Indenpendesi Media Kunci Kemitraan Yang Sehat Dengan Pemkab Buol

Jumat, 23 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BUOL!NEWSLINE.ID- Pemerintah dan media massa diharapkan membangun hubungan kemitraan yang sehat dalam rangka implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dalam kemitraan tersebut, pemerintah ditegaskan tidak boleh mengendalikan ataupun mengintervensi isi pemberitaan media.

Penegasan tersebut disampaikan Ketua DPC Pro Jurnalis Media Siber Kabupaten Buol, Jamaludin Butudoka, melalui keterangan resminya, Senin (18/1/2026).

Menurut Jamaludin, intervensi pemerintah terhadap media sama halnya dengan mencederai demokrasi dan kebebasan pers. Oleh karena itu, hubungan kemitraan yang dibangun harus tetap menjunjung tinggi independensi media.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kemitraan harus dibangun atas dasar saling percaya, bukan pengendalian. Jika pemerintah mengintervensi media, maka itu sama saja mencederai demokrasi dan kebebasan pers,” ujarnya.

Jamaludin menuturkan, dengan merangkul media sebagai mitra strategis, pemerintah justru turut menjaga iklim kemerdekaan pers yang kondusif serta mendorong terciptanya industri media yang sehat dan bermartabat.

Dalam konteks keterbukaan informasi publik, Jamaludin menilai pemerintah memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas pemberitaan dengan menyediakan informasi yang berimbang serta membuka akses informasi secara bebas dan bertanggung jawab kepada media.

Untuk mengawal pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menyusun Rancangan Peraturan Menteri Kominfo (Rapermenkominfo) tentang Pedoman Pengembangan Kemitraan Media (PKM).

“Rapermen ini menegaskan bentuk kerja sama kemitraan yang saling memperkuat dan saling menguntungkan, yang dibangun atas prinsip keterbukaan dan kepercayaan antara pemerintah dan media,” kata Jamaludin.

Rapermen tersebut ditujukan sebagai pedoman nasional bagi seluruh aparat pemerintah dalam meningkatkan kerja sama dengan media radio, televisi, media cetak, media siber, hingga media komunitas dalam mendiseminasikan informasi kepada masyarakat.

Sementara itu, Bupati Buol, Richaryudi Triwibowo, menegaskan bahwa teman-teman pers silahkan bekerja dengan baik, tanpa merasa identitasnya dalam bekerja tertekan, karena kalian bukan wartawan Pemda.

“Silahkan menulis dengan gaya bahasa dan kalimat kalian, namun harus konfirmasi dan data lengkap, agar berita yang disajikan bisa berimbang,” jelas Bupati beberapa pekan lalu saat kopi morning.

“Kami tidak alergi dengan kritikan, bahkan kami suka dengan berita yang mengkritik pemerintah, agar kami tau, Dinas atau OPD mana yang nakal dalam melaksanakan tugasnya dan fungsinya sebagai ASN,” tegas Bupati.(Red)

Berita Terkait

Kemenag Buol Turun ke Tiga KUA, Pastikan Layanan Nikah dan Moderasi Beragama Jalan
Sejarah Baru: Buol Kabupaten Pertama di Sulteng Jalankan Amdalnet
RTH Buol Jadi Lokasi Halal Bihalal : DLH Ajak OPD Bangun Infrastruktur Hijau
Kajati Sulteng Kunjungi Buol Perkuat Pengawalan Pembangunan Daerah
SMK Negeri 1 Bokat Gelar UKK Mandiri TKJ Gandeng Dinas Kominfo Buol
Sekda Buol Terima Tim Komisi Informasi Sulteng Bahas KIP
Bupati dan Wabup Hadiri Peringatan HUT Provinsi Sulawesi Tengah ke 62 di Palu
Pesta Miras di Anjungan Leok Dibubarkan Polisi ,7 Pelaku Diberi Teguran Keras
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 14:00

Kemenag Buol Turun ke Tiga KUA, Pastikan Layanan Nikah dan Moderasi Beragama Jalan

Jumat, 17 April 2026 - 13:09

Sejarah Baru: Buol Kabupaten Pertama di Sulteng Jalankan Amdalnet

Kamis, 16 April 2026 - 07:37

RTH Buol Jadi Lokasi Halal Bihalal : DLH Ajak OPD Bangun Infrastruktur Hijau

Rabu, 15 April 2026 - 16:38

Kajati Sulteng Kunjungi Buol Perkuat Pengawalan Pembangunan Daerah

Selasa, 14 April 2026 - 17:07

SMK Negeri 1 Bokat Gelar UKK Mandiri TKJ Gandeng Dinas Kominfo Buol

Berita Terbaru