Buol!Newsline.id – Pemerintah Kabupaten (pemkab) Buol melalui Asisten Pemerintahan dan Kesra menggelar rapat pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni Ranperda tentang Penertiban Ternak dan Ranperda tentang Pedoman Pengembangan bagi ASN di lingkungan Pemda Buol.
Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kantor Bupati Buol, Jumat (11/7).
Rapat dipimpin oleh Asisten I Pemerintahan dan Kesra, Drs. Moh. Kasim, M.Si, dan dihadiri oleh perwakilan perangkat daerah terkait, di antaranya Plt. Kasat Pol PP Nasir Andimaka, Kabag Bimas Polres AKP Suharto, Kabid Perda Samsul, SH, Kabid Peternakan Sumiati Djafar, ST, serta pejabat lainnya dari unsur hukum, inspektorat, organisasi, dan staf ahli Setda.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada kesempatan itu, Asisten I menyampaikan pentingnya penyesuaian regulasi terhadap dinamika di lapangan, khususnya terkait pengelolaan ternak. Ia menyebut bahwa Perda lama yang telah berlaku sejak delapan tahun lalu tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini, sehingga perlu dilakukan revisi menyeluruh.
Plt. Kasat Pol PP, Nasir Andimaka, dalam paparannya menyoroti dua isu utama: ketidakjelasan alur denda administratif dan belum terakomodasinya mekanisme sanksi pidana ringan (tipiring). Ia mengusulkan perlunya penguatan PPNS dan mekanisme sidang di tempat sebagai bentuk penegakan hukum yang lebih efektif. Namun, ia menyebutkan bahwa penguatan ini masih dalam tahap evaluasi sosialisasi di kecamatan, sehingga detail teknis masih dalam proses penyusunan.
Sementara itu, Kabid Perda, Samsul, SH, menjelaskan bahwa dalam revisi Ranperda Penertiban Ternak, telah ditambahkan klausul sanksi pidana ringan untuk melengkapi sanksi administratif. Ia juga menekankan bahwa beban biaya penangkapan, pakan, dan penanganan ternak yang sebelumnya dibebankan kepada APBD akan dialihkan sepenuhnya kepada pemilik ternak.
“Tujuan dari revisi ini adalah memperjelas aspek penegakan hukum serta meringankan beban fiskal daerah dengan mengefisienkan pengelolaan ternak yang tidak tertib,” ujarnya.(*)










