BUOL! NEWSLINE. ID – Aliansi Gerakan Tani dan Rakyat (Getar) Kabupaten Buol akan menempuh dua langkah hukum sekaligus, pertama melaporkan Dinas Koperasi, UKM dan Perindag Kabupaten Buol ke Ombudsman Republik Indonesia dan kedua akan melaporkan pengurus Koperasi Tani Plasma Bukit Pionoto ke Kepolisian atas dugaan Maladministrasi dan pengabaian terhadap pelayanan anggota serta dugaan penyimpangan oleh pengurus koperasi dan kegagalan menjalankan fungsi organisasi karena tidak perna melaksanakan Rapat Anggota Koperasi seperti yang sudah di atur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (UU 25/1992), khususnya pada Pasal 30, 31, 33, dan pasal-pasal terkait lainnya yang mengatur tugas, wewenang, dan perangkat organisasi koperasi, dengan aturan pelaksana seperti Permenkop UKM No. 19 Tahun 2015 mengatur lebih rinci penyelenggaraannya Rapat Anggota Tahunan (RAT) wajib di laksanakan Pengurus Hal ini di sampaikan Moh. Taufiq A. Intam Koordinator Aliansi Getar, kepada wartawan. Jumat, 02 Januari 2026
Selanjutnya pelaporan ke Ombudsman RI dilakukan karena Dinas Koperasi dinilai mengabaikan kewajibannya dalam memberikan pelayanan publik, pembinaan dan pengawasan koperasi. Anggota menilai dinas tidak menindaklanjuti permohonan resmi pelaksanaan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB), meskipun telah disampaikan secara tertulis dan berulang.
Tak hanya itu, rekomendasi DPRD yang meminta Dinas Koperasi menonaktifkan sementara pengurus koperasi juga disebut tidak ditindaklanjuti.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kondisi tersebut dinilai sebagai bentuk pembiaran dan dugaan maladministrasi pelayanan publik.
“RALB adalah forum tertinggi dalam koperasi dan merupakan hak anggota manakala RAT tidak pernah dilaksanakan. Ketika permohonan resmi dan rekomendasi DPRD diabaikan, kami menilai ada kegagalan serius dalam pelayanan publik oleh Dinas Koperasi,” ujar Moh. Taufiq A. Intam
Sementara itu, Aliansi Getar juga akan melaporkan pengurus koperasi ke pihak kepolisian atas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan koperasi serta kegagalan menjalankan fungsi organisasi sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan peraturan perundang-undangan.
Dugaan tersebut antara lain mencakup tidak dilaksanakannya Rapat Anggota Tahunan (RAT), tidak transparannya pengelolaan usaha dan keuangan koperasi, adanya manipulasi data anggota dan lahan serta adanya indikasi penyalahgunaan kewenangan yang berdampak pada kerugian anggota.
“Kami menduga pengurus tidak hanya lalai, tetapi juga telah menyimpang dari prinsip koperasi dan kewajiban hukumnya. Karena itu, kami menempuh jalur pidana agar fakta-fakta ini diuji secara hukum, sayapun meyakini apa yang dialami oleh Koptan Bukit Pionoto juga terjadi pada koperasi lainnya yang bermitra dengan PT. HIP” tambahnya.
Aliansi Getar menilai, sikap pasif Dinas Koperasi telah memperburuk situasi karena tidak menjalankan fungsi pengawasan, sehingga dugaan penyimpangan pengurus berlangsung tanpa koreksi dan penindakan.
Rencana pelaporan ke Ombudsman RI akan disertai dokumen pendukung berupa surat permohonan RALB, bukti penerimaan surat oleh Dinas Koperasi, rekomendasi DPRD, serta kronologi dugaan maladministrasi. Sementara laporan ke kepolisian akan dilengkapi dengan bukti awal berupa dokumen koperasi, laporan keuangan, notulen rapat, dan keterangan anggota. (*)
Redaksi










