Buol ! Newsline. Id— Aktivitas galian C tanpa izin masih terus beroperasi di Kabupaten Buol Pemerintah Daerah (pemda) melalui dinas tehnis serta aparat penegak hukum (APH) terkesan tak punya nyali untuk menertibkan sehingga menuai sorotan keras dari pihak swasta yang taat aturan.
Ramli Bantilan selaku Humas PT Sinar Vijorey menyoroti persolan ini karena di nilai hanya di biarkan tanpa ada penegasan untuk menertibkan dinas DLH yang memiliki kewenangan hanya membiarkan pengambilan material dan perusakan lingkungan terus beroparasi.
“.kita minta pemda Buol cepat bertindak terhadap seluruh kegiatan galian C yang tidak memiliki izin resmi di Buol utamanya di wilayah kelurahan kali dan kelurahaneok 2 . ” Ungkap Humas Ramli pada Media ini Selasa (27/1/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya pembiaran terhadap galian C ilegal tidak hanya mencederai penegakan hukum, tetapi juga melukai rasa keadilan bagi pelaku usaha yang patuh terhadap regulasi terlebih lagi pada pendapatan asli daerah (PAD) yang tidak tercapai
“Kami sudah menunaikan seluruh kewajiban perusahaan terhadap Pemerintah Daerah dan negara, mulai dari perizinan hingga kewajiban lainnya. Tapi kami meminta agar Pemda Buol tegas menindak galian C yang tidak memiliki izin,” tegasnya.
Ia menilai, selama galian C ilegal masih dibiarkan beroperasi, akan muncul kesan tebang pilih dalam penegakan aturan, sekaligus merugikan daerah dari sisi pendapatan asli daerah (PAD).
Tak hanya kepada pemerintah daerah, PT Sinar Vijorey juga mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera mengambil langkah konkret di lapangan.
“Kami juga meminta APH segera bertindak tegas dan melakukan penertiban terhadap galian C yang tidak memiliki izin. Jangan sampai pelanggaran hukum ini terus dibiarkan,” lanjutnya.
Menurutnya, keberadaan galian C ilegal berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, konflik sosial, serta persaingan usaha yang tidak sehat.
Sebagaimana diketahui, aktivitas galian C tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Dalam Pasal 158 UU Minerba, ditegaskan bahwa:
Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, kegiatan tersebut juga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buol terkait tata ruang dan pengelolaan lingkungan.
Pernyataan keras dari pihak PT Sinar Vijorey ini menambah daftar desakan publik agar Pemda Buol dan APH tidak lagi bersikap lunak terhadap praktik pertambangan ilegal. Penegakan hukum yang konsisten dinilai penting untuk menjaga wibawa pemerintah, melindungi lingkungan, serta menciptakan iklim usaha yang adil dan sehat.
Masyarakat kini menunggu langkah nyata pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menghentikan seluruh aktivitas galian C tanpa izin, sekaligus memastikan bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. (*) /tim










