Newsline. Id BUOL – Pemerintah Kabupaten Buol ngebut percepat penyiapan 12 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) seluas 921,02 hektare. Wilayah tersebut telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 68.K/MB.01/MEM.B/2026 tanggal 12 Februari 2026.
Tujuannya satu, agar masyarakat bisa menambang secara legal, aman, tertib, dan tetap menjaga kelestarian lingkungan.
Percepatan tersebut dibahas tuntas dalam rapat yang dipimpin langsung Bupati Buol H. Risharyudi Triwibowo di Ruang Rapat Bupati pada Selasa lalu (3/11/2026). Hadir Sekretaris Daerah, jajaran perangkat daerah terkait, Kepala KPH Pogogul, serta Kepala Cabang Dinas ESDM Kabupaten Buol.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
12 blok WPR itu tersebar di enam kecamatan, yakni Kecamatan Tiloan, Paleleh Barat, Bunobogu, Gadung, Karamat, dan Paleleh.
Dalam rapat disepakati, Pemkab Buol akan memfasilitasi penuh tahapan penyiapan WPR hingga memenuhi syarat untuk penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Pemkab juga akan segera menyusun Peraturan Bupati tentang Pedoman Izin Pertambangan Rakyat dengan tetap mengacu pada aturan perundang-undangan.
Nantinya IPR bisa dikelola melalui dua skema, yakni perseorangan dan koperasi, sesuai ketentuan yang berlaku. Pemkab juga akan turun langsung melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait persyaratan dan tahapan pengurusan izin.
Meski dipercepat penerbitan IPR tetap mengikuti mekanisme dan kewenangan sesuai peraturan, dengan memperhatikan kelengkapan dokumen pengelolaan WPR, kesesuaian tata ruang, aspek kehutanan, dan lingkungan. Koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan kementerian terkait akan terus diperkuat.
Melalui langkah ini, Pemkab Buol berharap aktivitas pertambangan rakyat tidak lagi liar, tapi berlangsung legal dan memberi manfaat ekonomi nyata bagi masyarakat tanpa mengabaikan keselamatan kerja dan kelestarian lingkungan.(*)










