Newsline. Id-Dugaan Pungutan Liar (Pungli) masih terus bergulir di tubuh PDAM Motanang setelah dalam pemberitaan beberapa media online. Plt Dirut, Abdul Nasir, S.PdI, disebut menghalangi tugas jurnalistik wartawan yang ingin mengklarikasi langsung adanya dugaan praktik pungli di kelurahan Buol dan pelayanan tidak maksimal di kantor PDAM.
Ketua DPC Pro Jurnalis Media Siber (PJS) Buol, Ruslan Panigoro, dalam keterangan pers menegaskan,, staf Dirut selalu memberikan alasan seperti “banyak agenda”, “kurang sehat”, dan “tidak mau diganggu atau ditemui” ketika awak media mencoba melakukan konfirmasi di kantor PDAM.
Tindakan ini dianggap arogan, berupaya menutupi kebenaran, dan melanggar UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, Aktivis pemuda Buol, Rudi Loi kepada awak media menyebut, “Dugaan praktik pungli di PDAM Motanang menunjukkan bobroknya sistem pelayanan publik jika tidak diawasi dengan serius. Bupati Buol harus segera mengevaluasi kinerja Plt Dirut PDAM dan menindak tegas praktik semacam ini. Air bersih adalah hak dasar warga, bukan komoditas yang bisa dipercepat dengan uang. Jangan biarkan pelayanan publik dijadikan ladang pungli yang mencederai nurani dan keadilan sosial.” Tegasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena bukan hanya merugikan warga, tetapi juga menodai kredibilitas pelayanan publik dan kebebasan pers. Warga berharap tindakan tegas segera dilakukan agar pelayanan PDAM Motanang kembali transparan dan adil.
Dengan adanya kasus semacam ini PJS dan aktivis pemuda Buol meminta Bupati Buol segera mengevaluasi kinerja secara menyeluruh di tubuh PDAM agar transparans terhadap pelayanan publik terutama memberikan informasi terkait program dan perkembangan pada media masa bukan menutupi atau menghalang-halangi tugas wartawan ketika datang melakukan konfirmasi.
*.ini yang perlu di pahami oleh pihak PDAM agar masyarakat tahu sistim pelayanan yang sebenarnya apalagi menyangkut hajat hidup orang banyak. “.Demikian Rudi Loi /tim










