921 Hektare untuk Rakyat Bupati Buol Kebut Legalitas 12 Blok Tambang Rakyat

Sabtu, 7 November 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Newsline. Id BUOL – Pemerintah Kabupaten Buol ngebut percepat penyiapan 12 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) seluas 921,02 hektare. Wilayah tersebut telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 68.K/MB.01/MEM.B/2026 tanggal 12 Februari 2026.

Tujuannya satu, agar masyarakat bisa menambang secara legal, aman, tertib, dan tetap menjaga kelestarian lingkungan.

Percepatan tersebut dibahas tuntas dalam rapat yang dipimpin langsung Bupati Buol H. Risharyudi Triwibowo di Ruang Rapat Bupati pada Selasa lalu (3/11/2026). Hadir Sekretaris Daerah, jajaran perangkat daerah terkait, Kepala KPH Pogogul, serta Kepala Cabang Dinas ESDM Kabupaten Buol.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

12 blok WPR itu tersebar di enam kecamatan, yakni Kecamatan Tiloan, Paleleh Barat, Bunobogu, Gadung, Karamat, dan Paleleh.

Dalam rapat disepakati, Pemkab Buol akan memfasilitasi penuh tahapan penyiapan WPR hingga memenuhi syarat untuk penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Pemkab juga akan segera menyusun Peraturan Bupati tentang Pedoman Izin Pertambangan Rakyat dengan tetap mengacu pada aturan perundang-undangan.

Nantinya IPR bisa dikelola melalui dua skema, yakni perseorangan dan koperasi, sesuai ketentuan yang berlaku. Pemkab juga akan turun langsung melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait persyaratan dan tahapan pengurusan izin.

Meski dipercepat penerbitan IPR tetap mengikuti mekanisme dan kewenangan sesuai peraturan, dengan memperhatikan kelengkapan dokumen pengelolaan WPR, kesesuaian tata ruang, aspek kehutanan, dan lingkungan. Koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan kementerian terkait akan terus diperkuat.

Melalui langkah ini, Pemkab Buol berharap aktivitas pertambangan rakyat tidak lagi liar, tapi berlangsung legal dan memberi manfaat ekonomi nyata bagi masyarakat tanpa mengabaikan keselamatan kerja dan kelestarian lingkungan.(*)

Berita Terkait

Bawa Misi Budaya Dua Kontingen Buol Dilepas Bupati Menuju Festival Internasional di Tolitoli dan Banggai
Kantongi Dana Rp2 Miliar Bupati Buol Pimpin Rapat Matangkan TC 21 Cabor Jelang Porprov Sulteng di Morowali
Pimpin Sertijab 15 Pejabat Kecamatan dan Kelurahan, Sekda Buol Ingatkan Jangan Cuma Duduk di Kantor
Ikuti Rakor Inflasi Kemendagri, Wabup Buol Siapkan Jurus Jaga Harga dan Kawal Sertifikat Gratis untuk Warga Miskin
Wabup Buol Hadiri Entry Meeting BPK, Siap Kawal Pemeriksaan Dana Pendidikan Hingga Semester I 2026
19 Tokoh Pejuang Buol Bersatu Kawal Perda Penghargaan Pejuang, Sekda: Siapapun Bupatinya Wajib Hargai Pejuang
Rumah Lapuk Tukang Kayu di Kulango Disulap TNI Jadi Layak Huni
Dari Ruang Kelas di Ujung Bokat ke Pucuk Disdikbud, Mahmud U Timumun Buktikan Dedikasi Guru Berbuah Kepercayaan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 21:14

921 Hektare untuk Rakyat Bupati Buol Kebut Legalitas 12 Blok Tambang Rakyat

Sabtu, 7 November 2026 - 20:55

Bawa Misi Budaya Dua Kontingen Buol Dilepas Bupati Menuju Festival Internasional di Tolitoli dan Banggai

Jumat, 6 November 2026 - 20:32

Kantongi Dana Rp2 Miliar Bupati Buol Pimpin Rapat Matangkan TC 21 Cabor Jelang Porprov Sulteng di Morowali

Jumat, 6 November 2026 - 09:04

Pimpin Sertijab 15 Pejabat Kecamatan dan Kelurahan, Sekda Buol Ingatkan Jangan Cuma Duduk di Kantor

Jumat, 6 November 2026 - 08:52

Ikuti Rakor Inflasi Kemendagri, Wabup Buol Siapkan Jurus Jaga Harga dan Kawal Sertifikat Gratis untuk Warga Miskin

Berita Terbaru