Janggal Ekskavator Parkir di Kebun Disita Sebagai Barang Bukti PETI Kades Bodi : Itu Alat Bukan Dilokasi Tambang

Senin, 21 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BUOLNNewsline.Id-Penertiban aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan hutan Desa Bodi, Kecamatan Paleleh Barat Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah terus berlanjut dan kini menuai kontroversi panas di tengah masyarakat.

Memasuki hari ketiga operasi yang dimulai sejak Kamis, 17 September 2026, Tim Gabungan Penertiban Kawasan Hutan telah mengamankan empat unit alat berat dari kawasan tersebut. Operasi ini dipimpin langsung Subagio Suroto dari Gakkum Kehutanan Sulawesi Tengah bersama penyidik Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan bidang Tindak Pidana Hutan (Tipidhut).

Tim gabungan yang diterjunkan bukan kaleng-kaleng. Mereka melibatkan Balai Gakkum Sulteng, KPH Pogogul, SPORC Brigade Maleo, Brimob Polda Sulteng, Pomdam Sulteng, Satpol PP Kabupaten Buol, dan tokoh adat setempat. Operasi besar-besaran ini digadang-gadang untuk membersihkan hutan dari tambang ilegal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun kejanggalan muncul saat proses evakuasi dua unit ekskavator. Dua alat berat merek Hitachi berwarna oranye yang diklaim sebagai barang bukti PETI, ternyata bukan ditemukan sedang mengeruk emas di lokasi tambang.

Fakta di lapangan berkata lain. Kedua ekskavator tersebut disebut warga hanya terparkir di area perkebunan masyarakat yang jaraknya puluhan kilometer dari titik aktivitas pertambangan emas ilegal di Desa Bodi.

Situasi pun memanas. Pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 00.30 WITA tengah malam saat dua ekskavator tersebut hendak dibawa menuju Kantor Kejaksaan Negeri Buol, kendaraan pengangkutnya dihentikan sejumlah warga di Jalan Trans Sulawesi, wilayah Desa Negeri Lama.

Akibat aksi penghadangan tengah malam itu, kedua ekskavator akhirnya diturunkan paksa dan gagal melanjutkan perjalanan menuju tempat penyimpanan Kejaksaan Negeri Buol. Proses evakuasi terhenti total.

Tokoh masyarakat setempat Edi Idris kecamatan Bokat yang berada di lokasi dan turut menengahi situasi mencekam tersebut mengatakan langkah warga terpaksa dilakukan untuk mencegah terjadinya bentrokan fisik antara warga dan petugas bersenjata.

Menurut Edi keberatan warga sangat masuk akal. Warga mempertanyakan dasar penindakan karena alat yang disita tidak sedang beroperasi di lokasi PETI, melainkan terparkir di kebun warga.

Kepala Desa Diapatih Agus Turungku, langsung pasang badan membela warganya. Ia menjelaskan dengan tegas bahwa wilayah Hutan Desa seluas sekitar 574,26 hektare selama ini dimanfaatkan masyarakat untuk mendukung aktivitas perkebunan bukan tambang.

Menurut Agus alat berat tersebut memang berada di kawasan Hutan Desa yang selama ini digunakan warga untuk berkebun. Kawasan tersebut sebelumnya telah mendapatkan izin resmi dari Kementerian Kehutanan sebagai wilayah Hutan Desa yang legal.

Pemerintah desa juga kata dia, pernah mengalokasikan anggaran melalui Dana Desa untuk mendukung proses pembuatan batas wilayah Hutan Desa sesuai dengan izin dan ketentuan yang berlaku. Jadi statusnya jelas bukan hutan liar.

“Wilayah Hutan Desa ini luasnya sekitar 574,26 hektare. Kami sudah pernah menganggarkan melalui Dana Desa untuk pembuatan batas wilayah Hutan Desa berdasarkan izin dari Kementerian Kehutanan,” ujar Agus dengan nada tegas.

Ia menjelaskan berdasarkan izin yang dimiliki kawasan tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat untuk kegiatan perkebunan. Saat ini, terdapat sekitar 14 kebun masyarakat yang berada di wilayah tersebut dengan berbagai tanaman seperti cengkeh, durian, kopi dan cokelat.

Untuk menunjang aktivitas masyarakat menuju lokasi perkebunan, Pemerintah Desa bersama masyarakat juga telah membangun jalan kantong produksi secara swadaya untuk membantu memudahkan aktivitas masyarakat menuju kebun dan membawa hasil panen dengan menyewa alat kerja.

Sementara itu, Ketua KPH Pogogul, Abram, tetap pada pendiriannya. Ia menjelaskan bahwa penertiban dilakukan dengan mempertimbangkan status kawasan tempat alat berat tersebut ditemukan yang masih masuk dalam kawasan hutan negara, sehingga menjadi dasar tindakan penertiban.

Di sisi lain, Salum selaku penanggung jawab alat berat sekaligus warga Desa Negeri Lama menyampaikan protes keras. Ia membantah adanya upaya melawan hukum dan menilai tindakan masyarakat hanya meminta keterbukaan mekanisme hukum yang transparan.

Menurut Salum, keberatan muncul karena proses pengamanan alat berat tersebut tidak disertai dokumen resmi seperti berita acara yang dapat ditunjukkan kepada pemilik maupun masyarakat. Ia menegaskan dua ekskavator tersebut tidak sedang melakukan aktivitas PETI.

“Kami tidak menghindari proses hukum. Apabila pihak yang berwenang membutuhkan keterangan terkait keberadaan maupun status alat berat tersebut, kami bersedia dipanggil dan memberikan keterangan sesuai dengan fakta yang kami ketahui,” kata Salum.

Ketegangan yang nyaris ricuh di Jalan Trans Sulawesi itu akhirnya diselesaikan melalui kesepakatan tertulis. Dengan adanya kesepakatan tersebut, dua unit ekskavator Hitachi kemudian ditempatkan sementara di wilayah Negeri Lama sambil menunggu kejelasan status hukum selanjutnya.(tim)

Berita Terkait

Rumah Lapuk Tukang Kayu di Kulango Disulap TNI Jadi Layak Huni
Dari Ruang Kelas di Ujung Bokat ke Pucuk Disdikbud, Mahmud U Timumun Buktikan Dedikasi Guru Berbuah Kepercayaan
Bupati Buol Lantik 158 Pejabat Administrator dan Pengawas, Tegaskan Jabatan Adalah Pengabdian
Turnamen Voli Berani Cup 2026 Resmi Dibuka di Buol, Gubernur Absen Karena Sakit
Tak Pandang Keluarga Pejabat, Bupati Buol Bakal Tindak ASN Tak Disiplin
Polres Buol Tindak Tegas Balap Liar, 26 Sepeda Motor Terjaring Operasi Patuh Tinombala 2026
PERCASI Buol Bangga Djoni Hatimura Raih Gelar Master Nasional di Kejurnas Catur ke-51
Bupati Buol Murka : Risharyudi Triwibowo Ancam Sikat Habis Mafia Illegal Logging Satgas Khusus Segera Dibentuk
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 20:48

Rumah Lapuk Tukang Kayu di Kulango Disulap TNI Jadi Layak Huni

Rabu, 4 November 2026 - 14:12

Dari Ruang Kelas di Ujung Bokat ke Pucuk Disdikbud, Mahmud U Timumun Buktikan Dedikasi Guru Berbuah Kepercayaan

Senin, 2 November 2026 - 19:00

Bupati Buol Lantik 158 Pejabat Administrator dan Pengawas, Tegaskan Jabatan Adalah Pengabdian

Senin, 2 November 2026 - 13:29

Turnamen Voli Berani Cup 2026 Resmi Dibuka di Buol, Gubernur Absen Karena Sakit

Senin, 2 November 2026 - 13:18

Tak Pandang Keluarga Pejabat, Bupati Buol Bakal Tindak ASN Tak Disiplin

Berita Terbaru