BUO!Newsline.id – Pemerintah Kabupaten Buol melalui Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan terus mempercepat pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2025 bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di seluruh kecamatan. Langkah ini sebagai upaya memperkuat tata kelola koperasi yang sehat, transparan, dan akuntabel.
Penguatan tata kelola tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan anggota koperasi serta berdampak langsung pada perekonomian masyarakat desa dan kelurahan. Pemerintah daerah menargetkan seluruh KDMP di Kabupaten Buol dapat melaksanakan RAT tepat waktu sesuai ketentuan.
Kegiatan pendampingan dilaksanakan secara bertahap di empat kecamatan, yaitu Bukal, Bunobogu, Lakea, dan Biau. Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Buol, Agus Zaenal Abidin, S.E., M.M., memimpin langsung kegiatan tersebut bersama jajaran teknis, pemerintah kecamatan, pengurus, pengawas, dan pendamping koperasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Di Kecamatan Bukal, kegiatan pendampingan juga dirangkaikan dengan penyerahan akta notaris Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih kepada pengurus. Penyerahan akta ini menjadi salah satu syarat penting legalitas koperasi agar dapat berjalan sesuai aturan.
Selama pendampingan, pengurus koperasi mendapat pembinaan terkait persiapan administrasi RAT. Materi yang diberikan meliputi penyusunan laporan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas, penyusunan rencana kerja, RAPB koperasi, hingga tata cara penyelenggaraan RAT sesuai peraturan yang berlaku.
Berbagai kendala administrasi dan penyusunan laporan keuangan juga turut dibahas dalam forum tersebut. Dengan adanya diskusi langsung, diharapkan kendala yang dihadapi pengurus dapat segera dicarikan solusi agar proses RAT tidak terhambat.
Hasil pendampingan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman pengurus terhadap mekanisme RAT. Selain itu, berbagai kendala juga telah teridentifikasi beserta langkah penyelesaiannya. Komitmen bersama antara pemerintah daerah, kecamatan, dan pengurus koperasi pun terbangun untuk mempercepat penyelesaian dokumen administrasi dan memperkuat tata kelola koperasi.
Capaian terbaik terlihat di Kecamatan Lakea yang menjadi satu-satunya kecamatan di Kabupaten Buol dengan tingkat pelaksanaan RAT mencapai 95 persen. Sebanyak 11 dari 12 KDMP di Lakea telah menyelenggarakan RAT. Sementara di Kecamatan Biau, pendampingan pada Selasa, 21 Juli 2026, ditutup dengan Penerangan Hukum dari Kejaksaan Negeri Buol yang menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan koperasi. Pemerintah Kabupaten Buol memastikan pembinaan dan pengawasan terhadap KDMP akan terus dilakukan secara berkelanjutan agar koperasi semakin profesional, mandiri, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan anggota serta perekonomian masyarakat. (**)
Editor : Rustam
Sumber Berita: Diskominfo Buol










