Mantan Kades Bentunai Resmi Ditahan Kejaksaan Sambas Di Duga Korupsi Dana Desa Hampir 1 Miliar, Di gunakan Untuk Bisnis dan Pribadi

Sabtu, 13 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sambas!Newsline.Id – Kasus korupsi dana desa kembali mencoreng dunia pemerintahan desa. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sambas resmi menetapkan mantan Kepala Desa Bentunai, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas, berinisial P, sebagai tersangka korupsi Dana Desa tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022. Pada Kamis, 11 September 2025

Di lansir dari Media Kalbar, Ironis, dana yang seharusnya digunakan untuk membangun desa justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi. Hasil audit menunjukkan kerugian negara mencapai Rp562.276.379,60. Angka ini setengah miliar lebih, atau hampir menyentuh 1 miliar rupiah bila ditotal dengan berbagai penyimpangan dan potensi kerugian lain yang muncul.

Dari hasil penyidikan, kerugian tersebut terbagi dalam tiga pos besar:
1. Rp171.103.527,05 yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sesuai aturan.
2. Rp165.012.110,82 dengan modus serupa, laporan fiktif dan penyimpangan administrasi.
3. Rp226.160.741,73 yang raib tanpa kejelasan pemanfaatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Modus yang digunakan tergolong klasik, mulai dari pencairan dana tanpa prosedur, laporan pertanggungjawaban fiktif, hingga mark up kegiatan. Dana tersebut diduga kuat dialihkan untuk bisnis pribadi tersangka.

“Dana hasil tindak pidana korupsi itu digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi dan bisnisnya. Kerugian negara mencapai Rp562 juta lebih, jumlah yang hampir menyentuh 1 miliar rupiah,” tegas Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sambas, Amirudin, S.H., M.H., Kamis (11/9).

Tersangka P dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara belasan tahun serta kewajiban mengganti kerugian negara.

Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum hingga tuntas. “Ini harus jadi peringatan keras bagi aparat desa lain agar dana rakyat dikelola dengan jujur dan transparan,” pungkas Amirudin.

Kasus ini kembali mengingatkan publik betapa rawannya pengelolaan dana desa. Harapan rakyat untuk pembangunan justru dicederai oleh segelintir oknum yang menjadikan dana desa sebagai “ladang bancakan”.(Rai)(*)

Berita Terkait

MUI Sulteng Apresiasi Musda MUI Buol yang Sukses Digelar Panitia
PETI di Hutan Bugu Buol: WALHI Sulteng Siap Tindak Lanjuti
Penertiban Ternak di Buol Pol PP tak Beri Toleransi
Wabup Buol Jenguk WNA Fhilpina Yang Diselamatkan Setelah Terombang Ambing Dilaut Lepas
Nelayan Buol Temukan 15 Warga Negara Asing Terombang Ambing di Tengah Laut di Duga Warga Filipina
Kemenag Buol Gelar Upacara Peringatan Hari Amal Bakti ke-80 tahun 2026
Bupati Buol Tekankan Perumda Berkah Buol Wajib Kolaborasi dengan Semua Pihak
312 KPM di Kelurahan Kali Terima Bantuan Sembako Dari Kemensos
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 17:27

MUI Sulteng Apresiasi Musda MUI Buol yang Sukses Digelar Panitia

Kamis, 5 Februari 2026 - 13:42

PETI di Hutan Bugu Buol: WALHI Sulteng Siap Tindak Lanjuti

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:54

Penertiban Ternak di Buol Pol PP tak Beri Toleransi

Jumat, 23 Januari 2026 - 18:53

Wabup Buol Jenguk WNA Fhilpina Yang Diselamatkan Setelah Terombang Ambing Dilaut Lepas

Jumat, 23 Januari 2026 - 11:40

Nelayan Buol Temukan 15 Warga Negara Asing Terombang Ambing di Tengah Laut di Duga Warga Filipina

Berita Terbaru