Pemkab Buol Bahas Ranperda Penertiban Ternak Dan Pedoman Pengembangan ASN

Jumat, 11 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buol!Newsline.id – Pemerintah Kabupaten (pemkab) Buol melalui Asisten Pemerintahan dan Kesra menggelar rapat pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni Ranperda tentang Penertiban Ternak dan Ranperda tentang Pedoman Pengembangan bagi ASN di lingkungan Pemda Buol.

Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kantor Bupati Buol, Jumat (11/7).

Rapat dipimpin oleh Asisten I Pemerintahan dan Kesra, Drs. Moh. Kasim, M.Si, dan dihadiri oleh perwakilan perangkat daerah terkait, di antaranya Plt. Kasat Pol PP Nasir Andimaka, Kabag Bimas Polres AKP Suharto, Kabid Perda Samsul, SH, Kabid Peternakan Sumiati Djafar, ST, serta pejabat lainnya dari unsur hukum, inspektorat, organisasi, dan staf ahli Setda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada kesempatan itu, Asisten I menyampaikan pentingnya penyesuaian regulasi terhadap dinamika di lapangan, khususnya terkait pengelolaan ternak. Ia menyebut bahwa Perda lama yang telah berlaku sejak delapan tahun lalu tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini, sehingga perlu dilakukan revisi menyeluruh.

Plt. Kasat Pol PP, Nasir Andimaka, dalam paparannya menyoroti dua isu utama: ketidakjelasan alur denda administratif dan belum terakomodasinya mekanisme sanksi pidana ringan (tipiring). Ia mengusulkan perlunya penguatan PPNS dan mekanisme sidang di tempat sebagai bentuk penegakan hukum yang lebih efektif. Namun, ia menyebutkan bahwa penguatan ini masih dalam tahap evaluasi sosialisasi di kecamatan, sehingga detail teknis masih dalam proses penyusunan.

Sementara itu, Kabid Perda, Samsul, SH, menjelaskan bahwa dalam revisi Ranperda Penertiban Ternak, telah ditambahkan klausul sanksi pidana ringan untuk melengkapi sanksi administratif. Ia juga menekankan bahwa beban biaya penangkapan, pakan, dan penanganan ternak yang sebelumnya dibebankan kepada APBD akan dialihkan sepenuhnya kepada pemilik ternak.

“Tujuan dari revisi ini adalah memperjelas aspek penegakan hukum serta meringankan beban fiskal daerah dengan mengefisienkan pengelolaan ternak yang tidak tertib,” ujarnya.(*)

Berita Terkait

Zainudin J Hamir : Jalan Santai Harlah Ke 28 PKB Panita Transparan, Tidak Ada Pemenang Diatur
Validasi Data Jadi Kunci, Sensus Ekonomi 2026 Siap Petakan Usaha di Buol
Lulusan SMKN 1 Bokat Diburu Perusahaan, Sekolah Optimis Dongkrak Tenaga Kerja
Program Gizi Gratis Berubah Jadi Mimpi Buruk: 15 Siswa SD di Bokat Diduga Keracunan Massal
Tonggak Sejarah Baru, Peletakan Batu Pertama Gedung KUA Kecamatan Gadung Digelar di Desa Bolagidun
Hangatkan Silaturahmi Kemenag Buol Gelar Pengajian Rutin dengan Tausiah Keutamaan Sedekah
Pemdes Tang Gandeng PT HIP Gelar Pengobatan Gratis dan Beri Cendramata untuk Lansia
PUPR Buol Prioritaskan Penataan Kota Biau dan Paleleh Wilayah Perbatasan Akan Jadi Ikon Daerah
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:38

Zainudin J Hamir : Jalan Santai Harlah Ke 28 PKB Panita Transparan, Tidak Ada Pemenang Diatur

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:58

Validasi Data Jadi Kunci, Sensus Ekonomi 2026 Siap Petakan Usaha di Buol

Rabu, 29 Juli 2026 - 16:43

Lulusan SMKN 1 Bokat Diburu Perusahaan, Sekolah Optimis Dongkrak Tenaga Kerja

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:15

Program Gizi Gratis Berubah Jadi Mimpi Buruk: 15 Siswa SD di Bokat Diduga Keracunan Massal

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:25

Hangatkan Silaturahmi Kemenag Buol Gelar Pengajian Rutin dengan Tausiah Keutamaan Sedekah

Berita Terbaru