalam kondisi lemah membutuhkan perawatan kesehatan.
Ia menuturkan selama WNA di Buol Pemkab Buol telah memberikan bantuan dan perawatan kesehatan yang diperlukan untuk memulihkan kondisi mereka termasuk bantuan Pakaian bersih makan minum dan tempat penginapan semua di tanggung pemda.
Setelah proses deportasi pemulangan selesai, WNA tersebut akan dikirim kembali ke negara asal mereka dengan menggunakan jalur resmi. Pemerintah Indonesia akan memastikan bahwa proses pemulangan ini dilakukan dengan aman dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.(tam).










