BUOLNewsline. Id- Petugas Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Buol dipertanyakan warga. Pasalnya petugas mendatangi rumah warga untuk mengantar surat sekaligus mengecek kendaraan yang ada di rumah.
Aksi jemput bola tersebut sedikit menjadi tanda tanya di kalangan masyarakat. Warga heran mengapa petugas Samsat sampai datang ke rumah untuk mengantar surat dan memeriksa kendaraan pribadi.
“Ada apa dengan petugas Samsat yang datang ke rumah mengantar surat dan mengecek kendaraan pemilik rumah,” ungkap salah satu warga di Kelurahan Leok Satu yang namanya enggan disebut kepada media ini, Jumat (25/9/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi hal tersebut Kepala Samsat Buol, Zulkifli S.Sos angkat bicara. Ia menegaskan bahwa kegiatan Super PKB tersebut bukanlah hal baru dan bukan pungli.
Menurut Zulkifli, kegiatan tersebut sebenarnya sudah lama dilaksanakan, bahkan sebelum dirinya menjabat sebagai Kepala Samsat Buol. Saat ini 13 kabupaten dan kota di Sulawesi Tengah (Sulteng) seluruh Samsat gencar melakukan jemput bola
Tujuanya tidak lain adalah mengatar Surat pemberitahuan pajak kendaraan bermotor kepada pemilik kendaraan,Langkah ini dilakukan untuk mengingatkan pemilik kendaraan agar membayar pajak kendaraannya sebelum jatuh tempo.
“Petugas dari Samsat yang datang ke rumah warga membawa surat untuk mengingatkan wajib pajak agar tepat waktu membayarnya dan tidak ada tujuan lain,” ungkap Zulkifli pada media ini.
Ia menjelaskan, kegiatan ini mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Pihaknya hanya menjalankan amanat dan peraturan yang berlaku untuk mengingatkan warga agar menyelesaikan total Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) terhutang.
Adapun tempat pelayanan pembayaran PKB dan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kantor Bersama Samsat Buol atau Kantor Pelayanan Samsat terdekat, dengan membawa persyaratan seperti tanda bukti jati diri (KTP/SIM), BPKB, STNK asli dan SKPD tahun terakhir.
Untuk perpanjangan STNK lima tahunan, kendaraan bermotor wajib dibawa serta untuk dilakukan pemeriksaan fisik kendaraan.
Zulkifli juga menambahkan beberapa poin penting yang perlu diketahui masyarakat terkait surat teguran tersebut.
Poin tersebut diantaranya adalah total PKB terhutang dapat berubah karena kekeliruan data pada database atau adanya perubahan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan tarif progresif. Jumlah tersebut juga belum termasuk PNBP oleh Kepolisian dan Jasa Raharja. Jika terjadi kelalaian pembayaran setelah surat teguran, akan ditagih dengan Surat berikutnya . Namun jika warga telah melakukan pembayaran sebelum surat diterima maka surat tersebut bisa diabaikan.
“Kami melaksanakan giat ini atas dasar dedikasi dan inovasi untuk capaian target yang ada dan Petugas yang melaksanakan giat super PKB,Yaa alhamdulillah selama ini masyarakat berterima kasih atas giat giat yang ada. ” pungkas Kepala Samsat Zulkifli
Penulis : Rustam Baculu
Sumber Berita: Kepala samsat Buol










