BUOL! Newsline. Id- Oknum Kades inisial T Desa Timbulon Kecamatan Paleleh Barat kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah
Harus berusan dengan Polisi pasalnya saat Terjadi kesalah pahaman hingga adu mulut dengan warganya di desa dan tidak terima atas tuduhan pelecehan terhadap hubungannya dengan istri orang , kades yang sudah membawah, Kitab Suci Alquran itu langsung meletakannya di lantai dan di duga menginjaknya untuk meyakinkan bahwa tuduhan pelecehan tidaklah benar, di hadapan warga desa dan perangkat desa.
Namun naas yang di alami oknum. Kades dari apa yang di lakukannya mendapat kecamana keras dari publik, Ketua Badan Permusyawaratan Desa(BPD) Desa, Resmi Melaporkan dugaan Pelecehan Terhadap Kitab Suci Al-Qur’an Ke Polres Buol Minggu 27/04/2025
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Laporan Polisi bernomor STPL/137/IV/2025/SPKT/Res Buol tertanggal 27 April 2025 dan saat ini Ketua BPD Desa Timbulon bersama sejumlah saksi sedang berada di polres buol untuk di mintai keterangan
Dugaan Pelecehan terhadap Kitab Suci Al’Qur’an yang di duga di lakukan oleh Oknum Kepala Desa di Kecamatan Paleh Barat inisial T menjadi perbincangan Publik hingga Viral di media sosial, baik Facebook dan group-group Whatzapp.
Kronologis
Dugaan pelecehan terhadap kitab suci umat Islam tersebut terjadi saat klarifikasi kesalah pahaman antara Kades dan M di duga dilecehkan oleh oknum Kades yang berstatus isteri Orang hingga Oknum Kades di undang oleh Ketua BPD Desa Timbulon bertempat di Balai Pertemuan Desa Timbulon Pada Jum’at sekira pukul 16.00 tanggal 25/04/2025
Undangan terhadap oknum Kades Timbulon tersebut menindak lanjuti laporan adanya kesalah pahaman antara Oknum Kades dengan M yang merasa di lecehkan oleh oknum Kepala Desa.
Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua BPD Desa Timbulon, Babin Kabtibmas Keluarga Korban Kepala Desa selaku terduga, dan Sejumlah masyarakat
Dalam pertemuan tersebut Ketua BPD menanyakan perihal tersebut sekaligus mengkonfrontir antara korban dan terduga pelaku sehingga terjadi adu mulut yang tidak dapat di bendung
Saa¢t memberikan keterangan menurut sejumlah sumber yang di konfirmasi oleh media ini, Oknum kepala Desa Tersebut tidak mengakui Tuduhan yang di alamatkan kepada dirinya hingga bersumpah dengan mengeluarkan Sebuah Kitab Suci Al-Qur’an dari dalam Tas dan meletakan diatas lantai
” Saat itu kami semua melihat secara spontan Kades Mengeluarkan Alqur’an dari dalam tasnya dan meletakan dilantai dan kami melihat kakinya dia letakan diatas AL-Qur’an ” terang sejumlah saksi mata
Sementara itu Kepala Desa Timbulon di konfirmasi media ini membenarkan dirinya diminta keterangan terkait yang di tuduhkan membantah hingga bersumpah
” Iya saya di undang oleh Ketua BPD Desa Timbulon dan saat itu saya di minta untuk mengakui perbuatan itu.saya mengatakan itu tidak benar dan pada saat itu saya katakan saya bersumpah dengan meletakan Kitab Suci Al-Qur’an di atas lantai sambil saya berkata jika perlu Kitab Suci ini saya injak namun kaki saya tidak menyentuh Al-Qur’an ” Kata Kades
Jika dugaan ini terbukti maka dapat di jerat dengan Pasal 156A KUHP tentang penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dengan ancaman hukuman 5 tahun penjarapenjara(*)










