BuolNewsline.Id– Pemerintah Kabupaten (Pemkab)Buol melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) resmi mengumumkan dimulainya proses penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) untuk rencana pembangunan dan peningkatan Ruas Jalan Kotanagaya–Boilan.
Proyek strategis lintas daerah ini memiliki panjang total 118,400 kilometer dan akan menghubungkan tiga wilayah administratif di Sulawesi Tengah, yakni Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Buol, dan Kabupaten Tolitoli.
Berdasarkan Studi Kelayakan Tahun 2009 dan schematic design, jalan tersebut dirancang sebagai jalan kolektor dengan kecepatan rencana 40 km/jam.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Secara teknis, pembangunan meliputi perkerasan jalan selebar 6 meter dengan bahu jalan masing-masing 2 meter di kiri dan kanan. Dilengkapi drainase 1 meter serta ruang bebas bervariasi 2 hingga 6,5 meter di kedua sisi jalan.
Untuk Ruang Milik Jalan (Rumija) ditetapkan 16 meter di area pemukiman dan 25 meter di kawasan hutan.
Titik pangkal proyek berada di Desa Kotanagaya dan titik ujung di Desa Kokobuka. Proyek ini juga mencakup pembangunan 38 unit jembatan dengan total panjang sekitar 848 meter, serta box culvert dan gorong-gorong untuk penanganan aliran air.
Mengingat skala kegiatan melampaui kriteria wajib AMDAL sesuai Permen LHK No. 4 Tahun 2021 dan sebagian trase melintasi kawasan hutan, studi AMDAL ini krusial untuk mengkaji dampak lingkungan secara komprehensif.
Potensi dampak yang diidentifikasi meliputi kualitas udara, kebisingan, erosi dan sedimentasi, tata air, perubahan tutupan lahan, hingga dinamika lalu lintas.
Di sisi lain, proyek ini diproyeksikan membawa dampak positif seperti pembukaan lapangan kerja, tumbuhnya peluang usaha baru, dan peningkatan aksesibilitas antar wilayah.
Sesuai PP No. 22 Tahun 2021, Pemkab Buol mengundang masyarakat, terutama yang terdampak langsung, untuk memberikan saran, pendapat, dan tanggapan tertulis (SPT).
Batas waktu penyampaian masukan paling lambat 10 hari kerja sejak pengumuman diterbitkan, terhitung mulai 2 Oktober 2026, dengan melampirkan identitas diri/KTP.
Masukan dapat dikirimkan ke:
1. Dinas PUPR Kabupaten Buol (Pemrakarsa)
Jl. Batalipu No. 9, Kel. Leok II, Kec. Biau, Kab. Buol
Email: petarungbuol2025@gmail.com
Telp: 085145507666
2. Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulteng
Jl. Dr. Suharso No. 14, Kel. Besusu Baru, Kec. Palu Timur, Kota Palu
Email: dlh.sulteng@gmail.com
Partisipasi aktif masyarakat sangat diharapkan agar pembangunan Ruas Jalan Kotanagaya–Boilan berjalan berkelanjutan dan memberi manfaat optimal bagi kesejahteraan masyarakat.”kita butuh masukan dan saran dari semua elemen masyarakat agar penyusunan amdal berjalan dengan baik. ” Ungkap Darsyad kadis PUPR (6/10/2026) (*)
Editor : Rustam
Sumber Berita: Diskominfo Buol










