Pemkab Buol Bahas Ranperda Penertiban Ternak Dan Pedoman Pengembangan ASN

Jumat, 11 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buol!Newsline.id – Pemerintah Kabupaten (pemkab) Buol melalui Asisten Pemerintahan dan Kesra menggelar rapat pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni Ranperda tentang Penertiban Ternak dan Ranperda tentang Pedoman Pengembangan bagi ASN di lingkungan Pemda Buol.

Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kantor Bupati Buol, Jumat (11/7).

Rapat dipimpin oleh Asisten I Pemerintahan dan Kesra, Drs. Moh. Kasim, M.Si, dan dihadiri oleh perwakilan perangkat daerah terkait, di antaranya Plt. Kasat Pol PP Nasir Andimaka, Kabag Bimas Polres AKP Suharto, Kabid Perda Samsul, SH, Kabid Peternakan Sumiati Djafar, ST, serta pejabat lainnya dari unsur hukum, inspektorat, organisasi, dan staf ahli Setda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada kesempatan itu, Asisten I menyampaikan pentingnya penyesuaian regulasi terhadap dinamika di lapangan, khususnya terkait pengelolaan ternak. Ia menyebut bahwa Perda lama yang telah berlaku sejak delapan tahun lalu tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini, sehingga perlu dilakukan revisi menyeluruh.

Plt. Kasat Pol PP, Nasir Andimaka, dalam paparannya menyoroti dua isu utama: ketidakjelasan alur denda administratif dan belum terakomodasinya mekanisme sanksi pidana ringan (tipiring). Ia mengusulkan perlunya penguatan PPNS dan mekanisme sidang di tempat sebagai bentuk penegakan hukum yang lebih efektif. Namun, ia menyebutkan bahwa penguatan ini masih dalam tahap evaluasi sosialisasi di kecamatan, sehingga detail teknis masih dalam proses penyusunan.

Sementara itu, Kabid Perda, Samsul, SH, menjelaskan bahwa dalam revisi Ranperda Penertiban Ternak, telah ditambahkan klausul sanksi pidana ringan untuk melengkapi sanksi administratif. Ia juga menekankan bahwa beban biaya penangkapan, pakan, dan penanganan ternak yang sebelumnya dibebankan kepada APBD akan dialihkan sepenuhnya kepada pemilik ternak.

“Tujuan dari revisi ini adalah memperjelas aspek penegakan hukum serta meringankan beban fiskal daerah dengan mengefisienkan pengelolaan ternak yang tidak tertib,” ujarnya.(*)

Berita Terkait

Sasar 9 KPM Pemdes Pinamula Baru Salurkan BLT Rp900 Ribu Per Keluarga Door to Door
Pengurus Percasi Buol Gelar Sosialisasi, Rekrut Pecatur Muda & Perkenalkan Teknik Bermain Catur yang Benar
Buol Siap Jadi Tuan Rumah POPDA Sulteng, 4 Venue Olahraga Direhab Anggaran Rp 300 Juta
Buol Tuan Rumah! Ribuan Anggota BPD Se-Sulteng Bakal Reuni Akbar Agustus 2026
Rajut Toleransi, Sambut Bhayangkara ke-80 Polres Buol Bersih-Bersih Masjid, Vihara & Gereja Serentak
Karpet Merah Kuliah Ribuan ASN Buol Bisa Naik Jenjang Lewat Program RPL Untad
PROSPEK Gelar Aksi Solidaritas untuk Pekerja Indomaret di Buol
Jadi Tuan Rumah POPDA Sulteng 2026 Pemkab Buol Matangkan Persiapan Venue dan Layanan
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 18:35

Sasar 9 KPM Pemdes Pinamula Baru Salurkan BLT Rp900 Ribu Per Keluarga Door to Door

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:17

Pengurus Percasi Buol Gelar Sosialisasi, Rekrut Pecatur Muda & Perkenalkan Teknik Bermain Catur yang Benar

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:30

Buol Tuan Rumah! Ribuan Anggota BPD Se-Sulteng Bakal Reuni Akbar Agustus 2026

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:05

Rajut Toleransi, Sambut Bhayangkara ke-80 Polres Buol Bersih-Bersih Masjid, Vihara & Gereja Serentak

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:12

Karpet Merah Kuliah Ribuan ASN Buol Bisa Naik Jenjang Lewat Program RPL Untad

Berita Terbaru