BUOLNewsline. Id- Ada apa dengan SPBU Kelurahan Kali, Kabupaten Buol Syabru seorang wartawan tengah melakukan tugas jurnalistik meliput dugaan permainan jergen siluman dan antrean panjang, kameranya justru diduga dilarang oleh oknum aparat penegak hukum (APH) berbaju Coklat, Jumat sore (18/9/2026) sekitar pukul 15.00 WITA.
Padahal wartawan tersebut hanya ingin mendokumentasikan fakta di lapangan, bagaimana antrean mengular dan pelayanan SPBU yang dikeluhkan warga. Dokumentasi ini penting sebagai bukti untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan pribadi.
”saya sedang ambil video live facebook tiba-tiba di datangi oknum polisi ia merasa terusik karena terkena kamera, polisi itu mengatakan bahwa dia hanya membantu warga dan operator agar antrian jalan bagus hanya kebetulan polisi itu sedang pegang uang para pengantri padahal niat saya hanya mengambil gambar suasana di SPBU. “ Ungkap Syabru pada Media ini minggu 20/9/2026
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dugaan pelarangan pengambilan gambar tersebut langsung mendapat sorotan keras dari Koordinator Wilayah Buol-Tolitoli Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Sulteng Husni Kamaruddin S. IP C LA, Ia menilai tindakan tersebut janggal dan patut dipertanyakan.
Menurut Husni aktivitas wartawan dalam mengambil gambar dan mengumpulkan informasi merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Wartawan menjalankan tugas jurnalistik untuk mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada publik. Karena itu, jika ada larangan terhadap aktivitas peliputan, tentu harus ada alasan dan dasar yang jelas,” tegas Husni
Ia memang mengakui pihak Polres Buol memiliki kewenangan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lokasi SPBU. Namun komunikasi seharusnya dilakukan secara baik, bukan dengan cara melarang tugas jurnalistik yang sah.
“Kalau memang ada aturan atau pertimbangan keamanan yang melarang pengambilan gambar di area tertentu, sebaiknya disampaikan secara jelas. Jangan sampai wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik justru dianggap sebagai pihak yang mengganggu. Pers dan aparat seharusnya dapat membangun komunikasi yang baik,” katanya.
Kini publik Buol menanti penjelasan terbuka. Pihak kepolisian maupun pengelola SPBU Kelurahan Kali diharapkan memberikan klarifikasi terkait dugaan pelarangan tersebut. Media ini membuka ruang hak jawab seluas-luasnya..(*)
Penulis : Rustam Baculu
Sumber Berita: Syabru dan Koordinator Buol & Tolitoli DPD PJS Sulteng










