BuolNewsline.id –Perang terhadap perusak hutan resmi dimulai Bupati Buol, H. Risharyudi Triwibowo, mengeluarkan ultimatum keras kepada para pelaku illegal logging dan pembukaan hutan tanpa izin yang selama ini merajalela dan merugikan rakyat.
Bupati dengan tegas menyatakan, praktik haram penggundulan hutan tidak akan diberi ruang sedikit pun di Bumi Pogogul. Aksi pembalakan liar ini tidak hanya merusak paru-paru daerah, tapi juga menjadi biang kerok bencana yang mengancam keselamatan masyarakat.
“Penggundulan hutan tanpa izin tidak boleh dibiarkan! Ini merusak lingkungan, menghilangkan kemampuan hutan menyerap air, dan ujung-ujungnya rakyat yang menderita,” tegas Bupati Risharyudi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak main-main, Bupati akan mendorong penindakan super tegas dan segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Khusus Pemberantasan Illegal Logging untuk menyisir dan menyikat habis para pelaku di lapangan.
Fakta di Lapangan Diungkap WargaPernyataan Bupati tersebut ternyata bukan isapan jempol. Praktik pembalakan liar secara nyata terjadi di lapangan.
Warga Alimuddin mengungkap, aktivitas illegal logging terjadi di Desa Air Trans, Kecamatan Tiloan. Kayu dalam bentuk log atau bulat diangkut secara terang-terangan menggunakan truk.
“Kayu ini dimuat dari hutan dan diangkut menuju tempat pengolahan,” ungkap Alimuddin pada media ini, Selasa (27/10/2026).
Kesaksian ini menjadi bukti bahwa praktik haram tersebut masih berlangsung dan butuh tindakan cepat dari Satgas yang akan dibentuk Bupati.
Masyarakat diminta menjadi mata dan telinga pemerintah. Jika melihat aktivitas pembukaan lahan hutan skala luas yang mencurigakan, segera laporkan ke kepala desa, camat, atau langsung ke Pemkab Buol untuk ditindaklanjuti.(*)










