Buol! Newsline. Id- Akses jalan yang melewati hutan lindung menuju lokasi tambang emas di hutan Bugu Buol Sulawesi Tengah semakin mengkhawatirkan. Aktifitas penambangan emas tanpa izin (PETI) memperparah kondisi hutan Buol dengan perkiraan 5-10 eksavator alat berat melakukan pengambilan emas di perbatasan Buol dan Gorontalo dengan akses nasuk alat dari desa kwala beaar kecamatab Paleleh.
Diduga ada oknum pengusaha bermodal besar yang bermain sulit disentuh hukum sehingga bebas mengambil emas secara ilegal meski lokasi tambang bukan di wilayah hukum Kabupaten Buol. Namun akses jalan yang dibuat merusak hutan lindung di Buol merupakan pelanggaran berat bagi siapa saja yang sengaja merusak hutan tanpa izin negara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Pada Pasal 50 ayat (3) UU Kehutanan tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perusakan hutan dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp 5 miliar. Selain itu, pelaku PETI juga dapat dikenakan sanksi pidana tambahan seperti pencabutan hak untuk melakukan kegiatan usaha di bidang kehutanan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau Kita di buol tahun lalu sudah melakukan tindakan operasi untuk menghentikan mobilisasi alat berat melalui hutan lindung yang kita jaga di Buol,” ungkap Ir Abram Msi, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Buol pada media Ini Sabtu (7/2/2026)
Abram mengatakan KPH Pogogul sudah melakukan peninjauan langsung atas perintah Dinas Kehutanan Provinsi karena terkait dengan informasi di media.
“Waktu itu satu alat berat berhasil diturunkan dari lokasi tambang tapi entah kenapa tanpa sepengetahuan pihak KPH Buol alat itu naik kembali ke lokasi tambang dan akses jalan dibuat dengan menggunakan alat berat tembus dari Desa Kwala Besar sampai lokasi tambang.” Ujar Abram
Ia menjelaskan dari hasil pengecekan tim di lapangan menunjukkan bahwa lokasi PETI bukan masuk wilayah Buol tapi masuk wilayah Gorontalo.
“Untuk PETI di Bugu kita sudah laporkan pada atasan di provinsi dan mungkin dalam waktu dekat tim akan turun untuk melakukan penindakan secara tegas,” Tambah Abram.
Abram memastikan bahwa dalam waktu dekat tim Gakum dan Kehutanan akan turun ke Buol untuk melakukan penindakan pelaku PETI terutama di Bugu yang sudah merusak hutan Buol yang dijadikan akses masuk menuju tambang. Ia Juga meminta dukungan Pemerintah Daerah (pemda) Buol untuk menyikapi persoalan ini agar kawasan hutan di daerah ini tetapi terjaga dengan baik.
. “Kita pastikan akan menindak tegas pelaku PETI yang merusak hutan di Buol dan untuk kesiapan sekarang kita tinggal menunggu perintah atasan dan masih tunggu hasil koordinasi dengan Gakum Provinsi Gorontalo dan dinas Kehutanan di sana. ” Tutup Abram .(tam)










