Ngeri, Perusak Hutan Lindung di Bugu Sulit di Sentu Hukum

Senin, 16 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BUOL! NEWSLINE. ID -Hutan Bugu yang terletak di perbatasan Gorontalo dan Buol, Sulawesi Tengah menjadi lokasi aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang  merusak lingkungan. Warga setempat melaporkan adanya operasi tambang ilegal yang melibatkan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dan 16 unit alat berat jenis ekskavator sangat mengerihkan

Aktivitas PETI ini diduga dikendalikan oleh seorang oknum berinisial DRSN yang memiliki modal besar dari bos chines  tidak hanya merusak hutan lindung tetapi juga berpotensi melanggar aturan distribusi energi. Warga khawatir bahwa keberadaan alat berat yang di mobilisasai dari desa Baturata dan Kwalabesar kecamatan paleleh kabupaten buol sulteng ini, terkesan di biarkan pemerinta desa (pendes), aparat penegak hukum di paleleh tanpa melarang sehingga dengan leluasa 16 alat tersebut lolos memasuki hutan lindung dan memporak-porandakan pohon yang di lindungi negara demi mengeruk emas  secara ilegal.

Dampak aktivitas PETI sudah mulai dirasakan warga sekitar, termasuk kerusakan infrastruktur jalan desa dan jalur produksi pertanian. Warga mendesak aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi untuk segera melakukan pengecekan lapangan dan mengambil langkah tegas guna mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aktivitas PETI di Hutan Bugu melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mewajibkan setiap kegiatan pertambangan memiliki izin resmi. Warga berharap aparat tidak lagi menutup mata dan membuktikan kehadiran negara di tengah masyarakat.

Selain itu UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 50 ayat (3) huruf g, mengatur tentang sanksi bagi yang merusak hutan lindung pidana penjara hingga 10 tahun dan denda rp 5 milyar.

Warga juga menyoroti dugaan distribusi BBM bersubsidi dari SPBU yang ada di buol digunakan untuk mendukung operasional tambang. Jika terbukti, praktik tersebut dinilai berpotensi melanggar aturan distribusi energi sekaligus memperkuat indikasi aktivitas tambang ilegal yang terorganisir.

Masyarakat mendesak agar aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap aktivitas PETI di Hutan Bugu. Mereka berharap penegakan hukum yang tegas bukan hanya soal menangkap pelaku, tetapi juga menyelamatkan lingkungan dan masa depan generasi berikutnya.

Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Pogogul Buol Ir.Abram.,SP., M.Si. pada Media ini Senin (16/2/2026) menuturkan terkait Peti Bugu  sangat tepat kalau Satgas PKH yang turun tangan, dengan melibatkan kekuatan penuh termasuk APH di Daerah bersama pemerintah Daerah (pemda)karena untuk melakukan tindakan peneetiban tidak bisa di lakukan sendiri -sendiri  ,dan untk KPH Pogogul sendiri upaya yang di lakukan sudah melaporkan persoalan ini baik  di dinas Kehutanan Provinsi maupun pusat.

“Kalau kita sudah melaporkan ke dinas Kehutanan propinsi dan dinas Kehutanan provinsi  sudah melaporkan ke pusat, artinya kita tinggal menunggu waktu saja kapan operasi penertiban di mulai.” . Demikian Abram. (*).

Berita Terkait

Bupati Buol Risharyudi : Penerima Bantuan Wajib Hadir Sendiri, Dinsos Akan Dievaluasi Jika Melanggar
Zainudin J Hamir : Jalan Santai Harlah Ke 28 PKB Panita Transparan, Tidak Ada Pemenang Diatur
Validasi Data Jadi Kunci, Sensus Ekonomi 2026 Siap Petakan Usaha di Buol
Lulusan SMKN 1 Bokat Diburu Perusahaan, Sekolah Optimis Dongkrak Tenaga Kerja
Program Gizi Gratis Berubah Jadi Mimpi Buruk: 15 Siswa SD di Bokat Diduga Keracunan Massal
Tonggak Sejarah Baru, Peletakan Batu Pertama Gedung KUA Kecamatan Gadung Digelar di Desa Bolagidun
Hangatkan Silaturahmi Kemenag Buol Gelar Pengajian Rutin dengan Tausiah Keutamaan Sedekah
Pemdes Tang Gandeng PT HIP Gelar Pengobatan Gratis dan Beri Cendramata untuk Lansia
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:41

Bupati Buol Risharyudi : Penerima Bantuan Wajib Hadir Sendiri, Dinsos Akan Dievaluasi Jika Melanggar

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:38

Zainudin J Hamir : Jalan Santai Harlah Ke 28 PKB Panita Transparan, Tidak Ada Pemenang Diatur

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:58

Validasi Data Jadi Kunci, Sensus Ekonomi 2026 Siap Petakan Usaha di Buol

Rabu, 29 Juli 2026 - 16:43

Lulusan SMKN 1 Bokat Diburu Perusahaan, Sekolah Optimis Dongkrak Tenaga Kerja

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:40

Tonggak Sejarah Baru, Peletakan Batu Pertama Gedung KUA Kecamatan Gadung Digelar di Desa Bolagidun

Berita Terbaru