BUOLNewsline. Id— Informasi liar yang menyebut adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan APBD Kabupaten Buol mencapai Rp70,7 miliar akhirnya diluruskan secara resmi. Informasi bombastis tersebut dinilai tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan yang sebenarnya dan berpotensi menyesatkan publik. Selasa 22/9/2026
Kepala Inspektur Inspektorat Kabupaten Buol Wahida secara tegas membantah adanya temuan pemeriksaan dengan angka fantastis sebesar tersebut. Ia mengaku heran dan tidak mengetahui dari mana angka Rp70 miliar lebih itu berasal.
“Angka Rp70 miliar itu tidak tahu dari mana angkanya,” ujar Wahida dengan nada tegas saat memberikan klarifikasi resmi terkait informasi yang beredar luas di tengah masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan yang menjadi rujukan resmi pemerintah daerah, tidak terdapat angka temuan sebesar Rp70 miliar dalam pengelolaan APBD Kabupaten Buol. Angka tersebut dinilai terlalu jauh dari fakta.
Bahkan, Wahida menyebut dokumen resmi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 19.B/T/LHP/DJKPN-VI.PLU/PPD.01/05/2026 tanggal 25 Mei 2026 tidak memuat angka temuan sebesar Rp70 miliar sebagaimana informasi yang beredar.
“Bahkan untuk LHP, data bersumber dari LHP BPK Nomor 19.B/T/LHP/DJKPN-VI.PLU/PPD.01/05/2026 tanggal 25 Mei 2026, tidak ada angka sebesar itu,” tegasnya.
Meski membantah angka Rp70,7 miliar yang menghebohkan itu, Wahida secara jujur dan transparan membenarkan bahwa BPK memang menemukan sejumlah permasalahan dalam pengelolaan keuangan APBD Kabupaten Buol Tahun Anggaran 2025.
Ia menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan atas pengelolaan keuangan APBD Kabupaten Buol TA 2025, total nilai temuan yang sebenarnya hanya mencapai Rp2.664.898.323,61, dengan jumlah rekomendasi sebesar Rp1.646.600.721,29.
“Dapat disampaikan bahwa temuan pemeriksaan atas Pengelolaan Keuangan APBD Kabupaten Buol TA 2025, besaran temuan Kabupaten Buol Rp2.664.898.323,61 dengan jumlah rekomendasi Rp1.646.600.721,29,” jelas Wahida.
Dari total temuan Rp2,66 miliar tersebut, terdapat kerugian daerah sebesar Rp2.112.247.322. Namun, sebagian kerugian tersebut telah diselesaikan sebelum LHP diterbitkan, yakni sebesar Rp942.240.202. Dengan demikian, nilai rekomendasi akhir kerugian daerah yang masih harus ditindaklanjuti hanya sebesar Rp1.170.007.121.
Wahida juga menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Buol melalui perangkat terkait terus melakukan tindak lanjut terhadap rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, baik yang berkaitan dengan temuan administrasi maupun keuangan. Progres tindak lanjut hasil pemeriksaan APBD 2025 saat ini telah berada di kisaran 40 persen lebih.
Sementara itu, untuk capaian tindak lanjut seluruh rekomendasi BPK RI, berdasarkan kinerja Semester I Tahun 2026, Kabupaten Buol telah mencapai 76 persen dan berada pada peringkat keempat di Sulawesi Tengah. Capaian yang cukup membanggakan di tingkat provinsi.
“Untuk capaian prosentase tindak lanjut seluruh rekomendasi BPK berdasarkan kinerja Semester I 2026 ada di angka 76 persen, yang merupakan peringkat empat di Sulteng,” ungkapnya. Ia optimistis di akhir tahun bisa mencapai target 90 persen untuk capaian tindak lanjut temuan APBD 2025 dan minimal 80 persen untuk seluruh temuan BPK RI.(**)
Editor : Rustam
Sumber Berita: Diskominfo Buol










