Pemkab Buol Bahas Ranperda Penertiban Ternak Dan Pedoman Pengembangan ASN

Jumat, 11 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buol!Newsline.id – Pemerintah Kabupaten (pemkab) Buol melalui Asisten Pemerintahan dan Kesra menggelar rapat pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni Ranperda tentang Penertiban Ternak dan Ranperda tentang Pedoman Pengembangan bagi ASN di lingkungan Pemda Buol.

Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kantor Bupati Buol, Jumat (11/7).

Rapat dipimpin oleh Asisten I Pemerintahan dan Kesra, Drs. Moh. Kasim, M.Si, dan dihadiri oleh perwakilan perangkat daerah terkait, di antaranya Plt. Kasat Pol PP Nasir Andimaka, Kabag Bimas Polres AKP Suharto, Kabid Perda Samsul, SH, Kabid Peternakan Sumiati Djafar, ST, serta pejabat lainnya dari unsur hukum, inspektorat, organisasi, dan staf ahli Setda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada kesempatan itu, Asisten I menyampaikan pentingnya penyesuaian regulasi terhadap dinamika di lapangan, khususnya terkait pengelolaan ternak. Ia menyebut bahwa Perda lama yang telah berlaku sejak delapan tahun lalu tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini, sehingga perlu dilakukan revisi menyeluruh.

Plt. Kasat Pol PP, Nasir Andimaka, dalam paparannya menyoroti dua isu utama: ketidakjelasan alur denda administratif dan belum terakomodasinya mekanisme sanksi pidana ringan (tipiring). Ia mengusulkan perlunya penguatan PPNS dan mekanisme sidang di tempat sebagai bentuk penegakan hukum yang lebih efektif. Namun, ia menyebutkan bahwa penguatan ini masih dalam tahap evaluasi sosialisasi di kecamatan, sehingga detail teknis masih dalam proses penyusunan.

Sementara itu, Kabid Perda, Samsul, SH, menjelaskan bahwa dalam revisi Ranperda Penertiban Ternak, telah ditambahkan klausul sanksi pidana ringan untuk melengkapi sanksi administratif. Ia juga menekankan bahwa beban biaya penangkapan, pakan, dan penanganan ternak yang sebelumnya dibebankan kepada APBD akan dialihkan sepenuhnya kepada pemilik ternak.

“Tujuan dari revisi ini adalah memperjelas aspek penegakan hukum serta meringankan beban fiskal daerah dengan mengefisienkan pengelolaan ternak yang tidak tertib,” ujarnya.(*)

Berita Terkait

Terungkap : Ini Biang Kerok Antrean Panjang di SPBU Kampung Bugis dan SPBU Kali Buol
Buka Pelatihan di BLK Momunu, Bupati Buol Janji Bantu Alat Usaha untuk Peserta Lulus
Pemkab Buol Gelar Rakor Antisipasi Kekeringan dan Karhutla Tahun 2026
Oknum Kades Doulan Digerebek Selingkuh Dengan Aparatnya Warga Minta Pemda Buol Copot Jabatan
PMR Wira MAN Buol Gelar Diklatsar, Tekankan Nilai Kemanusiaan dan Kepemimpinan
Hari Kedua Supervisi KUA, Kemenag Buol Tekankan Profesionalisme dan Ketakwaan di Paleleh
Kemenag Buol Tutup Supervisi 3 KUA, Taufik Aziz: Layanan Harus Inklusif dan Tidak Diskriminatif
Unggahan “Orang Hilang” Seret Nama Bupati Buol, Kuasa Hukum Tempuh Jalur Hukum
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 22:38

Terungkap : Ini Biang Kerok Antrean Panjang di SPBU Kampung Bugis dan SPBU Kali Buol

Rabu, 16 September 2026 - 22:07

Buka Pelatihan di BLK Momunu, Bupati Buol Janji Bantu Alat Usaha untuk Peserta Lulus

Senin, 14 September 2026 - 20:20

Oknum Kades Doulan Digerebek Selingkuh Dengan Aparatnya Warga Minta Pemda Buol Copot Jabatan

Minggu, 13 September 2026 - 19:09

PMR Wira MAN Buol Gelar Diklatsar, Tekankan Nilai Kemanusiaan dan Kepemimpinan

Jumat, 11 September 2026 - 15:47

Hari Kedua Supervisi KUA, Kemenag Buol Tekankan Profesionalisme dan Ketakwaan di Paleleh

Berita Terbaru