BUOL! NEWSLINE. ID – Bupati Buol Risharyudi Triwbowo (Rabu, 24 September 2025), melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) yang di pimpin Kepala Badan Asrarudin terus memperkuat komitmen dalam menegakkan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kata Risharyudi “Hal ini sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS serta upaya menjaga integritas, profesionalisme, dan kualitas pelayanan publik di daerah, kita sudah dan sedang berbenah menuju good and clean gouvernance, yaitu konsep tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, yang mencakup prinsip-prinsip seperti transparansi, akuntabilitas, partisipasi publik, efektivitas, efisiensi, dan penegakan hukum, serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme”.
Sepanjang tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Buol melalui Tim Penegakkan Disiplin ASN telah menangani sejumlah kasus pelanggaran disiplin ASN, mulai dari tingkat ringan, sedang hingga berat serta kasus perceraian ASN.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penegakan disiplin bukan bertujuan untuk menghukum semata, melainkan sebagai langkah pembinaan dan penguatan etika kerja ASN, sesuai arahan pimpinan baik di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten”
Risharyudi berharap dengan adanya keterbukaan informasi ini, seluruh ASN Kabupaten Buol dapat lebih meningkatkan disiplin, dedikasi dan komitmen dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
Kata Asra, “selain penjatuhan sanksi, BKPSDM juga secara rutin melakukan pembinaan preventif melalui sosialisasi peraturan disiplin ASN, pembekalan etika birokrasi, dan penguatan pengawasan melekat oleh pimpinan unit kerja”.
Hal ini bertujuan agar kedepan pelanggaran disiplin semakin berkurang, karena ASN akan semakin sadar bahwa kedisiplinan adalah kunci keberhasilan pembangunan daerah dan pelayanan kepada masyarakat. (**)










